Frensia.Id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, dan mantan istrinya, YN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda). Selain mereka, Kejari juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
“Tiga tersangka lainnya adalah A, SR dan RR,” kata Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, Selasa (21/10/2025).
Selanjutnya, pihaknya mengaku masih belum bisa mempublikasikan peran masing- masing tersangka. Kata dia, ini dilakukan demi kerahasiaan penyidikan perkara.
“Untuk peran masing-masing belum bisa kami publis, ini sebagai strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan. Namun tersisa satu orang yang belum memenuhi panggilan kejaksaan.
“Akan dilakukan penahanan. Namun untuk tersangka SR belum datang, kami sudah hubungi melalui orang dekatnya,” paparnya.
“Jika belum datang, akan kami kirim surat panggilan lagi (sebagai tersangka),” tandasnya.