Frensia.Id– Gugatan yang dilayangkan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi kandas di tengah jalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut setelah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.
Putusan sela tersebut dibacakan secara elektronik pada Rabu (25/2) terkait perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan dari pihak tergugat dan turut tergugat, sekaligus menegaskan bahwa perkara ini berada di luar kewenangan pengadilan negeri.
Selain menyatakan ketidakwenangan, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428.000.
Kuasa hukum Bupati Muhammad Fawait, Moh. Husni Thamrin, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai prediksi. Sejak awal, pihaknya menilai gugatan yang diajukan sangat prematur dan memiliki banyak cacat hukum.
“Tidak ada yang luar biasa, kami sudah memperkirakan hasil ini. Gugatan tersebut terlalu prematur dan banyak cacatnya,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Selanjutnya, Thamrin menjelaskan, bahwa dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Djoko Susanto otomatis ikut gugur. Menurutnya, sengketa ini seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.
“PN Jember tidak berwenang karena ini masuk kewenangan PTUN. Sebagian besar materinya berkaitan dengan sengketa administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari gugatan seorang warga, Agus Mashudi, yang menggugat Wabup Djoko Susanto dengan Bupati Fawait sebagai turut tergugat.
Gugatan tersebut menyoroti isu disharmoni kepemimpinan serta adanya dugaan kesepakatan pembagian kewenangan (politik akomodatif) sebelum keduanya menjabat.
Namun, di tengah proses persidangan, Djoko Susanto justru mengajukan gugatan balik terhadap Fawait. Dia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp25,5 miliar, yang mencakup biaya operasional selama proses Pilkada.
Dengan adanya putusan sela ini, seluruh proses persidangan di PN Jember terhenti.







