Ketika Orang Kaya Mengambil Hak Orang Miskin: Fatwa MUI tentang Elpiji dan Pertalite Subsidi

Wednesday, 12 February 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Orang Kaya Mengambil Gas Elpiji (Sumber: Generated AI)

Ilustrasi Orang Kaya Mengambil Gas Elpiji (Sumber: Generated AI)

Frensia.id – Di balik nyala api di dapur rumah tangga miskin, tersimpan kebijakan yang seharusnya melindungi mereka. Namun, bagaimana jika hak mereka justru dinikmati oleh mereka yang lebih mampu?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi telah melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam—bahkan haram. 

Fatwa ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Dalam wawancara dengan MUIDigital pada Kamis (6/2/) lalu.

Kiai Miftah menekankan bahwa subsidi dari pemerintah bukanlah fasilitas yang bisa dinikmati semua orang. Ada kelompok-kelompok yang memang berhak, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Sementara itu, pertalite pun sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. 

Baca Juga :  Konflik Amerika-Iran di Mata Masyarakat Awam

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujar Kiai Miftah.

Dikutip dari laman resmi MUI, hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang menegaskan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan. 

Lebih lanjut, Kiai Miftah mengingatkan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah yang harus digunakan sebagaimana mestinya.

Mengambil hak yang bukan miliknya, dalam hukum Islam, bisa dikategorikan sebagai tindakan ghasab, yakni merampas sesuatu secara tidak sah. Dalam konteks ini, orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi sebenarnya sedang merampas hak fakir miskin. 

Baca Juga :  Peziarah Terhambat Ziarah ke Wali Lima Gegara Bus Masuk Sawah di Mayang Jember

Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar ajaran agama. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah memperingatkan agar manusia tidak memakan harta dengan jalan yang batil atau mengambil hak orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. 

Ketika subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil malah dinikmati oleh mereka yang lebih mampu, keadilan pun dipertanyakan. Bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah moral dan tanggung jawab sosial.

Lantas, apakah cukup bagi kita hanya mengetahui fatwa ini tanpa bertindak? Atau sudah saatnya kita lebih peduli dan mengembalikan hak kepada mereka yang berhak?

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ramadhan dan Revolusi Spiritual
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Konflik Amerika-Iran di Mata Masyarakat Awam
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir
Neraka Gaza, Investigasi Ungkap Ribuan Warga “Lenyap” Tanpa Jejak Akibat Senjata Termal
Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat

Baca Lainnya

Friday, 27 February 2026 - 13:59 WIB

Ramadhan dan Revolusi Spiritual

Thursday, 26 February 2026 - 23:19 WIB

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

Wednesday, 25 February 2026 - 00:24 WIB

Konflik Amerika-Iran di Mata Masyarakat Awam

Saturday, 21 February 2026 - 17:00 WIB

Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan

Tuesday, 17 February 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

TERBARU