FRENSIA.ID – Polresta Banyuwangi akhirnya mengambil langkah tegas terhadap skandal video mesum pelajar yang mendadak gempar di media sosial. Pemeran pria dalam video viral tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Sabtu (01/08/26) lalu.
Pria berinisial MD yang status hukumnya kini menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun kini membayangi langkah MD.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari ayah pemeran perempuan.
“Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH kami tahan sejak 1 Agustus lalu,” Ujar Kompol Lanang, Selasa (04/08/26).
Ancaman hukuman berat yang mengintai pemeran pria ini didasarkan pada sangkaan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kompol Lanang menegaskan, saat ini fokus utama penyidik adalah menuntaskan perkara persetubuhan yang dilaporkan pihak keluarga korban. Polisi telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi untuk membedah konstruksi hukum kasus ini secara utuh.
“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup. Fokus penanganan perkara yang berjalan saat ini murni didasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh ayah dari pemeran perempuan,” paparnya.
Di sisi lain, mengenai heboh penyebaran video asusila tersebut di media sosial, Polresta Banyuwangi memilih untuk memisahkan berkas perkaranya. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait sosok pertama yang mendistribusikan video itu kini masuk dalam ranah penyelidikan terpisah.
“Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan. Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang kita tangani saat ini,” tegas Lanang.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan perburuan terhadap sosok penyebar pertama yang menyebabkan video tindakan tak senonoh tersebut viral dan menjadi konsumsi publik.
Lanang menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti mendistribusikan vidio yang diperankan oleh anak dibawah umur tersebut. (Qhobid Z)






