Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Wednesday, 25 February 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto (Foto: Istimewa).

Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto (Foto: Istimewa).

Frensia.Id– Gugatan yang dilayangkan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi kandas di tengah jalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut setelah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.

Putusan sela tersebut dibacakan secara elektronik pada Rabu (25/2) terkait perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan dari pihak tergugat dan turut tergugat, sekaligus menegaskan bahwa perkara ini berada di luar kewenangan pengadilan negeri.

Selain menyatakan ketidakwenangan, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428.000.

Kuasa hukum Bupati Muhammad Fawait, Moh. Husni Thamrin, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai prediksi. Sejak awal, pihaknya menilai gugatan yang diajukan sangat prematur dan memiliki banyak cacat hukum.

Baca Juga :  Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai

“Tidak ada yang luar biasa, kami sudah memperkirakan hasil ini. Gugatan tersebut terlalu prematur dan banyak cacatnya,” katanya, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, Thamrin menjelaskan, bahwa dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Djoko Susanto otomatis ikut gugur. Menurutnya, sengketa ini seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.

“PN Jember tidak berwenang karena ini masuk kewenangan PTUN. Sebagian besar materinya berkaitan dengan sengketa administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Baca Juga :  Kerja Senyap Bupati Jember Atasi Bencana, Tim Pemprov Jatim Langsung Tinjau Infrastruktur Rusak

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari gugatan seorang warga, Agus Mashudi, yang menggugat Wabup Djoko Susanto dengan Bupati Fawait sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut menyoroti isu disharmoni kepemimpinan serta adanya dugaan kesepakatan pembagian kewenangan (politik akomodatif) sebelum keduanya menjabat.

Namun, di tengah proses persidangan, Djoko Susanto justru mengajukan gugatan balik terhadap Fawait. Dia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp25,5 miliar, yang mencakup biaya operasional selama proses Pilkada.

Dengan adanya putusan sela ini, seluruh proses persidangan di PN Jember terhenti.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran
Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung
Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait
Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini
Kerja Senyap Bupati Jember Atasi Bencana, Tim Pemprov Jatim Langsung Tinjau Infrastruktur Rusak
Kunjungi Karsa City Lab, Anies Berharap Membantu Kemajuan Kota-Kota Di Indonesia

Baca Lainnya

Wednesday, 25 February 2026 - 16:26 WIB

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Monday, 23 February 2026 - 22:06 WIB

Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran

Sunday, 22 February 2026 - 14:00 WIB

Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung

Sunday, 22 February 2026 - 13:50 WIB

Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember

Saturday, 21 February 2026 - 23:00 WIB

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai

TERBARU

 Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto (Foto: Istimewa).

Politia

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Wednesday, 25 Feb 2026 - 16:26 WIB

Foto: Istimewa.

Kulineria

Bakso Tulangan Iga di Jember Ramai Pengunjung Saat Ramadan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 15:20 WIB

Gambar Ilustrasi Konflik Amerika-Iran di Mata Masyarakat Awam (Grafis Frensia)

Kolomiah

Konflik Amerika-Iran di Mata Masyarakat Awam

Wednesday, 25 Feb 2026 - 00:24 WIB