Banyak Titik-Titiknya! Kelamahan Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso, Dipertanyakan Hakim

Thursday, 9 January 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Banyak Titik-Titiknya! Kelamahan Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso, Dipertanyakan Hakim (Sumber: Tangkapan Layar YT Sidang MK)

Gambar Banyak Titik-Titiknya! Kelamahan Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso, Dipertanyakan Hakim (Sumber: Tangkapan Layar YT Sidang MK)

Frensia.id – Banyak titik-titiknya, demikian anggapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus), pada sidang perdana kemarin malam, Rabu (8/1/2025).

Mohammad Hasby As Shiddiqi, kuasa hukum Paslon yang dikenal dengan nama BAGUS ini, banyak mendapat kritik tajam dari hakim.

Sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube ini dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. Perhatian publik berfokus pada sejumlah kritik yang dilontarkan oleh Hakim Enny Nurbaningsih terhadap berkas gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Paslon 02.

Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah adanya banyak titik-titik pada berkas permohonan yang diajukan. Hakim Enny mengkritik adanya kejanggalan dalam penulisan dokumen tersebut dan mempertanyakan validitasnya.

“Saudara Kuasa Pemohon, karena ini banyak titik-titiknya, ternyata di dalam permohonan saudara online ya, sudah sampaikan,” ujar Hakim Enny, langsung mempertanyakan kelengkapan berkas yang diserahkan Mohammad Hasby As Shiddiqi.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa UNEJ Tuntut Kejelasan Penetapan UKT Camaba Jalur SNBP

Tidak hanya itu, ketidaksesuaian tanggal dalam berkas gugatan juga menjadi sorotan. Dalam dokumen tersebut tertulis tanggal 8 Desember, namun Hakim Enny mengingatkan bahwa tanggal tersebut tidak sesuai dengan jadwal penetapan SK KPU.

“Di depan Anda tulis tanggal 8 Desember, tapi tak bisa di-renvoi ya” ujar Enny.

Hal ini tampak menambah keraguan terhadap keakuratan dokumen yang diserahkan.

Ketidaksesuaian lain yang dibahas adalah jam yang tercantum dalam berkas mengenai pengumuman SK KPU. Paslon 02 mencantumkan jam 17.36 WIB, padahal sebelumnya disebutkan jam yang berbeda, yaitu 14.25 WIB dan 17.34 WIB.

Hakim Enny pun tegas meminta klarifikasi mengenai perbedaan tersebut. “Bukan 34, 36 ya,” ujar Enny, menunjukkan bahwa data yang diajukan tidak konsisten.

Selanjutnya, formulir tenggang waktu pengajuan permohonan oleh pihak terkait juga mendapat perhatian. Hakim Enny menunjukkan bahwa Paslon 02 tidak termasuk dalam kategori pihak terkait, namun tetap mencantumkan informasi tersebut dalam berkas mereka.

Baca Juga :  Hardiknas 2026 di Jember Tak Sekadar Upacara, Ribuan Karya Siswa Dipamerkan

“Ini tidak sesuai dengan format yang Anda masukkan itu ya,” ujar Enny, menegaskan adanya ketidaksesuaian dalam berkas yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 02.

Meski demikian, Hakim Enny memberikan kesempatan kepada pihak KPU dan Bawaslu untuk mengkaji lebih lanjut masalah teknis yang dihadapi dalam gugatan ini.

“Tapi itu tadi menjadi bahan respon bagi KPU dan Bawaslu ya. Terima kasih,” pungkas Enny.

Meskipun terdapat masalah teknis dalam berkas gugatan, permasalahan terkait Tindak Pidana Pemilu (TSM) juga menjadi bagian dari pokok perkara yang dibahas dalam sidang ini.

Keakuratan data dalam gugatan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam perjalanan hukum Pilkada Bondowoso.

Penentuan apakah gugatan Paslon 02 dapat diterima atau tidak, akan sangat bergantung pada evaluasi lebih lanjut terhadap aspek teknis dan substansi pelanggaran yang mereka klaim terjadi dalam proses Pilkada tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Mahasiswa UIN KHAS Jember Jadi Pemenang Kompetisi Kreator Muda PMB PTKIN 2026
Didukung Puluhan Tokoh Lintas Agama, UIN KHAS Kuatkan Gerakan Eko-Teologi Berkesadaran Moderasi
Program ‘UPGRADE’ di FTIK UIN KHAS Jember Jadi Ajang Peningkatan Kompetensi Mahasiswa
Ketua Kwarda Pramuka Jatim Arum Sabil Puji Kedisiplinan Fakultas Kedokteran Unusa
Peringati Ultah Gubernur Khofifah, Kwarda Pramuka Jatim Sebar Bibit Kelapa Pandan Wangi dan Pisang Mas Kirana
Pramuka Jatim Kini Punya Jalur Khusus Masuk Kedokteran Unusa
FLS3N SD se-Jember Digelar, Ratusan Siswa Adu Talenta dalam 7 Cabang Lomba
Dispendik Jember Gelar FLS3N, Cari Peserta Terbaik Tingkat Kabupaten

Baca Lainnya

Thursday, 21 May 2026 - 17:20 WIB

Mahasiswa UIN KHAS Jember Jadi Pemenang Kompetisi Kreator Muda PMB PTKIN 2026

Wednesday, 20 May 2026 - 12:03 WIB

Didukung Puluhan Tokoh Lintas Agama, UIN KHAS Kuatkan Gerakan Eko-Teologi Berkesadaran Moderasi

Tuesday, 19 May 2026 - 23:56 WIB

Program ‘UPGRADE’ di FTIK UIN KHAS Jember Jadi Ajang Peningkatan Kompetensi Mahasiswa

Tuesday, 19 May 2026 - 21:44 WIB

Ketua Kwarda Pramuka Jatim Arum Sabil Puji Kedisiplinan Fakultas Kedokteran Unusa

Tuesday, 19 May 2026 - 19:35 WIB

Peringati Ultah Gubernur Khofifah, Kwarda Pramuka Jatim Sebar Bibit Kelapa Pandan Wangi dan Pisang Mas Kirana

TERBARU

Pakar Ekonomi Universitas Jember (UNEJ) Adhitya Wardhono, PhD (Foto: Dok. Pribadi).

Economia

Pakar Ekonomi UNEJ Soroti Penyebab Lemahnya Rupiah

Thursday, 21 May 2026 - 14:25 WIB

Salah satu siswa yang masuk rumah sakit karena keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto: Istimewa).

News

Kesaksian Guru PAUD di Jember soal Siswa Keracunan MBG

Thursday, 21 May 2026 - 14:11 WIB