FRENSIA.ID-Hamdan Daulay, seorang akademisi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pernah menyoroti secara mendalam mengenai dinamika pers nasional dalam sebuah penelitian yang diterbitkan pada Jurnal Penelitian Agama tahun 2008.
Kajian ini menjadi sangat relevan mengingat gelombang kebebasan pers pasca-reformasi yang, di satu sisi membawa angin segar demokrasi, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran serius mengenai degradasi moral akibat hilangnya kontrol etika.
Dalam tulisannya, Hamdan memotret fenomena di mana kebebasan sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Atas nama kebebasan pers, bermunculan media yang justru menabrak norma susila, mulai dari publikasi pornografi hingga penyebaran berita bohong yang memicu krisis spiritual di tengah masyarakat.
Orientasi bisnis yang berlebihan kerap membuat media mengabaikan nilai-nilai edukasi, semata-mata demi mengejar keuntungan materi. Padahal, pers sejatinya memikul tanggung jawab besar sebagai alat kontrol sosial yang konstruktif, bukan sekadar alat komersial yang memprovokasi atau menyajikan kekerasan vulgar tanpa solusi.
Menariknya, Hamdan membedah persoalan ini menggunakan pisau analisis perspektif Islam. Ia menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik (KEJ)—khususnya yang disepakati oleh Dewan Pers dan berbagai organisasi wartawan pada tahun 2006—sejatinya memiliki nafas yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Pasal-pasal dalam KEJ yang menuntut wartawan untuk bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk adalah manifestasi dari ajaran Islam yang menjunjung tinggi kejujuran (shiddiq). Larangan keras membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul dalam kode etik sangat sejalan dengan firman Allah yang memerintahkan manusia menjauhi perkataan dusta.
Kajian ini juga menyoroti sejarah panjang evolusi kode etik di Indonesia, mulai dari masa revolusi 1947 hingga penyempurnaan di era reformasi, yang menunjukkan upaya terus-menerus insan pers untuk menemukan format ideal.
Hamdan menyimpulkan bahwa mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam praktik jurnalistik bukan hanya sekadar formalitas agama, melainkan sebuah titik awal kebangkitan untuk menciptakan pers yang bermartabat.
Dengan mematuhi kode etik yang berlandaskan nilai kebenaran, wartawan tidak saja menjalankan profesinya secara profesional, tetapi juga memenuhi kewajiban moral untuk menyebarkan informasi yang mencerahkan, bukan menyesatkan







