Masa Tenang Pemilu, Media dan Lembaga Survey Harus Hati-Hati

Sunday, 11 February 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Setelah masa kampanye selesai, saat ini memasuki masa tenang. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan bahwa di masa tenang dilarang melakukan kegiatan kampanye. Bahkan Media dan lembaga survey juga harus hati-hati dalam mempublikasi sesuatu.

Lantas bagaimana aturannya?

Dalam atutan yang berlaku, dijelaskan bahwa masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024. Akan berlangsung selama tiga hari, jadi sampai 13 Februari 2024, sehari sebelum pemingutan suara dilakukan.

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024, sehari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga :  Pemkab Jember dan DPRD Setujui KUA PPAS 2027

Pada pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa untuk pelaksana, peserta, atau tim sukses sangat dilarang menjanjikan sesuatu pada masyarakat guna:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya

2. Memilih pasangan calon

3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Bukan hanya itu, undang-undang pemilu juga mengatur konten media sosial, informasi, dan lain semacamnya. Keteranganya begini,

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu

Baca Juga :  Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari

Lembaga-lembaga surevei juga demikian, disebut secara gamblang dalam UU. Mereka dilarang menyampaikan hasil surveynya. Hal ini jelas sekali tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Bahkan padapasal 509, jika terbukti ada yang melanggar, terancam pidana. Angkamannya adalah  kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU
Tinjau Antrean BBM di SPBU, Bupati Jember Minta Pertamina Buka Rute Cadangan

Baca Lainnya

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Friday, 11 September 2026 - 20:44 WIB

Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja

Thursday, 10 September 2026 - 21:33 WIB

Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading