Ketika Orang Kaya Mengambil Hak Orang Miskin: Fatwa MUI tentang Elpiji dan Pertalite Subsidi

Wednesday, 12 February 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Orang Kaya Mengambil Gas Elpiji (Sumber: Generated AI)

Ilustrasi Orang Kaya Mengambil Gas Elpiji (Sumber: Generated AI)

Frensia.id – Di balik nyala api di dapur rumah tangga miskin, tersimpan kebijakan yang seharusnya melindungi mereka. Namun, bagaimana jika hak mereka justru dinikmati oleh mereka yang lebih mampu?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi telah melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam—bahkan haram. 

Fatwa ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Dalam wawancara dengan MUIDigital pada Kamis (6/2/) lalu.

Kiai Miftah menekankan bahwa subsidi dari pemerintah bukanlah fasilitas yang bisa dinikmati semua orang. Ada kelompok-kelompok yang memang berhak, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Sementara itu, pertalite pun sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. 

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujar Kiai Miftah.

Dikutip dari laman resmi MUI, hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang menegaskan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan. 

Lebih lanjut, Kiai Miftah mengingatkan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah yang harus digunakan sebagaimana mestinya.

Mengambil hak yang bukan miliknya, dalam hukum Islam, bisa dikategorikan sebagai tindakan ghasab, yakni merampas sesuatu secara tidak sah. Dalam konteks ini, orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi sebenarnya sedang merampas hak fakir miskin. 

Baca Juga :  Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar ajaran agama. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah memperingatkan agar manusia tidak memakan harta dengan jalan yang batil atau mengambil hak orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. 

Ketika subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil malah dinikmati oleh mereka yang lebih mampu, keadilan pun dipertanyakan. Bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah moral dan tanggung jawab sosial.

Lantas, apakah cukup bagi kita hanya mengetahui fatwa ini tanpa bertindak? Atau sudah saatnya kita lebih peduli dan mengembalikan hak kepada mereka yang berhak?

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
PR Presiden! Catatan Jahat “Oknum” TNI 2 Tahun Terakhir
Apa Benar Budaya Baca Indonesia Sudah Meningkat?
Prosedur Mayoritarian
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Ramadhan dan Revolusi Spiritual

Baca Lainnya

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Friday, 3 April 2026 - 23:51 WIB

PR Presiden! Catatan Jahat “Oknum” TNI 2 Tahun Terakhir

Sunday, 29 March 2026 - 15:07 WIB

Apa Benar Budaya Baca Indonesia Sudah Meningkat?

Tuesday, 24 March 2026 - 23:33 WIB

Prosedur Mayoritarian

Saturday, 21 March 2026 - 14:54 WIB

Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

TERBARU

Wakil rektor II UIN KHAS Jember sebagai perwakilan dari kampus, saat menerima penghargaan dari KPPN Jember (Foto: Tim Keuangan UIN KHAS untuk Frensia).

Educatia

UIN KHAS Jember Siapkan Rencana Menuju Status PTNBH

Wednesday, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB