Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Wednesday, 25 February 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto (Foto: Istimewa).

Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto (Foto: Istimewa).

Frensia.Id– Gugatan yang dilayangkan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi kandas di tengah jalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut setelah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.

Putusan sela tersebut dibacakan secara elektronik pada Rabu (25/2) terkait perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan dari pihak tergugat dan turut tergugat, sekaligus menegaskan bahwa perkara ini berada di luar kewenangan pengadilan negeri.

Selain menyatakan ketidakwenangan, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428.000.

Kuasa hukum Bupati Muhammad Fawait, Moh. Husni Thamrin, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai prediksi. Sejak awal, pihaknya menilai gugatan yang diajukan sangat prematur dan memiliki banyak cacat hukum.

Baca Juga :  Ngantor di Desa Lagi, Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Pelaksanaan Layanan Homecare

“Tidak ada yang luar biasa, kami sudah memperkirakan hasil ini. Gugatan tersebut terlalu prematur dan banyak cacatnya,” katanya, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, Thamrin menjelaskan, bahwa dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Djoko Susanto otomatis ikut gugur. Menurutnya, sengketa ini seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.

“PN Jember tidak berwenang karena ini masuk kewenangan PTUN. Sebagian besar materinya berkaitan dengan sengketa administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Baca Juga :  Beredar Polling Pemilihan Calon Ketua PCNU! Pimpinan Lakpesdam Jember: "Harus Orang Alim"

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari gugatan seorang warga, Agus Mashudi, yang menggugat Wabup Djoko Susanto dengan Bupati Fawait sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut menyoroti isu disharmoni kepemimpinan serta adanya dugaan kesepakatan pembagian kewenangan (politik akomodatif) sebelum keduanya menjabat.

Namun, di tengah proses persidangan, Djoko Susanto justru mengajukan gugatan balik terhadap Fawait. Dia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp25,5 miliar, yang mencakup biaya operasional selama proses Pilkada.

Dengan adanya putusan sela ini, seluruh proses persidangan di PN Jember terhenti.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU

Baca Lainnya

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Monday, 14 September 2026 - 19:53 WIB

Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading