Waduh! Baru Bebas 2 Minggu, Residivis di Banyuwangi Kembali Edarkan 40 Gram Sabu

Thursday, 16 July 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Waduh! Baru Bebas 2 Minggu, Residivis di Banyuwangi Kembali Edarkan 40 Gram Sabu.  (Sumber: Istimewa)

Gambar Waduh! Baru Bebas 2 Minggu, Residivis di Banyuwangi Kembali Edarkan 40 Gram Sabu. (Sumber: Istimewa)

FRENSIA.ID– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,1 gram. Pelaku yang diketahui berinisial CH (33), warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, merupakan seorang residivis yang baru dua minggu menghirup udara bebas.

Penangkapan CH dilakukan melalui operasi senyap pada Senin (13/07/26) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Genteng Wetan. CH yang mengendarai motor Honda Scoopy putih tak berkutik saat disergap petugas di pintu masuk sebuah perumahan.

Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intersep komunikasi jaringan lintas daerah. Banyuwangi terdeteksi menjadi salah satu wilayah “kaki” atau ranting peredaran dari jaringan besar di Indonesia.

“Tersangka ini baru dua minggu keluar dari Lapas. Dari deteksi komunikasi penangkapan di daerah lain, ditemukan informasi bahwa Banyuwangi adalah kakinya. Selanjutnya, BNNK Banyuwangi melakukan upaya paksa dan represif untuk menangkap pelaku yang merupakan residivis ini,” kata Rachmat kepada wartawan, Rabu (15/07/26) malam.

Rachmat menjelaskan, operasi penangkapan ini melibatkan tim Pemberantasan (Brantas) BNNK Jatim yang menyuplai informasi krusial terkait pergerakan jaringan tersebut. Petugas di lapangan melakukan penguntitan setelah melihat gerak-gerik mencurigakan CH. Saat dipantau, CH tengah mengendarai Honda Scoopy putih sambil memegang sebuah kotak kecil di tangan kirinya.

Baca Juga :  Pria Pencari Ikan Hilang dihempas Ombak Pantai Pulau Merah

“Kami melakukan penguntitan dan menerapkan RPE (Raid Planning and Execution). Petugas langsung melakukan penyergapan tepat di pintu masuk perumahan di daerah Genteng,” jelas Rachmat.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) bernilai fantastis, di antaranya 1 paket sabu seberat 40,01 gram Sabu, 1 unit telepon genggam (HP) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Rachmat menegaskan, berdasarkan pemetaan terkini, Banyuwangi kini bukan lagi sekadar jalur transit peredaran gelap narkoba, melainkan sudah menjadi daerah tujuan pasar. Meskipun belum ditemukan indikasi keterlibatan jaringan Lapas, BNNK memastikan jaringan lintas daerah ini terus dipantau ketat.

Status CH yang merupakan residivis kambuhan menjadi catatan merah. CH sebelumnya divonis 7 tahun penjara, namun baru menjalani masa hukuman 4 tahun sebelum akhirnya menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Baca Juga :  DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Konco Lidasi Bangkitkan Semangat di Bulan Bung Karno

Karena kembali melanggar hukum, ia dipastikan akan menghadapi sanksi yang jauh lebih berat. Atas perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

“Ancamannya bisa sampai dengan hukuman mati karena barang bukti yang diamankan dikategorikan sudah lumayan besar, ditambah statusnya sebagai residivis yang menjalani pembebasan bersyarat,” tegas Rachmat.

Di akhir penjelasannya, Kepala BNNK Banyuwangi memberikan peringatan keras kepada para bandar dan pengedar narkoba yang masih nekat beroperasi di wilayah hukumnya.

“Silakan para bandar dan pengedar masih memainkan perannya, tapi kami akan mengejar sampai titik darah penghabisan. Silakan main-main, kami tidak akan tinggal diam dan akan terus bergerak,” pungkasnya. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pria Pencari Ikan Hilang dihempas Ombak Pantai Pulau Merah
Ponpes Al-Mashduqiah Probolinggo Wisuda Angkatan XXIII, Lulusannya Tembus Al-Azhar Kairo
Rekam Jejak Ferdi Setiawan: Dari Praktisi TV hingga Akademisi, Siap Menuju Kursi Komisioner KPI
Sukses! Gagalkan Modus Lempar dari Luar Tembok, Lapas Banyuwangi Sita Lebih dari 20 Paket Diduga Narkoba
Lansia Pikun di Banyuwangi Ditemukan Meninggal, Tengkurap di Sungai Belakang Rumah
Geber Motor Tanpa Helm di Jalan Raya, Polisi Banyuwangi Ingatkan Bahaya Kecelakaan
Ditertibkan Satpol PP! Reklame Insidentil Tanpa Izin di Genteng-Banyuwangi
Rayakan Kelulusan, Puluhan Warga Belajar PKBM Merdeka Banyuwangi Diharapkan Lanjut Studi

Baca Lainnya

Thursday, 16 July 2026 - 05:25 WIB

Waduh! Baru Bebas 2 Minggu, Residivis di Banyuwangi Kembali Edarkan 40 Gram Sabu

Thursday, 16 July 2026 - 05:11 WIB

Pria Pencari Ikan Hilang dihempas Ombak Pantai Pulau Merah

Saturday, 11 July 2026 - 14:44 WIB

Ponpes Al-Mashduqiah Probolinggo Wisuda Angkatan XXIII, Lulusannya Tembus Al-Azhar Kairo

Friday, 10 July 2026 - 11:12 WIB

Rekam Jejak Ferdi Setiawan: Dari Praktisi TV hingga Akademisi, Siap Menuju Kursi Komisioner KPI

Monday, 6 July 2026 - 21:25 WIB

Sukses! Gagalkan Modus Lempar dari Luar Tembok, Lapas Banyuwangi Sita Lebih dari 20 Paket Diduga Narkoba

TERBARU

Gambar Pria Pencari Ikan Hilang dihempas Ombak Pantai Pulau Merah(Sumber: istimewa)

Regionalia

Pria Pencari Ikan Hilang dihempas Ombak Pantai Pulau Merah

Thursday, 16 Jul 2026 - 05:11 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading