Kesaksian Manusia vs Teknologi: Dimensi Keadilan Etis Yurisprudensi Zina

Thursday, 3 October 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Dalam sebuah postingan di akun Facebook pribadinya @afifuddin Muhajir, KH. Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa kesaksian Closed Circuit Television (CCTV) tidak dapat menggantikan kesaksian empat orang dalam kasus perizinaan, mengingat visi Islam semata-mata bukan sebatas mencari akurasi fakta.

“Kesaksian empat orang saksi terhadap peristiwa perzinaan tidak bisa diganti dengan cctv, karena visi Islam bukan semata akurasi fakta.” Tulis Dr (H.C) KH. Afifuddin Muhajir

Postingan Kyai Afif mengenai ketidakbolehan menggantikan kesaksian empat saksi dengan rekaman CCTV pada kasus perzinaan mengandung dimensi mendalam dari  yurisprudensi Islam (fiqh). Topik ini merefleksikan pandangan Islam yang lebih luas, tidak semata-mata mengutamakan pada validitas informasi, bahasa kyai afif –akurasi fakta — semata, tetapi sekaligus memperhatikan aspek etika, moral dan sosial.

Dalam yurisprudensi Islam klasik, klausul syarat empat saksi untuk menunjukkan perbuatan seksual diluar nikah (zina) lebih dari sekadar mengenai apakah perbuatan itu benar-benar terjadi atau tidak. Ketentuan ini mengandung beberapa tujuan, salah satunya melindungi terdakwa dari tuduhan tidak berdasar (fitnah) dan menjaga harmoni sosial.

Sehingga persyaratan ini sangat ketat, nyaris mustahil dapat dipenuhi terkecuali aksi terlarang tersebut dilakukan secara terbuka di depan umum. Hal ini selaras dengan prinsip Al-Qur’an dalam melindungi martabat manusia serta menghindari tuduhan palsu.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Kirim Surat Keberatan dan Dugaan Kecurangan Panitia PORSI JAWARA II 2026

Pasalnya konsekuensi berat dari zina seperti hukuman fisik, menuntut sikap kehati-hatian ekstra. Supaya orang yang tidak bersalah terhindar dari hukuman yang salah.

Rekaman CCTV, walaupun akurat dalam merekam kejadian bahkan menyimpannya, tidak ada dimensi manusiawi yang melekat kesaksian saksi. Saksi seharusnya memiliki sifat-sifat seperti integritas, kredibilitas dan kesadaran moral.

Kesaksian mereka lebih sekedar merekam fakta, namun juga ada kewajiban etis yang mempengaruhi tatanan sosial, seperti persepsi publik, keputusan hakim dan sebagainya. Sementara, CCTV hanya mengabadikan  secara mekanis tanpa menimbang moral dan sosial.

Yurisprudensi Islam menempatkan keadilan sebagai sesuatu yang lebih dari sebatas proses teknis pembuktian fakta. Ini adalah soal menjaga tatanan etika dan spiritual dalam masyarakat, yang mengandung pencegahan fitnah dan memberi kesempatan pelaku zina untuk bertobat. Selain itu, memperbaiki kualitas diri untuk menjadi orang lebih baik, ketimbang harus berkonfrontasi dengan penghinaan dan cacian publik.

Penegasan Islam pada tobat dalam dan rahmat menggawangi peran yang sangat penting. Ketiadaan kemungkinan terpenuhinya syarat untuk membuktikan zina melalui saksi sampai 4 orang memberikan ruang bagi pelaku untuk menyesali dan bertaubat kepada Allah daripada menghadapi ‘beban sosial’ seperti rasa malu di hadapan publik.

Baca Juga :  Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya

Aspek keadilan Islam ini menekankan prioritas agama atas rahmat ketimbang hukuman. Utamanya dalam hal dosa pribadi, dimana potensi fitnah sangat rentan. Disinilah visi Islam sesungguhnya, menutup aib orang senyampang tidak menyangkut hak-hak adami.

Konklusinya, pernyataan Kyai Afif yang dikenal sebagai sang Faqh Ushuli dari Timur dan saat ini sebagai Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, mencerminkan sebuah pemahaman mendalam tentang sistem hukum Islam, yakni keadilan tidak direduksi pada persoalan validasi teknologi cctv suatu perbuatan semata. Lebih jauh dari itu, berkaitan pada pertimbangan etis, sosial dan moral, yang melampaui akurasi dan validasi fakta.

Penentuan empat saksi berfungsi sebagai langkah Perlindungan, baik itu bagi masyarakat ataupun individu yang terlibat. Memastikan serta menegaskan bahwa keadilan diterapkan dengan hati-hati, bermartabat dan penuh rahmat.*

*Moh. Wasik (Santri Dar Al Falasifah Institut)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Selenggarakan Taswirul Afkar! Ketua Ansor Jember Dorong Pemuda NU Berpihak Pada Sipil
Semangati Aktivis PMII UIN KHAS Jember, Savic Ali: Kekuasaan Hari ini Sedang Frustasi
Demi Mutu Kampus! Prof Chotib, Calon Rektor UIN KHAS Dapat Dukungan Banyak Ormawa
PMII Nyatakan Dukungan pada Prof Chotib Sebagai Rektor UIN KHAS Jember
Konvoi Suporter Turnamen Futsal Wabup Cup Banyuwangi Telan Korban, Satu Tewas
Diterjang Angin Kencang, Atap Gedung KDKMP Sukomaju Banyuwangi Rusak
Mahasiswa FTIK UIN KHAS Demo Tuntut Perlindungan Mahasiswa PLP
Kolaborasi Lintas Prodi, Dua Mahasiswa FTIK UIN KHAS Jember Sabet Juara LKTI di Kediri

Baca Lainnya

Wednesday, 4 November 2026 - 21:09 WIB

Selenggarakan Taswirul Afkar! Ketua Ansor Jember Dorong Pemuda NU Berpihak Pada Sipil

Tuesday, 3 November 2026 - 14:06 WIB

Semangati Aktivis PMII UIN KHAS Jember, Savic Ali: Kekuasaan Hari ini Sedang Frustasi

Monday, 2 November 2026 - 13:35 WIB

Demi Mutu Kampus! Prof Chotib, Calon Rektor UIN KHAS Dapat Dukungan Banyak Ormawa

Monday, 2 November 2026 - 13:25 WIB

PMII Nyatakan Dukungan pada Prof Chotib Sebagai Rektor UIN KHAS Jember

Sunday, 1 November 2026 - 16:07 WIB

Konvoi Suporter Turnamen Futsal Wabup Cup Banyuwangi Telan Korban, Satu Tewas

TERBARU

Pelaku berinisial MFR (28), saat sedang menjalani penyidikan di Mapolres Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Criminalia

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi yang PLP di Jember

Tuesday, 3 Nov 2026 - 16:00 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading