Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, PMII Jember Layangkan Somasi

Saturday, 10 May 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar

Gambar "Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, PMII Jember Layangkan Somasi" sumber Istimewa

Frensia.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat somasi kepada manajemen pusat perbelanjaan Roxy dan sejumlah akun media sosial yang diduga mencemarkan nama baik organisasi.

Somasi ini berkaitan dengan penyebarluasan surat permohonan dana kegiatan yang diajukan secara internal oleh PMII Jember.

Dalam surat somasi bernomor 098.PC-XLV.V-04.02-08.A-0.05.2025 yang dikirim pada awal 10 Mei 2025, PMII Jember menegaskan bahwa surat permohonan dana yang ditujukan kepada manajemen Roxy bersifat internal dan tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik.

Namun, tanpa izin, surat tersebut telah difoto dan disebarluaskan ke berbagai platform media sosial dengan narasi yang dianggap provokatif.

Ketua PMII Jember, M Fathu Fikron, menjelaskan bahwa akun Instagram @winar_laksamana menjadi yang pertama mengunggah dokumen tersebut, diikuti oleh akun @jemberkeras.

Dalam unggahan itu, permohonan dana yang diajukan PMII Jember disebut-sebut sebagai bentuk tindakan premanisme.

Baca Juga :  Pickup Terjun ke Bawah Sasak Tambong Banyuwangi, Sopir Luka-luka

“Akun Instagram @winar_laksamana menjadi yang pertama mengunggah dokumen itu, disusul repost oleh akun @jemberkeras. Dalam unggahan tersebut, permohonan dana yang diajukan PMII Jember disebut-sebut sebagai bentuk tindakan premanisme” tulisnya semagaimana dilansir detik nusantara.

Beberapa akun lain seperti @prosijuki_marzuki, @raihanprasetyo168, @aslijembermat, serta akun TikTok Cewek Maung turut mengunggah konten serupa, yang semakin memperburuk citra organisasi.

“Tindakan ini tidak hanya melukai marwah organisasi kami, tetapi juga merusak citra PMII yang telah berdiri lebih dari setengah abad dan konsisten bersumbangsih bagi bangsa,” ungkap Fikron pada Sabtu 10/05/2025.

Ia menambahkan bahwa penyebaran surat dan narasi tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga :  PKBM Merdeka Jalin Kerjasama dengan LPK Desy Education di bidang Pendidikan Kesetaraan dan Pelatihan Keterampilan

Dalam somasinya, PMII Jember menuntut permohonan maaf terbuka dari pihak-pihak yang terlibat, serta penghapusan seluruh unggahan yang menyudutkan mereka dalam waktu 3×24 jam.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum seperti Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dengan langkah ini, PMII Jember berharap agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang dan agar citra organisasi yang telah berkontribusi bagi masyarakat tetap terjaga.

Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak diindahkan, demi melindungi nama baik dan martabat PMII.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Merespon Karhutla, Wakil Ketua PC LPBI Kencong Mengkritik Keras Pemerintah dan Aktivis Organisasi
Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi
PLN UP3 Siapkan Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik di Jember dan Lumajang
Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV
Kebakaran Dua Kandang Ayam di Banyuwangi, 28 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang
Tangis Istri dan Anak Kembar Pecah Sambut Jenazah Ponco Korban KM Virgo
Kemarau Panjang, 400 KK di Genteng Banyuwangi Digerojok 10 Ribu Liter Air Bersih
Buron Usai Dugaan Pembacokan di Banyuwangi, Pria Ini Menyerahkan Diri

Baca Lainnya

Friday, 16 October 2026 - 10:56 WIB

Merespon Karhutla, Wakil Ketua PC LPBI Kencong Mengkritik Keras Pemerintah dan Aktivis Organisasi

Thursday, 15 October 2026 - 22:52 WIB

Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi

Wednesday, 14 October 2026 - 23:44 WIB

PLN UP3 Siapkan Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik di Jember dan Lumajang

Sunday, 11 October 2026 - 19:49 WIB

Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV

Sunday, 11 October 2026 - 19:47 WIB

Kebakaran Dua Kandang Ayam di Banyuwangi, 28 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat diwawancara awak media, setelah meninjau antrean BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Jember. (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM

Friday, 16 Oct 2026 - 13:20 WIB

Masyarakat yang akan mengurusi paspor di Kantor Imigrasi. (Foto: Istimewa).

Regionalia

Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi

Thursday, 15 Oct 2026 - 22:52 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading