Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, PMII Jember Layangkan Somasi

Saturday, 10 May 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar

Gambar "Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, PMII Jember Layangkan Somasi" sumber Istimewa

Frensia.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat somasi kepada manajemen pusat perbelanjaan Roxy dan sejumlah akun media sosial yang diduga mencemarkan nama baik organisasi.

Somasi ini berkaitan dengan penyebarluasan surat permohonan dana kegiatan yang diajukan secara internal oleh PMII Jember.

Dalam surat somasi bernomor 098.PC-XLV.V-04.02-08.A-0.05.2025 yang dikirim pada awal 10 Mei 2025, PMII Jember menegaskan bahwa surat permohonan dana yang ditujukan kepada manajemen Roxy bersifat internal dan tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik.

Namun, tanpa izin, surat tersebut telah difoto dan disebarluaskan ke berbagai platform media sosial dengan narasi yang dianggap provokatif.

Ketua PMII Jember, M Fathu Fikron, menjelaskan bahwa akun Instagram @winar_laksamana menjadi yang pertama mengunggah dokumen tersebut, diikuti oleh akun @jemberkeras.

Dalam unggahan itu, permohonan dana yang diajukan PMII Jember disebut-sebut sebagai bentuk tindakan premanisme.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Launching Indikasi Geografis Beras Sintanur Lembah Raung

“Akun Instagram @winar_laksamana menjadi yang pertama mengunggah dokumen itu, disusul repost oleh akun @jemberkeras. Dalam unggahan tersebut, permohonan dana yang diajukan PMII Jember disebut-sebut sebagai bentuk tindakan premanisme” tulisnya semagaimana dilansir detik nusantara.

Beberapa akun lain seperti @prosijuki_marzuki, @raihanprasetyo168, @aslijembermat, serta akun TikTok Cewek Maung turut mengunggah konten serupa, yang semakin memperburuk citra organisasi.

“Tindakan ini tidak hanya melukai marwah organisasi kami, tetapi juga merusak citra PMII yang telah berdiri lebih dari setengah abad dan konsisten bersumbangsih bagi bangsa,” ungkap Fikron pada Sabtu 10/05/2025.

Ia menambahkan bahwa penyebaran surat dan narasi tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga :  25 Advokat Datangi Polres Jember, Minta Audiensi-Mediasi dengan Pelapor Rekannya

Dalam somasinya, PMII Jember menuntut permohonan maaf terbuka dari pihak-pihak yang terlibat, serta penghapusan seluruh unggahan yang menyudutkan mereka dalam waktu 3×24 jam.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum seperti Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dengan langkah ini, PMII Jember berharap agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang dan agar citra organisasi yang telah berkontribusi bagi masyarakat tetap terjaga.

Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak diindahkan, demi melindungi nama baik dan martabat PMII.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sambut HUT Partai ke-53, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Khotmil Qur’an dan Santunan Yatim Piatu
Ribuan Pekerja Perkebunan Gelar Aksi Damai Soroti Konflik JCE–Blawan
Penerbitan IUP Pertambangan Pasir Laut Jadi Rebutan KKP dengan ESDM, Owner Kabantara Grup Beberkan Penjelasannya
Jalinan Harmoni Antar Umat Beragama, Satkoryon Banser Umbulsari PAM di Gereja Sidorejo
Menteri ESDM Sedang Prioritaskan IUP, Kabantara Grup Siap Kuasai Bauksit Indonesia
Refleksi Akhir Tahun: PUSHAM dan PSAD UII Soroti Mandeknya Reformasi, Ajukan Lima Tuntutan pada Pemerintahan Prabowo–Gibran
Pemkab Bondowoso Perkuat Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Bondowoso Matangkan Pilkades PAW 2026, Bupati Tekankan Kepastian Hukum dan Kualitas Kepemimpinan Desa

Baca Lainnya

Friday, 9 January 2026 - 21:12 WIB

Sambut HUT Partai ke-53, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Khotmil Qur’an dan Santunan Yatim Piatu

Tuesday, 6 January 2026 - 15:55 WIB

Ribuan Pekerja Perkebunan Gelar Aksi Damai Soroti Konflik JCE–Blawan

Sunday, 4 January 2026 - 21:40 WIB

Penerbitan IUP Pertambangan Pasir Laut Jadi Rebutan KKP dengan ESDM, Owner Kabantara Grup Beberkan Penjelasannya

Saturday, 3 January 2026 - 12:24 WIB

Jalinan Harmoni Antar Umat Beragama, Satkoryon Banser Umbulsari PAM di Gereja Sidorejo

Wednesday, 31 December 2025 - 19:40 WIB

Menteri ESDM Sedang Prioritaskan IUP, Kabantara Grup Siap Kuasai Bauksit Indonesia

TERBARU

Lagu Fate of Ophelia dan Novel Hamlet (Gambar: Arif)

Destinia

Siapa Sebenarnya Ophelia dalam Lagu Taylor Swift?

Monday, 12 Jan 2026 - 19:47 WIB