Bawaslu Terbitkan Imbauan di Masa Tenang Pemilu, Simak Disini Isinya

Sunday, 11 February 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar dari akun X Bawaslu RI

Ilustrasi gambar dari akun X Bawaslu RI

Frensia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan imbauan di masa tenang Pemilu. Imbauan yang diterbitkan Bawaslu diposting melalui akun X Bawaslu RI pada 10 Februari 2024 pukul 21.15 Wib.

Imbauan di masa tenang pemilu yang dirilis Bawaslu melalui akun reminya ditujukan pada peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye pemilu.

Imbauan yang diterbitkan Bawaslu ini semata-mata untuk menjalankan amanah Undang-undang No. 7 tahun 2017, semua aktivitas kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di masa tenang.

Selain itu, imbauan yang diterbitkan Bawaslu bersumber pada instruksi Ketua Bawaslu No. 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan pada masa tenang pemilu tahun 2024.

Dalam tahapan masa tenang yang berjalan sejak 11 Februari-13 Februari 2024, begini imbauan yang dirilis bawaslu melalui akun resminya kepada peserta pemilu, tim kampanye pemilu, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk:

Baca Juga :  Pemkab Launching Program Peta Cinta, Warga Jember Kini Bisa Urus Adminduk di Kecamatan

Pertama, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kedua, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.

Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Perputaran Ekonomi Harus Terjadi di Desa untuk Tekan Angka Kemiskinan di Jember

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketiga, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Demikian imbauan yang dikeluarkan Bawalu di masa tenang melalui akun X resminya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung
Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait
Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini
Kerja Senyap Bupati Jember Atasi Bencana, Tim Pemprov Jatim Langsung Tinjau Infrastruktur Rusak
Kunjungi Karsa City Lab, Anies Berharap Membantu Kemajuan Kota-Kota Di Indonesia
Sederet Strategi Bupati Fawait Tangani Angka Kemiskinan Ekstrem di Jember

Baca Lainnya

Sunday, 22 February 2026 - 14:00 WIB

Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung

Sunday, 22 February 2026 - 13:50 WIB

Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember

Saturday, 21 February 2026 - 23:00 WIB

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai

Friday, 20 February 2026 - 18:50 WIB

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait

Sunday, 15 February 2026 - 20:00 WIB

Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini

TERBARU

Foto: Istimewa.

News

Tabrak Lari Sebabkan 1 Pemotor Tewas di Jember

Sunday, 22 Feb 2026 - 15:40 WIB

Foto: Istimewa.

News

Angin Kencang Sebabkan Kerusakan Rumah Warga di Jember

Saturday, 21 Feb 2026 - 17:05 WIB