Imran Khan Dipenjara, Rangkap Terpidana 4 Kasus

Tuesday, 6 February 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber,  Wallpaperaccess

Ilustrasi, Sumber, Wallpaperaccess

Frensia.id- Setelah Imran Khan dilengserkan dari jabatanya. Tidak tanggung-tanggung, dia diputuskan bersalah dan dihukum sebagai tersangka 4 kasus rangkap. Total hukumannya sekitar 31 tahun.

Penetapannya sebagai tersangka, menuai kontroversi. Ia ditetapkan dihukum dengan kasus rangkap dan pada saat pemilihan umum Pakistan sudah dekat.

Adapun beberapa kasusnya adalah sebagaimana berikut ini;

Pemalsuan Informasi

Pada Agustus 2022, Gerakan Demokratik Pakistan mengajukan kasus Toshakhana terhadap Khan karena dia gagal mengungkapkan hadiah Toshakhana secara spesifik dalam laporan aset tahunannya kepada Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP).

Berdasarkan Pasal 63(1)(p) Konstitusi Pakistan, investigasi dimulai oleh ECP, dan keputusan akhirnya pada tanggal 21 Oktober 2022 mendiskualifikasi Imran dari jabatan publik karena perilaku tidak jujur, memalsukan informasi, dan pernyataan yang tidak akurat. Khan mengadakan demonstrasi Azadi March II setelah keputusan tersebut.

Baca Juga :  Kejari Jember Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran dan Dugaan Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat

Korupsi

Pasukan paramiliter menerobos masuk ke gedung pengadilan pada tanggal 9 Mei 2023, menangkap Khan atas tuduhan korupsi. Ribuan pendukung Khan ditangkap dan fasilitas militer digeledah sebagai akibat dari protes yang terjadi di seluruh Pakistan. Dia menyalahkan Kepala Staf Angkatan Darat Asim Munir atas penangkapannya setelah dia dibebaskan.

Setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan perdana menterinya untuk membeli dan menjual hadiah milik negara yang diberikan selama kunjungan diplomatik ke luar negeri, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 5 Agustus 2023.

Baca Juga :  Wajah Toleransi di Seberang Jalan

Membocorkan Rahasia Negara

Khan masih terus bertambah kasusnya. Lama tahanannya bertambah karena kasus sandi diplomatik. Ia dituduh membocorkan rahasia negara dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.

Akhirnya, pengadilan khusus memutuskan Khan bersalah karena menyebarluaskan konten kabel rahasia pada Washington ke pemerintah Islamabad. Putusan tertanggal Pada tanggal 30 Januari 2024.

Pernikahan Terlarang

Terakhir, terjadi pada minggu kemarin. Setelah pengadilan distrik memutuskan bahwa pernikahan mereka pada 2018 melanggar undang-undang, Khan dan istrinya dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ini adalah hukuman kedua Khan dan istrinya pada pekan ini. Pengadilan mengeluarkan putusan singkat yang pada reporter CNN.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Wajah Toleransi di Seberang Jalan
Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?
Memanusiakan Manusia: Refleksi Hardiknas di Tengah Disrupsi Digital
Dilema, Presiden Chile Diangkat dan Digulingkan Secara Demokratis
Nuansa Baru di Museum Telu Jember: Dari Barang Koleksi hingga Museum Shop
Penjambretan Istri Hogi Minaya Mengingatkan Kasus Sengkon dan Karta
Mitologi Larangan Politik Dalam Pendidikan
Muslim di Indonesia Merayakan Natal? Dulu Ketua MUI Pernah Mundur Karena Masalah ini

Baca Lainnya

Sunday, 24 May 2026 - 21:28 WIB

Wajah Toleransi di Seberang Jalan

Friday, 15 May 2026 - 21:31 WIB

Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?

Saturday, 2 May 2026 - 23:50 WIB

Memanusiakan Manusia: Refleksi Hardiknas di Tengah Disrupsi Digital

Monday, 30 March 2026 - 14:04 WIB

Dilema, Presiden Chile Diangkat dan Digulingkan Secara Demokratis

Tuesday, 3 March 2026 - 20:22 WIB

Nuansa Baru di Museum Telu Jember: Dari Barang Koleksi hingga Museum Shop

TERBARU

Camat Semboro, Kabupaten Jember, Ahmad Fauzi saat ditemui di kantor kecamatan (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro

Saturday, 30 May 2026 - 00:16 WIB