Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan Namun Dilarang Diperjual Belikan, Sayangnya, Masih Banyak Yang Melanggar

Wednesday, 15 May 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan, Namun.. (Sumber: Berita Harian)

Gambar Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan, Namun.. (Sumber: Berita Harian)

Frensia.id-  Telur penyu  baik untuk dimakan dan memiliki fungsi baik bagi kesehatan.  Namun, untuk di Indonesia, masuk menjadi barang yang dilarang diperdagangkan. Walaupun pada kenyataan, sayangnya, masih banyak yang melanggar.

Dilansir dari laman hasiltani.id, telur penyu sedikitnya memiliki 10 fungsi baik untuk kesehatan tubuh manusia. Beberapa diantaranya, disebutdapat membentuk otot. Telur penyu mengandung protein alami yang kaya akan asam amino. Asam amino ini penting untuk membangun otot serta menjaga kekuatan dan kesehatan otot. Dibandingkan dengan diet rendah protein, mengonsumsi protein dari telur penyu lebih efektif dalam mendukung kesehatan otot.

Ada juga yang menyebut kandungannya dapat menjadi sumber energi badan. Telur penyu mengandung trigliserida dan fosfolipida yang berperan dalam menghasilkan energi bagi tubuh. Penduduk pesisir sering mengonsumsi telur penyu untuk mendapatkan energi ekstra, terutama bagi mereka yang melakukan pekerjaan fisik yang berat.

Baca Juga :  Cerita Pasien Jantung Asal Banyuwangi Temukan Harapan di RSD Soebandi Jember

Bahkan yang paling, disebut dapat mengganti organ-organ badan yang rusah. Asam amino yang melimpah dalam telur penyu tidak hanya membantu pembentukan otot, tetapi juga membantu meregenerasi sel yang rusak, mempercepat penyembuhan luka, dan meremajakan sel yang mati.

Masih banyak lagi manfaatnya, dan dapat ditemukan di beberapa media kesehatan. Namun,  walaupun mengandung berpuluh macam manfaat kesehatan telut penyu langkah di Indonesia, memang dilarang diperjual belikan.

Larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) melarang setiap orang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperjualbelikan, menyimpan, atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2), yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100.000.000.

Baca Juga :  Dewan Komisioner OJK: Industri Keuangan adalah Industri Kepercayaan

Namun, masih kadang ditemukan dan didapatkan. Tentu, itu karena masih terjadi banyak pelanggaran terhadap ketentuan ini.

Beberapa penelitian mengungkap bahwa pelanggaran tersebut, terjadi karena tidak ada ketegasan dalam melaksanakannya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Phoenna Ath Thariq dan rekan-rekannya dalam penelitian yang berjudul, “Penerapan Ketentuan Pidana Tentang Perniagaan Telur Penyu Di Wilayah Konservasi Aroen Meubanja”.

Penelitian mereka terbit tahun 2022 kemarin di Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Mereka menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan telur penyu belum dilakukan secara efektif di wilayah tersebut.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya peraturan di tingkat gampong yang tidak sejalan dengan norma dalam UU yang mengatur perdagangan telur penyu, rendahnya pemahaman masyarakat tentang konsekuensi dari mengonsumsi telur penyu, tingginya nilai ekonomis dari perdagangan telur penyu, serta kurangnya kesadaran hukum di kalangan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dinkes Jember Temukan 271 Orang Terdiagnosa TBC per Juni 2026
Peringati Hari Anak Nasional, Alfamart Edukasi Gizi Ibu dan Anak di Jember
Pemkab Jember akan Luncurkan Layanan Homecare, Berikut Cara Mengaksesnya
Kisah Lutfiyah, Warga Sukowono Jember yang Takut Berobat setelah Idap Kanker Payudara
Dewan Komisioner OJK: Industri Keuangan adalah Industri Kepercayaan
Cerita Pasien Jantung Asal Banyuwangi Temukan Harapan di RSD Soebandi Jember
Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih
BRI Jember Salurkan KUR Rp 363,6 Miliar, Sektor Pertanian Mendominasi

Baca Lainnya

Friday, 31 July 2026 - 19:42 WIB

Dinkes Jember Temukan 271 Orang Terdiagnosa TBC per Juni 2026

Thursday, 23 July 2026 - 12:53 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Alfamart Edukasi Gizi Ibu dan Anak di Jember

Wednesday, 22 July 2026 - 16:50 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan Layanan Homecare, Berikut Cara Mengaksesnya

Monday, 13 July 2026 - 21:26 WIB

Kisah Lutfiyah, Warga Sukowono Jember yang Takut Berobat setelah Idap Kanker Payudara

Saturday, 27 June 2026 - 16:44 WIB

Dewan Komisioner OJK: Industri Keuangan adalah Industri Kepercayaan

TERBARU

Dinkes Jember saat melakukan rontgen paru-paru warga di salah satu Kantor Desa (Foto: Dinkes Jember)

Healthia

Dinkes Jember Temukan 271 Orang Terdiagnosa TBC per Juni 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 19:42 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading