Warga Desak TPS Ditutup, Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Pengelolaan Sampah Desa Kedungrejo Dialihkan

Thursday, 11 September 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan elemen masyarakat atas pengelolaan sampat di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, yang dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

Diundang hadirkan dalam rapat dengar pendapat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dwi Handayani, Camat Muncar Trisetia Supriyanto, Kepala Desa Kedungrejo Ahmad Zaiho, jajaran BPD Desa Kedungrejo dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Fokus utama rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV ini adalah mencari solusi yang paling tepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan tempat pembuangan sampah di Dusun Krajan Desa Kedungrejo Muncar.

Setelah rapat dengar pendapat, Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) selaku pendamping warga berharap kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk menutup dan menghentikan aktifitas tempat pembuangan sampah di Dusun Krajan desa Kedungrejo.

Menurutnya, TPS tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan bau menyengat sehingga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

”Pengelolaan sampahnya tidak maksimal dan cenderung menumpuk hingga berhari-hari sehingga menimbulkan bau menyengat bahkan dilakukan pembakaran yang mengakibatkan polusi udara,” ucap Agung, Kamis (11/09/25).

”Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, bahkan penutupan sementara, tetapi masalahnya selalu berulang. Kondisi ini jelas merugikan warga, terutama ibu hamil, balita, dan lansia yang rentan terdampak polusi,” tambahnya.

Baca Juga :  Bina Pebasket Muda, Ketua Perbasi Jatim Sukses Gelar Piala Mama Evi Hingga ke Yogyakarta

Setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat, Wakil Ketua Komisi IV, Yuliawan Bambang Sukiyanto berpendapat bahwa pengelolaah sampah di TPS Dusun Krajan Desa Kedungrejo belum baik.

”Fungsi TPS itu seharusnya hanya menjadi titik singgah sementara, bukan tempat pembuangan permanen. Penumpukan sampah di TPS yang tidak terkelola dengan baik dapat menyebabkan bau tidak sedap, menjadi sarang penyakit, dan mencemari lingkungan sekitar,” ucapnya.

Untuk menghidari adanya konflik sosial di masyarakat, Komisi IV meminta pemerintah daerah menutup TPS Dusun Krajan Desa Kedungrejo dan mencarikan solusi terbaik mengatasi persoalan sampah di wilayah tersebut.

”Kita sudah temukan solusinya, Komisi IV telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup bahwa TPS yang berlokasi di nol kilometer dari lingkungan warga itu harus ditutup karena dampaknya kurang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Dan solusinya, Dinas Lingkungan Hidup siap membantu penanganan sampah di Desa Kedungrejo melalui Tempat Pembuangan Sampah 3R (Reduce,Reuse,Recycle) yang berlokasi di Desa Temborejo. Sampah dari masyarakat (rumah tangga, perkantoran, dan lain-lain) diangkut dan diterima di TPS3R.

”Soal sampah, enam desa lainnya di Kecamatan Muncar tidak ada kendala dengan adanya TPS3R itu, hanya Desa Kedungrejo saja yang terkendala karena adanya dugaan-dugaan yang merugikan masyarakat dan memang harus dihentikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Direktur Pascasarjana UNIIB Banyuwangi Kaji Peranan Alumni UIN KHAS Jember di Masyarakat, Ini Hasilnya!

Selama ini penanganan sampah di Desa Kedungrejo dikelola secara mandiri dengan anggaran operasional dari iuran warga namun pengelolaanya disinyalir tidak dilakukan secara maksimal sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat.

”Lebih baik pengelolaan sampah di Desa Kedungrejo dialihkan ke TPS 3R, masyarakat tetap mengeluarkan iuran tetapi sampahnya dikelola dengan baik dan dampaknya tidak ada,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handayani menyampaikan bahwa penanganan sampah dengan cara dibakar itu dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah maupun Perda Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2022.

”Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ucap Handayani.

Ia mengaku sudah berulangkali membantu penanganan sampah di Desa Kedungrejo dan mengajak agar sampah yang dihasilkan masyarakat setempat dikelola di TPS3R Desa Tembokrejo namun tidak pernah dilaksanakan. Bahkan pihaknya seringkali melakukan sosialisasi, pendampingan pengelolaan sampah dengan baik.

”Penumpukan sampah di Desa Kedungrejo ini terus berulang, ini tadi diberikan solusi kalau memang tidak bisa mengelolah sampah dengan baik di wilayahnya, bisa dikelola di TP3R Desa Tembokrejo,” ucapnya.

TPS3R Tembokrejo sudah memiliki mesin pemilah sampah (conveyor) dengan kapasitas 40 ton per hari sehingga mampu menangani pengelolaan sampah 10 desa di Kecamatan Muncar. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

25 Advokat Datangi Polres Jember, Minta Audiensi-Mediasi dengan Pelapor Rekannya
Keren! Program Lost and Found KAI, Amankan Barang Penumpang Hingga Mencapai 1,4 Miliar
Perempuan di Jember Muntah Darah Hingga Tewas
Komisi B DPRD Jember Tunda Rapat dengan DTPHP Gegara Plt Kepala Dinas Tidak Hadir
Pengembangan Perumahan di Jember Bikin Saluran Irigasi Pertanian Tertutup
Polisi Jember Amankan Preman Gegara Buat Onar
“Gus’e Menyapa” di Jombang Jember: Sosialisasikan Program Pemerintah hingga Perputaran Ekonomi Lokal
Bupati Fawait Ajak Petani Kumpul Pastikan Bantuan Pertanian Tak Salah Arah

Baca Lainnya

Monday, 1 December 2025 - 12:38 WIB

25 Advokat Datangi Polres Jember, Minta Audiensi-Mediasi dengan Pelapor Rekannya

Saturday, 29 November 2025 - 17:42 WIB

Keren! Program Lost and Found KAI, Amankan Barang Penumpang Hingga Mencapai 1,4 Miliar

Friday, 28 November 2025 - 23:00 WIB

Perempuan di Jember Muntah Darah Hingga Tewas

Thursday, 20 November 2025 - 23:25 WIB

Komisi B DPRD Jember Tunda Rapat dengan DTPHP Gegara Plt Kepala Dinas Tidak Hadir

Tuesday, 18 November 2025 - 10:22 WIB

Pengembangan Perumahan di Jember Bikin Saluran Irigasi Pertanian Tertutup

TERBARU