UU Desa Terbaru Disahkan: Masyarakat Desa Harus Semakin Aktif Awasi Dana Desa

Friday, 3 May 2024 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Undang-undang desa yang terbaru baru saja disahkan. Dengan diundangkannya UU Desa terbaru tersebut mengesampingkan undang-undang desa yang lama.

Publik menyoroti salah satunya mengenai jabatan kades.Namun ada yang lebih dari itu adalah dana desa. Dengan bertambahnya masa jabatan kades masyarakat harus semakin proaktif menyoroti dan awasi pengelolaan dari dana desa ini.

Penulis bersama Dr. Martoyo pernah melakukan riset mengenai dana desa. Dalam penelitian “Implementasi Prinsip Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa…” penulis pada fokus pertama mengurai pentingnya pemahaman aparat desa dan masyarakat desa terkait transparansi pengelolaan keuangan desa.

Keuangan desa bukanlah uang pribadi, namun uang diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemajuan desa. Sudah barang tentu harus pengelolaanya dilaksanakan dengan regulasi.

Tidak boleh satu helai peraturan dilewati begitu saja, karena menganggap remeh satu helai peraturan dan melalaikannya, berarti telah mempersiapkan kehancuran pembangunan desa itu sendiri.

Oleh karena itu aparat desa dan masyarakat harus mengetahui terkait regulasi pengelolaan keuangan. Jangan sampai hanya kades yang paham dan aparat desa memilih diam tidak memahami.

Baca Juga :  Gapensi Jember Keluhkan Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi

Masyarakat harus paham setiap pengelolaan keuangan dilakukan diatas bangunan prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib. Masyarakat desa tidak perlu takut apalagi ragu untuk bertanya terkait realisasi dana desa. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa.

Baik besaran pagu anggarannya, sumber dananya dari mana saja, dan untuk kepentingan apa dana desa direalisasikan. Masyarakat desa memiliki seutuhnya untuk tahu hal tersebut. Dan perlu disadari pula Kades dan perangkat desa tidak perlu takut apalagi mengintimidasi masyarakat desa yang mempertanyakan hal tersebut.

Dengan adanya pemahaman dan keleluasaan serta kontrol dari masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan transparansi akan membantu keuangan desa tersebut tepat sasaran, target pembangunan tepat guna dan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Selain tujuan tranparansi untuk tercapainya sasaran, target pembangunan tepat guna, juga bertujuan supaya perangkat desa lebih hati-hati dan merasa terkontrol, supaya masyarakat menyaksikan secara langsung dan kroscek di lapangan.

Baca Juga :  Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait

Sehingga dengan itu tidak ada celah keuangan desa diselewengkan untuk kepentingan yang orientasinya bukan pada pembangunan desa.

Dengan adanya pemahaman dan pantauan masyarakat terhadap regulasi transparansi pengelolaan keuangan desa, akan meminimalisir dan mencegah perilaku yang tidak benar seperti menghindari tindak pidana korupsi.

Jika dana desa digelapkan oleh kades atau siapapun karena matinya moral serta kemanusiaan dalam dirinya dan karena kurangnya kontrol dari masyarakat desa, maka tak ubahnya seperti orang kemalingan dirumahnya sendiri namun dan berteriak ada maling di rumah orang lain.

Artinya sering kali kita berteriak meminta koruptor yang di pusat pemerintah seperti DPR, Menteri, dan pejabat lainnya yang terbukti korupsi dihukum secara tegas. Sementara di desa sendiri kita kecolongan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru
Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang
Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo
Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait
Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru
Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah
Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

Baca Lainnya

Monday, 22 June 2026 - 19:23 WIB

Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru

Friday, 19 June 2026 - 00:50 WIB

Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah

Tuesday, 16 June 2026 - 13:34 WIB

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo

Saturday, 13 June 2026 - 14:24 WIB

Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait

Thursday, 11 June 2026 - 20:40 WIB

Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading