Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Wednesday, 25 February 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto (Foto: Istimewa).

Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto (Foto: Istimewa).

Frensia.Id– Gugatan yang dilayangkan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi kandas di tengah jalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut setelah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.

Putusan sela tersebut dibacakan secara elektronik pada Rabu (25/2) terkait perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan dari pihak tergugat dan turut tergugat, sekaligus menegaskan bahwa perkara ini berada di luar kewenangan pengadilan negeri.

Selain menyatakan ketidakwenangan, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428.000.

Kuasa hukum Bupati Muhammad Fawait, Moh. Husni Thamrin, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai prediksi. Sejak awal, pihaknya menilai gugatan yang diajukan sangat prematur dan memiliki banyak cacat hukum.

Baca Juga :  Gus Bupati Jember Pastikan Keramahan Layanan dan Kualitas Fasilitas saat Tinjau Puskesmas di Mumbulsari

“Tidak ada yang luar biasa, kami sudah memperkirakan hasil ini. Gugatan tersebut terlalu prematur dan banyak cacatnya,” katanya, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, Thamrin menjelaskan, bahwa dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Djoko Susanto otomatis ikut gugur. Menurutnya, sengketa ini seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.

“PN Jember tidak berwenang karena ini masuk kewenangan PTUN. Sebagian besar materinya berkaitan dengan sengketa administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Baca Juga :  Dosen UIN KHAS Rekomendasikan Pengembangan Manajemen Sistem Informasi Madrasah

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari gugatan seorang warga, Agus Mashudi, yang menggugat Wabup Djoko Susanto dengan Bupati Fawait sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut menyoroti isu disharmoni kepemimpinan serta adanya dugaan kesepakatan pembagian kewenangan (politik akomodatif) sebelum keduanya menjabat.

Namun, di tengah proses persidangan, Djoko Susanto justru mengajukan gugatan balik terhadap Fawait. Dia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp25,5 miliar, yang mencakup biaya operasional selama proses Pilkada.

Dengan adanya putusan sela ini, seluruh proses persidangan di PN Jember terhenti.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sasar Pemilih Milenial, PDIP Jember Rombak Pengurus-45% Diisi Pemuda
Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026
Anggota DPRD Jember Main Game-Ngudut Saat Rapat Akhirnya Minta Maaf
Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama
Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film “Pesta Babi”, Kritik Keras UU ITE yang Berpotensi Menjeratnya
Kata Akademisi Soal Anggota DPRD Jember Main COC-Ngudut Saat Rapat
BK Belum Terima Laporan Anggota DPRD Jember Main Game-Merokok Saat Rapat
Kata Ketua Komisi D DPRD Jember Anggotanya Viral Main Game-Ngudut Saat Rapat

Baca Lainnya

Sunday, 24 May 2026 - 17:53 WIB

Sasar Pemilih Milenial, PDIP Jember Rombak Pengurus-45% Diisi Pemuda

Saturday, 16 May 2026 - 19:33 WIB

Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026

Thursday, 14 May 2026 - 00:16 WIB

Anggota DPRD Jember Main Game-Ngudut Saat Rapat Akhirnya Minta Maaf

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIB

Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama

Wednesday, 13 May 2026 - 22:10 WIB

Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film “Pesta Babi”, Kritik Keras UU ITE yang Berpotensi Menjeratnya

TERBARU