Dugaan Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan Kuasa Hukum Paslon 02

Kamis, 9 Januari 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Dugaan Ada Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan di Sidang MK (Sumber: Tangkapan layar Sidang MK)

Gambar Dugaan Ada Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan di Sidang MK (Sumber: Tangkapan layar Sidang MK)

Frensia.id – Dugaan pelanggaran serius terkait manipulasi suara dalam Pemilihan Bupati Bondowoso mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025). Sidang yang menjadi sorotan ini membahas gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Bambang Soekwanto dan Gus Muhammad Baqir (Bagus).

Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, ini disiarkan secara langsung melalui YouTube, masuk dalam panel 3 yang dipimpin oleh tiga hakim MK: Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. Paslon 02 diwakili langsung oleh calon bupati Bambang Soekwanto dan kuasa hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I., yang membacakan tuntutan gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Hasby menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso nomor 1844 tentang hasil rekapitulasi suara Pilbup 2024. Ia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai integritas hasil pemilu.

“Kami mengajukan permohonan ini kepada Mahkamah Konstitusi sebagai upaya memperbaiki dan memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya,” ujar Hasby.

Beberapa dugaan pelanggaran yang diungkapkan termasuk manipulasi suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama

Di Desa Bandilan, Kecamatan Perajekan, TPS 1, ditemukan adanya pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

“Pemilih nomor 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomor 169 atas nama Hatami yang sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut, namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara,” papar Hasby.

Menurutnya, keberadaan pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak lagi berada di wilayah tersebut dalam DPT berpotensi menciptakan manipulasi suara. Pemilih ganda juga dapat memengaruhi hasil pemilu dengan memberikan suara lebih dari sekali.

Di Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, TPS 7, ditemukan kasus serupa.

“pemilih nomor 34 atas nama 343 atas nama Siwani, yang sudah meninggal dunia, tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan suara. Meskipun Siwani telah meninggal dunia, ada tanda tangan yang menunjukkan bahwa ia telah hadir dalam pemungutan suara,” ungkap Hasby.

Hasby menilai ini sebagai bentuk ketidaksesuaian data pemilih dengan fakta di lapangan, yang dapat merusak prinsip keadilan dalam pemilu.

Baca Juga :  Targetkan Satu Miliar Pohon Kelapa Dalam Sepuluh Tahun, RAKESA Siap Berkebun Satu Juta Kelapa di Tahun 2025

“Hal ini juga berpotensi merusak prinsip keadilan dalam pemilu, karena suara yang diberikan oleh orang yang sudah meninggal tidak sah,” tegasnya.

Kasus lain muncul di Desa Bandilan, Kecamatan Perajekan, TPS 1, di mana pemilih nomor 39 atas nama Aknami diduga mengalami gangguan mental,yang dalam hal ini, ia telah pikun. Anehnya, namun tetap memberikan suara.

“Pemilih yang mengalami gangguan mental tidak dapat memberikan suara secara rasional. harusnya tidak diizinkan untuk memberikan suara,” jelas Hasby.

Ia menambahkan bahwa suara dari pemilih yang tidak memenuhi syarat sah dapat mencederai hasil pemilu secara keseluruhan.

Paslon 02 berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini mencerminkan pelanggaran terhadap asas keadilan,” pungkas Hasby.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan dari pihak terkait. Hasil sidang ini akan menjadi momen penting dalam memastikan transparansi dan keadilan pemilu di Bondowoso.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Idul Kurban, DPC Gerindra Jember Sembelih 60 Sapi untuk Masyarakat
Istimewa! Bupati Jember Muhammad Fawait Resmikan Berdirinya Klinik NU Jember
Kasdam Brigjen TNI Minta Warga Jaga Hasil Pembangunan TMMD
Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara
Resepsi 100 Hari Kerja: Bupati Jember, Gus Fawait Serahkan SK PPPK di Wisata Pantai Watu Ulo
Dua Raperda Pemkab Banyuwangi Diusulkan, Pajak Retribusi Ditinjau Ulang
Istimewa! Peringatan HLUN 2025 di Jember Dihadiri 4.000 Lansia Senam Massal
Menakar Kepemimpinan Sai Yusuf: PMII Berperan, Jawa Timur Berperadaban

Baca Lainnya

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:17 WIB

Idul Kurban, DPC Gerindra Jember Sembelih 60 Sapi untuk Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:50 WIB

Istimewa! Bupati Jember Muhammad Fawait Resmikan Berdirinya Klinik NU Jember

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:34 WIB

Kasdam Brigjen TNI Minta Warga Jaga Hasil Pembangunan TMMD

Senin, 2 Juni 2025 - 07:00 WIB

Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:11 WIB

Resepsi 100 Hari Kerja: Bupati Jember, Gus Fawait Serahkan SK PPPK di Wisata Pantai Watu Ulo

TERBARU

Religia

Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Jumat, 6 Jun 2025 - 18:20 WIB