Imran Khan, Politisi Revolusioner Pakistan yang Dipenjara Atas Tuduhan Pelanggaran Pernikahan

Selasa, 6 Februari 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber, Say thanks to u_b8833s1vtm

Ilustrasi, Sumber, Say thanks to u_b8833s1vtm

Frensia.id- Imran Khan, mantan pemain kriket yang dulu pernah melakukan revolusi penggulingan pemerintah yang dikuasai oleh Liga Muslim Pakistan (LPM). Ia merupakan pendiri Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI). Partai yang dianggap sebagai pembawa pembaharuan dan dapat menggulingkan presiden.

Ia meruntuhkan kekuasaan politik LPM, setelah sebelumnya menyatakan diri membentuk partai sendiri dengan dukungan militer. Dirinya, awal disebut sebagai sosok revolusioner, dan terbukti membawa Pakistan bangkit dari krisis. Hari ini ia malah diturunkan, dan dipenjara.

Setelah pada tahun kemarin ditangkap atas tuduhan kasus korupsi dan membocorkan rahasia negara. Saat ini ia menghadapi tambahan perkara dan membuat dirinya mendapat tambahan hukuman. Kali ini, ia dipidana karena pelanggaran pernikahan.

Baca Juga :  Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Pengadilan distrik memutuskan pernikahan mereka melanggar hukum pada tahun 2018. Mantan Perdana Menteri tersebut dan istrinya, Bushra Bibi, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Ini adalah kalimat ketiga yang diucapkan Khan dan istrinya. Pengadilan mengeluarkan surat perintah singkat. Sebagaimana yang dijelaskan pada reporter CNN, yang menyatakan bahwa kedua pelaku didakwa atas tuduhan pelanggaran pernikahan.

upacara pernikahan yang dilakukan secara curang tanpa pernikahan yang sah“, Jelas kelembagaan berwenang yang diwawancara.

Mantan suami Bibi, Khawar Farid, mengajukan kasus terhadap mereka karena menikah tanpa menyelesaikan masa tunggu Iddat. Hal demikian dianggap pelanggaran aturan Islam setelah perceraian dan mereka dianggap melakukan perzinahan.

Baca Juga :  Alasan Salah Satu Anggota DPRD Jember Tak Gunakan Dana Sosialisasi Raperda

Dilansir dalam CNN, Keputusan ini diambil oleh pengadilan distrik di Penjara Adiala Rawalpindi. Imran Khan sduah ditahan sejak Agustus atas sejumlah tuduhan. Karena adanya beberapa kasus lain, persidangan dilakukan di penjara,  karena keamanan.

PTI mengutuk putusan ini, “penghinaan terhadap hukum”. Tutur Syed Zulfiqar Bukhari, juru bicara PTI, pada Reporter CNN.

Menurut Syed Zulfiqar, dirinya adalah saksi upacara pernikahan tahun 2018 dan menyebut keputusan itu. Ia memandang kebijakan ini sangat aneh dan berbau kepentingan politik. Ketambahan dengan masalah ini, hukum bagi Khan semakin berat. Ia bukan hanya menghadapi perkara politik. Namun, juga dipersulit dari karena masalah pribadinya yang dianggap sebagai pidana.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat
Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

Baca Lainnya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

TERBARU

Opinia

Narasi Pincang Pesantren

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:22 WIB