Kenapa Harus Ada Masa Tenang Pemilu? Berikut Tujuan Diadakannya

Minggu, 11 Februari 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar dari laman hukumonline.com

Ilustrasi gambar dari laman hukumonline.com

Frensia.id – Masa tenang pemilu merupakan salah satu tahapan dimana peserta pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 278 Ayat 1 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa masa tenang pemilu berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Adapun masa tenang dalam pemilu 2024 dilaksanakan pada hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 februari 2024. Jadwal masa tenang ini sebagaimana ditetapkan pada Peraruran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 tahun 2022.

Namun pernahkah sobat frensi bertanya, kenapa harus ada masa tenang dalam pemilu dan apa tujuannya. Berikut tujuan diadakannya masa tenang dalam pemilu.

Baca Juga :  Kolaborasi! KUA Kaliwates Bersama UIN KHAS Jember Siapkan Duta Moderasi di Wilayah Perkotaan

Pertama, masa tenang pemilu bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik yang memungkinkan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara.

Jadi diadakannya hari tenang adalah upaya antisipasi agar pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilu berjalan dengan sukses tanpa terjadi konflik atau ketegangan.

Kedua, masa tenang pemilu bertujuan untuk memberikan kesempatan pada para pemilih supaya menenangkan diri dan merenungkan pilihan mereka.

Tidak sedikit dari pemilih merasakan kejenuhan setelah melewati fase aktifitas kampanye yang panjang. Adanya masa tenang adalah waktu bagi pemilih untuk menenangkan diri sebelum kemudian menentukan pilihannya di bilik suara.

Baca Juga :  PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Ketiga, masa tenang bertujuan untuk mengalisis visi-misi dan gagasan pasangan calon peserta pemilu sebagai pertimbangan untuk menantukan pilihan.

Masa tenang adalah waktu yang tepat untuk menganalisis informasi yang telah diterima dari pasangan calon saat masa kampanye. Kemudian pemilih bisa membuat keputusan yang tepat berdasarkan analisis dan keyakinannya.

Demikianlah tujuan diadakannya masa tenang dalam pemilu, semoga para pemilih bisa memanfaatkan masa tenang dengan baik dan memilih pasangan calon yang tepat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak
Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
Gerakan PMII Cabang Jember Bukan Ruang Fomo
NasDem Copot Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, DPW Jatim: Semoga Memberikan Ketenangan
Legislator PDIP Soroti Ketahanan Pangan, Tekankan Pentingnya Lahan Produktif

Baca Lainnya

Selasa, 2 September 2025 - 18:27 WIB

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

Selasa, 2 September 2025 - 12:54 WIB

Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir

Selasa, 2 September 2025 - 10:58 WIB

Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak

Senin, 1 September 2025 - 22:49 WIB

Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Gerakan PMII Cabang Jember Bukan Ruang Fomo

TERBARU