Frensia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Perhubungan akan segera memberlakukan kembali sistem parkir berlangganan pada bulan Oktober 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyampaikan bahwa dalam melakukan pemberlakuan tersebut, pihaknya kini masih mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga telah melakukan hearing dengan Komisi C DPRD Jember untuk meminta surat rekomendasi, pada Rabu (12/8/2026) kemarin hari.
“Sebelumnya memang banyak di beberapa fraksi berpandangan untuk dikembalikan lagi ke parkir berlangganan,” kata Gatot, pada Jum’at (14/8/2026).
Menurut Gatot, meskipun pemerintah Kabupaten Jember telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026, tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, dalam memberlakukan kembali sistem parkir berlangganan.
Namun, pihaknya kini sedang menunggu penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres dan Pemkab Jember.
Gatot menjelaskan untuk kendaraan listrik akan tetap dikenakan parkir berlangganan, selama pengendara tersebut membayar pajak kendaraannya di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Selama membayar pajak kendaraan, mereka akan kena parkir berlangganannya,” tuturnya.
Dengan begitu, kata dia, tidak semua kendaraan listrik baik sepeda maupun mobil akan dikenakan parkir berlangganan.
Gatot mengatakan dari jumlah kendaraan di Kabupaten Jember, kurang lebih hampir 1 juta baik roda 2 maupun roda 4 dengan kepatuhan masyarakat membayar pajak ada sekitar 60 persen.
Dari jumlah kendaraan tersebut, kata dia, maka nominal hasil parkir berlangganan yang akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang lebih sekitar Rp23 miliar.
Nominal itu akan masuk PAD secara bertahap, karena setiap bulan akan ada perpanjangan.
“Bertahap jadi setelah diberlakukan, sampai setahun-tahun ke depannya,” tegasnya. (***)






