Frensia.id- Pengarang kitab Fathul Qorib Mujib, Syeh Muhammad bin Qosim memberikan penjelasan bahwa hukum dari sholat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah mu’akad. Akan tetapi kesunnahan tersebut tidak berlaku bagi perempuan yang memiliki paras cantik.
Hal tersebut ia paparkan dalam bab sholat idain, yakni idul fitri dan idul adha. Selain itu ia juga memberikan tambahan tidak berlakunya kesunnahan kepada perempuan yang genit atau banyak tingkah.
“Hukum sholat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah mu’akad. Disyariatkan dilakukan secara berjama’ah. Adapun hukum kesunnahan tersebut berlaku bagi munfarid, musafir, orang merdeka, budak, banci dan perempuan bukan yang cantik dan genit,” ungkap Ibn Qosim dalam kitabnya.
Dalam kitab hasyiyahnya (Cetakan Beirut, Hal 430), Syekh Ibrahim Al-Baijuri memberikan ulasan lebih luas atas redaksi yang dipaparkan oleh Ibn Qosim. Dimana predikat cantik dan genit adalah berdiri masing-masing. Jadi sekalipun seorang perempuan itu hanya cantik tetapi tidak genit, maka tidak disunnahkan begitu juga dengan sebaliknya.
Dalam hal ini, perlu difahami secara mendetail, bahwa perempuan yang cantik dan genit tidak memperoleh kesunnahan sholat dalam arti menghadiri pelaksanaan di tempat terbuka yang memungkinkannya untuk keluar rumah, seperti Masjid dan Lapangan.
Oleh karena itu tidak disunnahkan bukan pada melaksanakan sholatnya, akan tetapi kepada kehadirannya yang mana biasa dilakukan secara berjama’ah dan mencakup orang banyak.
Formulasi nalar fikih dalam mengambil kesimpulan hukum untuk perempuan cantik dan genit jelas mempertimbangkan akan adanya nilai mafsadat yang lebih tinggi daripada manfaatnya. Apabila seorang perempuan yang mempunyai nilai tarik dalam lingkup sosial dapat meresahkan dengan menuai adanya gangguan dari para laki-laki, maka sebaiknya ia melaksanakan sholat secara sendiri di rumah.
Lebih lanjut, sebagai perbandingan, Ibn Qosim menjelaskan kesunnahan dengan cara menghadiri sholat Idain bagi perempuan yang telah tua renta. Dimana perempuan dalam kategori ini tidak mempunyai peluang mendapatkan gangguan dari para lelaki. Dengan syarat telah memperoleh ijin dari suaminya.
Gagasan yang diutarakanm oleh Ibn Qosim tentang perempuan cantik khususnya, cukup membingungkan. Mengingat standar kecantikan sulit untuk mempunyai bentuk pasti dalam realitas sosial. Karena cantik selalu tampil dalam bentuknya yang paling subjektif, oleh karena itu mafsadat yang ditimbulkan oleh pemilik paras cantik juga tidak bisa diprediksi secara pasti.






