Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, PMII Jember Layangkan Somasi

Saturday, 10 May 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar

Gambar "Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, PMII Jember Layangkan Somasi" sumber Istimewa

Frensia.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat somasi kepada manajemen pusat perbelanjaan Roxy dan sejumlah akun media sosial yang diduga mencemarkan nama baik organisasi.

Somasi ini berkaitan dengan penyebarluasan surat permohonan dana kegiatan yang diajukan secara internal oleh PMII Jember.

Dalam surat somasi bernomor 098.PC-XLV.V-04.02-08.A-0.05.2025 yang dikirim pada awal 10 Mei 2025, PMII Jember menegaskan bahwa surat permohonan dana yang ditujukan kepada manajemen Roxy bersifat internal dan tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik.

Namun, tanpa izin, surat tersebut telah difoto dan disebarluaskan ke berbagai platform media sosial dengan narasi yang dianggap provokatif.

Ketua PMII Jember, M Fathu Fikron, menjelaskan bahwa akun Instagram @winar_laksamana menjadi yang pertama mengunggah dokumen tersebut, diikuti oleh akun @jemberkeras.

Dalam unggahan itu, permohonan dana yang diajukan PMII Jember disebut-sebut sebagai bentuk tindakan premanisme.

Baca Juga :  Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal di Belitung

“Akun Instagram @winar_laksamana menjadi yang pertama mengunggah dokumen itu, disusul repost oleh akun @jemberkeras. Dalam unggahan tersebut, permohonan dana yang diajukan PMII Jember disebut-sebut sebagai bentuk tindakan premanisme” tulisnya semagaimana dilansir detik nusantara.

Beberapa akun lain seperti @prosijuki_marzuki, @raihanprasetyo168, @aslijembermat, serta akun TikTok Cewek Maung turut mengunggah konten serupa, yang semakin memperburuk citra organisasi.

“Tindakan ini tidak hanya melukai marwah organisasi kami, tetapi juga merusak citra PMII yang telah berdiri lebih dari setengah abad dan konsisten bersumbangsih bagi bangsa,” ungkap Fikron pada Sabtu 10/05/2025.

Ia menambahkan bahwa penyebaran surat dan narasi tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga :  Lima Buronan Pembalakan Liar di Hutan Banyuwangi Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Batang Kayu Jati

Dalam somasinya, PMII Jember menuntut permohonan maaf terbuka dari pihak-pihak yang terlibat, serta penghapusan seluruh unggahan yang menyudutkan mereka dalam waktu 3×24 jam.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum seperti Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dengan langkah ini, PMII Jember berharap agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang dan agar citra organisasi yang telah berkontribusi bagi masyarakat tetap terjaga.

Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak diindahkan, demi melindungi nama baik dan martabat PMII.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Memantau Pergerakan WNA, Imigrasi Banyuwangi Rapatkan Barisan Timpora Tingkat Kabupaten
Toko dan Rumah di Jajag Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Putra KH. Wahab Chasbullah Tegaskan Islam, Negara, dan NU Tak Terpisahkan
Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi
19 Profesor Potensi Bakal Calon Rektor UIN KHAS, Frensia Institute: Butuh Ahli Manajemen dan Mantan Aktivis
Bawa Gagasan “Kedungrejo Ceria”, M. Ainur Ridlo Siap Bertarung di Pilkades Serentak Banyuwangi
Mandi Bareng Teman, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sungai Stail Banyuwangi
Pickup Terjun ke Bawah Sasak Tambong Banyuwangi, Sopir Luka-luka

Baca Lainnya

Saturday, 29 August 2026 - 08:47 WIB

Memantau Pergerakan WNA, Imigrasi Banyuwangi Rapatkan Barisan Timpora Tingkat Kabupaten

Friday, 28 August 2026 - 21:41 WIB

Toko dan Rumah di Jajag Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Thursday, 27 August 2026 - 19:40 WIB

Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Putra KH. Wahab Chasbullah Tegaskan Islam, Negara, dan NU Tak Terpisahkan

Thursday, 27 August 2026 - 12:46 WIB

Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi

Thursday, 27 August 2026 - 11:12 WIB

19 Profesor Potensi Bakal Calon Rektor UIN KHAS, Frensia Institute: Butuh Ahli Manajemen dan Mantan Aktivis

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading