Viral Pelantikan KPPS: Inilah Kewajiban Anggota KPPS Yang Harus Diketahui

Monday, 29 January 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gambar Pelantikan KPPS dari laman https://www.blorakab.go.id/

Ilustrasi Gambar Pelantikan KPPS dari laman https://www.blorakab.go.id/

Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.

Namun masa kerja ini bisa diperpanjang selama sebulan apabila ada pemilihan lanjutan dan susulan. Hal ini sebagaimana amanah aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27.

Baca Juga :  Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Oleh karena KPPS merupakan badan ad hoc pemilu dan dibentuk semata untuk seksesi pemilu tahun 2024, maka KPPS memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut aturan tentang kewajiban yang perlu ditaati oleh KPPS.

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya

Demikianlah kewajiban KPPS sebagai badan ad hoc pemerintah. Kewajiban kpps ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember
Datang ke Jember, Wamenkes Sebut Program Homecare Potensial Jadi Percontohan Nasional
Pemkab Resmi Launching Program Homecare Gratis untuk Warga Jember
Pemkab Jember Gelar Apel Armada Sebelum Peresmian Homecare
Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian
Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis
Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional
Jember Terpilih Jadi Tempat Festival Kementerian UMKM

Baca Lainnya

Friday, 24 July 2026 - 18:20 WIB

Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember

Friday, 24 July 2026 - 17:56 WIB

Pemkab Resmi Launching Program Homecare Gratis untuk Warga Jember

Thursday, 23 July 2026 - 20:15 WIB

Pemkab Jember Gelar Apel Armada Sebelum Peresmian Homecare

Wednesday, 22 July 2026 - 13:49 WIB

Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian

Tuesday, 21 July 2026 - 19:29 WIB

Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading