Frensia.id – Bupati Kabupaten Jember, Muhammad Fawait, telah baru saja menyerahkankan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada DPRD Jember.
Adapun Raperda baru tersebut bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah di Kabupaten Jember.
Hal itu dia sampaikan saat setelah agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Jember atas 6 Raperda Tahun 2026.
“Kita tidak ingin meninggalkan apa yang dikerjakan hari ini, tapi ingin memperluas dan menambahi hal baru yang tujuannya adalah optimalisasi pendapatan,” kata Bupati, yang akrab disapa Gus Fawait, pada Senin (22/6/2026).
Gus Fawait memastikan bahwa dari sejumlah Raperda tersebut akan sangat dibutuhkan masyarakat dan penting untuk pembangunan daerah di Jember.
“Perda-perda itu memang betul-betul dibutuhkan masyarakat dan urgen. Implementasinya pasti tidak perlu kita tunggu lama,” tuturnya.
Gus Fawait mencontohkan salah satu fungsi Perda untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa melalui pajak, maka perlu untuk regulasi untuk mengoptimalkan BUMD.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung soal adanya Raperda tentang ketahanan pangan, yang mana bisa disinergikan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Nanti implementasinya pasti akan cepat karena berbarengan dengan program prioritas nasional, yaitu KDKMP dan program MBG,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Jember, Fuad Akhsan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti sejumlah perda tersebut dengan beberapa Komisi dan pihak Bapemperda.
“InsyaAllah nanti malam keputusannya untuk Perda-Perda itu akan dibahas oleh komisi mana saja atau ke Bapemperda atau yang lainnya,” tutur Fuad.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, juga meminta agar pihak eksekutif menjalankan dengan serius atas usulan sejumlah fraksi di DPRD saat penyampaian pandangan umum atas Raperda baru.
“Jadi tidak hanya tulisan semata. Mungkin ini kita juga akan tekankan di dalam rapat-rapat berikutnya, untuk benar-benar di dokumentasikan dengan baik seperti itu,” tegasnya.
Fuad menegaskan bahwa pengawasan akan berjalan setelah Raperda tersebut disahkan, dengan berdasarkan wilayah kerja wewenang dari masing-masing komisi dan Bapemperda.
“Nanti kita akan serahkan ke masing-masing komisi ataupun ke Bapemperda itu untuk pengawasannya lebih lanjut,” tegasnya.
Adapun 6 Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Jember tahun 2026, yaitu:
1- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3- Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
4- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
5- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
6- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Sebagai informasi, dari 6 Raperda tersebut, nomor 1 merupakan Perda wajib. Sedangkan untuk nomor 2 hingga 5 merupakan Raperda usulan atau inisiatif dari eksekutif.






