Imran Khan, Politisi Revolusioner Pakistan yang Dipenjara Atas Tuduhan Pelanggaran Pernikahan

Tuesday, 6 February 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber, Say thanks to u_b8833s1vtm

Ilustrasi, Sumber, Say thanks to u_b8833s1vtm

Frensia.id- Imran Khan, mantan pemain kriket yang dulu pernah melakukan revolusi penggulingan pemerintah yang dikuasai oleh Liga Muslim Pakistan (LPM). Ia merupakan pendiri Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI). Partai yang dianggap sebagai pembawa pembaharuan dan dapat menggulingkan presiden.

Ia meruntuhkan kekuasaan politik LPM, setelah sebelumnya menyatakan diri membentuk partai sendiri dengan dukungan militer. Dirinya, awal disebut sebagai sosok revolusioner, dan terbukti membawa Pakistan bangkit dari krisis. Hari ini ia malah diturunkan, dan dipenjara.

Setelah pada tahun kemarin ditangkap atas tuduhan kasus korupsi dan membocorkan rahasia negara. Saat ini ia menghadapi tambahan perkara dan membuat dirinya mendapat tambahan hukuman. Kali ini, ia dipidana karena pelanggaran pernikahan.

Baca Juga :  Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember

Pengadilan distrik memutuskan pernikahan mereka melanggar hukum pada tahun 2018. Mantan Perdana Menteri tersebut dan istrinya, Bushra Bibi, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Ini adalah kalimat ketiga yang diucapkan Khan dan istrinya. Pengadilan mengeluarkan surat perintah singkat. Sebagaimana yang dijelaskan pada reporter CNN, yang menyatakan bahwa kedua pelaku didakwa atas tuduhan pelanggaran pernikahan.

upacara pernikahan yang dilakukan secara curang tanpa pernikahan yang sah“, Jelas kelembagaan berwenang yang diwawancara.

Mantan suami Bibi, Khawar Farid, mengajukan kasus terhadap mereka karena menikah tanpa menyelesaikan masa tunggu Iddat. Hal demikian dianggap pelanggaran aturan Islam setelah perceraian dan mereka dianggap melakukan perzinahan.

Baca Juga :  Kades Rowo Indah Jember Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Desa

Dilansir dalam CNN, Keputusan ini diambil oleh pengadilan distrik di Penjara Adiala Rawalpindi. Imran Khan sduah ditahan sejak Agustus atas sejumlah tuduhan. Karena adanya beberapa kasus lain, persidangan dilakukan di penjara,  karena keamanan.

PTI mengutuk putusan ini, “penghinaan terhadap hukum”. Tutur Syed Zulfiqar Bukhari, juru bicara PTI, pada Reporter CNN.

Menurut Syed Zulfiqar, dirinya adalah saksi upacara pernikahan tahun 2018 dan menyebut keputusan itu. Ia memandang kebijakan ini sangat aneh dan berbau kepentingan politik. Ketambahan dengan masalah ini, hukum bagi Khan semakin berat. Ia bukan hanya menghadapi perkara politik. Namun, juga dipersulit dari karena masalah pribadinya yang dianggap sebagai pidana.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus
Semarak Pawai Ancak Agung di Jember, Gus Fawait Bawa Pesan Toleransi dan Kemanusiaan
Frensia Institute: Buku “Presiden Solusi” Banjir Pemberitaan, Tapi Minim Uji Independen
Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan
Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan
Pemkab Jember Terima Transfer DAU dan DBH Rp223 Miliar, Gus Fawait akan Alokasikan untuk Infrastruktur Desa
Gus Fawait Berharap Angka Kemiskinan Turun Pasca Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui DPRD Jember
Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Baca Lainnya

Sunday, 23 August 2026 - 13:40 WIB

Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus

Sunday, 23 August 2026 - 13:30 WIB

Semarak Pawai Ancak Agung di Jember, Gus Fawait Bawa Pesan Toleransi dan Kemanusiaan

Friday, 21 August 2026 - 19:16 WIB

Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Thursday, 20 August 2026 - 18:11 WIB

Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan

Thursday, 20 August 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Jember Terima Transfer DAU dan DBH Rp223 Miliar, Gus Fawait akan Alokasikan untuk Infrastruktur Desa

TERBARU

Semarak gunungan hasil bumi yang dibawa warga saat acara Ancak Agung dalam memperingati Kelahiran Nabi Muhammad SAW (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus

Sunday, 23 Aug 2026 - 13:40 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading