Soal Pengangkatan CASN dan PPPK: Komisi II DPR RI Berencana Segera Panggil Kemenpan RB

Saturday, 8 March 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GambarSoal Pengakatan CASN dan PPPK- Komisi II DPR RI Berencana Segera Panggil Kemenpan RB (Sumber: Grafis Frensia)

GambarSoal Pengakatan CASN dan PPPK- Komisi II DPR RI Berencana Segera Panggil Kemenpan RB (Sumber: Grafis Frensia)

Frensia.id – Komisi II DPR RI tengah mengkaji langkah strategis dengan potensi memanggil Kementerian PANRB beserta BKN terkait kebijakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara serentak. Kebijakan yang baru diumumkan ini menuai gelombang protes dari berbagai pihak.

Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026 dinilai membuat banyak pelamar merasa dirugikan. Sebagian besar dari mereka telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan dapat mengabdi sebagai aparatur negara.

Kebijakan yang dianggap mengejutkan ini memicu reaksi heboh di kalangan masyarakat. Sejak Jumat (7/3/2025), ribuan warganet mengungkapkan kekecewaan mereka melalui media sosial X (Twitter) dengan menggunakan tagar #SaveCASN2024 dan #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK.

Tagar tersebut dengan cepat menjadi viral, dilengkapi dengan gambar logo pita hitam yang identik sebagai simbol solidaritas dan duka atas ketidakpastian yang ditimbulkan. Aktivitas online ini semakin memperkuat tekanan publik kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali kebijakan yang dianggap merugikan calon ASN.

Dalam salah satu pemberitaan di stasiun TV nasional, Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengungkapkan adanya kemungkinan pemanggilan Kementerian PANRB.

Baca Juga :  Bupati Fawait Tegaskan Program Bunga Desa Bukan Sekedar Kegiatan Seremonial

“Bisa juga nanti kita akan lihat rapat pimpinan, rapat kapoksi atau internal komisi, bisakah kita panggil. Kalau memang harus kita panggil, kita panggil,” tegasnya.

Pernyataan ini menandakan kesiapan komisi untuk menginterogasi pihak terkait guna mendapatkan penjelasan mendalam mengenai penundaan pengangkatan CASN dan implikasinya terhadap formasi CPNS dan PPPK.

Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik, pun memberikan klarifikasi dengan mengutip hasil rapat internal Komisi II.

“Saya baca kesimpulan rapat dengan DP dengan Komisi II Pak Zul. Nomor 4 itu dalam rakam percepatan penjalanan CPNS untuk formasi, itu PAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025. Jadi betul Pak Zul, menyelesaikannya. Jadi dari sekarang sudah bisa sebetulnya diangkat,” ujarnya.

Tanggapan tersebut mempertegas bahwa kendala administrasi dan koordinasi antar lembaga menjadi faktor utama di balik penundaan yang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Zulfikar Arse Sadikin kembali menegaskan bahwa hasil rapat kerja pada Rabu, 5 Maret 2025, telah menyepakati langkah penyelesaian masalah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Ya, berarti sama saya dengan Pak Agus kan, ini kesimpulan, ini kesimpulan. Bahas penyelesaiannya waktu yang kita berikan itu kan. Waktu yang kita berikan. Ini kesimpulan rapat kerja Rabu 5 Maret Pak,” pungkasnya.

Baca Juga :  Meski Usai Terjatuh, ASN di Jember Siap Lanjutkan Verval Data Kemiskinan

Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah sepakat untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN hingga tuntas. Dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta, disepakati bahwa pengangkatan pegawai non-ASN sebagai PPPK akan dilaksanakan mulai tahun 2026. Hal ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan sistem kepegawaian di tengah amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, dalam keterangannya menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penataan ASN secara nasional. Salah satu poin penting yang disepakati adalah penyesuaian jadwal pengangkatan CASN pada tahun anggaran 2024, yang berarti perubahan signifikan dari jadwal semula.

Bagi CPNS 2024, penetapan ulang jadwal menjadi 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK akan tertunda hingga Maret 2026. Kebijakan ini, meski telah disepakati, tetap menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai dampaknya pada kesiapan pelayanan publik di masa depan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial
DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Baca Lainnya

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Friday, 24 April 2026 - 08:46 WIB

Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat acara Pro Gus 'e di RSD dr Soabandi (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 Apr 2026 - 14:44 WIB