Frensia.Id- Tim Resmob Polres Jember berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RD asal Lumajang. Pelaku mencuri satu unit mobil Toyota Fortuner, milik Heryanto, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo Jember.
Kanit Pidum, Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada tanggal 12 kemarin sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Lumajang.
“Kurang dari 1×24 jam kita berhasil mengungkap tersangka maupun barang buktinya yang keberadaannya diketahui berada di Lumajang,” katanya, Jum’at (13/3/2026).
Dia menjelaskan, awalnya, pelaku mengincar korbannya melalui penawaran kendaraan di media sosial. Setelah menjalin komunikasi dan sepakat soal harga, pelaku mendatangi korban dengan dalih mengecek kondisi unit (COD).
Saat korban lengah, RD beraksi dengan menukar kunci asli mobil tersebut dengan kunci yang sudah dia persiapkan (duplikat) sebelumnya.
“Pada saat mengecek kondisi kendaraan tersebut, yang bersangkutan menukar kunci kendaraan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hari berikutnya, pelaku beraksi mencuri mobil itu menggunakan kunci asli yang sudah didapat sebelumnya,” ujarnya.
Pelaku ditangkap saat berada di rumah rekannya. Saat ditemukan, mobil Fortuner hasil curian tersebut diparkir di pinggir jalan dalam kondisi fisik yang sudah berubah.
RD sengaja memodifikasi kendaraan tersebut agar tidak dikenali oleh pemilik maupun petugas.
“Plat nomor maupun aksesoris diubah semua. Kendaraan sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan maksud biar pemiliknya tidak mengetahui,” paparnya.
Kendati mobil telah dimodifikasi. Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman di lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan ialah 1 unit mobil Toyota Fortuner. Jas hujan yang digunakan pelaku saat beraksi untuk menutupi identitas, serta kunci palsu milik pelaku,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD merupakan seorang residivis. Dia mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian di wilayah Jember, setelah sebelumnya pernah ditahan atas kasus di Lumajang.
Atas perbuatannya, RD kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. RD dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian.
“Ancaman hukuman yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman 5 tahun atau 7 tahun penjara,” tandasnya.







