Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan Namun Dilarang Diperjual Belikan, Sayangnya, Masih Banyak Yang Melanggar

Wednesday, 15 May 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan, Namun.. (Sumber: Berita Harian)

Gambar Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan, Namun.. (Sumber: Berita Harian)

Frensia.id-  Telur penyu  baik untuk dimakan dan memiliki fungsi baik bagi kesehatan.  Namun, untuk di Indonesia, masuk menjadi barang yang dilarang diperdagangkan. Walaupun pada kenyataan, sayangnya, masih banyak yang melanggar.

Dilansir dari laman hasiltani.id, telur penyu sedikitnya memiliki 10 fungsi baik untuk kesehatan tubuh manusia. Beberapa diantaranya, disebutdapat membentuk otot. Telur penyu mengandung protein alami yang kaya akan asam amino. Asam amino ini penting untuk membangun otot serta menjaga kekuatan dan kesehatan otot. Dibandingkan dengan diet rendah protein, mengonsumsi protein dari telur penyu lebih efektif dalam mendukung kesehatan otot.

Ada juga yang menyebut kandungannya dapat menjadi sumber energi badan. Telur penyu mengandung trigliserida dan fosfolipida yang berperan dalam menghasilkan energi bagi tubuh. Penduduk pesisir sering mengonsumsi telur penyu untuk mendapatkan energi ekstra, terutama bagi mereka yang melakukan pekerjaan fisik yang berat.

Baca Juga :  Pedagang di Pasar Tanjung Jember Keluhkan Daya Beli saat Harga Plastik Naik

Bahkan yang paling, disebut dapat mengganti organ-organ badan yang rusah. Asam amino yang melimpah dalam telur penyu tidak hanya membantu pembentukan otot, tetapi juga membantu meregenerasi sel yang rusak, mempercepat penyembuhan luka, dan meremajakan sel yang mati.

Masih banyak lagi manfaatnya, dan dapat ditemukan di beberapa media kesehatan. Namun,  walaupun mengandung berpuluh macam manfaat kesehatan telut penyu langkah di Indonesia, memang dilarang diperjual belikan.

Larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) melarang setiap orang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperjualbelikan, menyimpan, atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2), yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100.000.000.

Baca Juga :  Perajin Tahu di Mangli Jember Keluhkan Efek Domino Naiknya Harga Kedelai

Namun, masih kadang ditemukan dan didapatkan. Tentu, itu karena masih terjadi banyak pelanggaran terhadap ketentuan ini.

Beberapa penelitian mengungkap bahwa pelanggaran tersebut, terjadi karena tidak ada ketegasan dalam melaksanakannya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Phoenna Ath Thariq dan rekan-rekannya dalam penelitian yang berjudul, “Penerapan Ketentuan Pidana Tentang Perniagaan Telur Penyu Di Wilayah Konservasi Aroen Meubanja”.

Penelitian mereka terbit tahun 2022 kemarin di Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Mereka menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan telur penyu belum dilakukan secara efektif di wilayah tersebut.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya peraturan di tingkat gampong yang tidak sejalan dengan norma dalam UU yang mengatur perdagangan telur penyu, rendahnya pemahaman masyarakat tentang konsekuensi dari mengonsumsi telur penyu, tingginya nilai ekonomis dari perdagangan telur penyu, serta kurangnya kesadaran hukum di kalangan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Harga Minyakita Naik, Pedagang di Jember Stop Penjualan
Gas Elpiji 3 Kg di Jember Langka-Mahal, Pertamina Gelar Operasi Pasar
Perajin Tahu di Mangli Jember Keluhkan Efek Domino Naiknya Harga Kedelai
Kepala BGN Resmikan Dapur MBG di Ponpes Nurul Chotib Jombang Jember
Intervensi Harga Pangan, Pertamina Gelar Pasar Murah Sembako Rp 30 Ribu di Jember
Akademisi Ekonomi UNEJ Tawarkan Solusi untuk Pemerintah dan UMKM saat Harga Plastik Naik
Pedagang di Pasar Tanjung Jember Keluhkan Daya Beli saat Harga Plastik Naik
Dongkrak Ekonomi Jember, PTPN I Regional 5 Guyur Bantuan Rp 2,26 M hingga Modal Ternak Rp 28 M

Baca Lainnya

Thursday, 23 April 2026 - 16:40 WIB

Harga Minyakita Naik, Pedagang di Jember Stop Penjualan

Thursday, 23 April 2026 - 12:14 WIB

Gas Elpiji 3 Kg di Jember Langka-Mahal, Pertamina Gelar Operasi Pasar

Friday, 17 April 2026 - 22:10 WIB

Perajin Tahu di Mangli Jember Keluhkan Efek Domino Naiknya Harga Kedelai

Thursday, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Kepala BGN Resmikan Dapur MBG di Ponpes Nurul Chotib Jombang Jember

Thursday, 16 April 2026 - 13:06 WIB

Intervensi Harga Pangan, Pertamina Gelar Pasar Murah Sembako Rp 30 Ribu di Jember

TERBARU

Suasana Diskusi Publik bertema: Bayang-bayang TPPO di Dalam Kampus, Modus Baru TPPO Berkedok Magang (Foto: Fadli/Frensia).

Educatia

Migrant Care Jember Soroti Modus Baru TPPO di Dalam Kampus

Friday, 1 May 2026 - 22:47 WIB