Frensia.Id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember memberikan tanggapan terkait kecelakaan maut sepeda motor tertabrak KA Sangkuriang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari.
Dishub mengakui perlintasan sebidang tersebut memang belum memiliki petugas jaga.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menjelaskan bahwa secara aturan pos perlintasan tersebut memang wajib dijaga. Namun, saat ini pihaknya masih terkendala ketersediaan personel yang memiliki sertifikasi resmi.
“Itu memang masih belum ada petugas penjaga palang pintunya. Memang secara aturan sudah jelas harus ada,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Gatot menyebutkan, untuk menempatkan petugas di pos perlintasan kereta api tidak bisa dilakukan sembarangan. Para petugas wajib mengantongi sertifikat keahlian khusus demi menjamin keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan.
“Petugas perlintasan ini harus bersertifikasi. Ini yang masih kami lakukan. Terus mengadakan petugas untuk penjagaan perlintasan yang bersertifikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot memaparkan bahwa fasilitas palang pintu dan pos jaga di Desa Bedadung tersebut sebenarnya merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggunakan dana APBN.
Di Jember, total ada tujuh titik pos jaga yang diberikan oleh pusat.
“Kita mendapatkan 7 bantuan. PR nya tiga perlintasan, salah satunya di Bedadung itu,” paparnya.
Meski infrastrukturnya dibangun oleh pusat, urusan operasional dan penyediaan kuota penjaga dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Dari tujuh pos yang ada, baru empat titik yang sudah bisa dioperasikan secara penuh.
“Palang pintu di Bedadung yang kemarin ada laka itu bantuan dari APBN, namun untuk operasionalnya Pemkab Jember. Dari tujuh titik, masih empat yang kami operasikan. Tiga titik belum ada penjaga pos, termasuk yang Bedadung,” tambahnya.
“Dalam waktu dekat akan kami lakukan seleksi. Jadi himbauan kepada pengguna jalan, untuk berhati-hati karena masih belum ada penjagaanya,” tandasnya.






