Tiga Dasar Yang Mewajibkan Seorang Muslim Harus Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Wednesday, 28 February 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilstrasi, Sumber; Freepik

Ilstrasi, Sumber; Freepik

Frensia.id- Pasca melewati paruh bulan Sya’ban, semua muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Tentu, wajibnya didasar pada sejumlah ajaran Islam yang diyakini.

Sebagaimana diketahui bahwa puasa bulan Ramadhan menjadi kewajiban secara syara’ pada tanggal 10 bulan Sya’ban tahun kedua setelah Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Ketika itu, waktunya sekitar setelah perintah untuk mengubah arah kiblat dari Masjidil Al-Aqsha ke Masjid Al-Haram telah diturunkan.

Sejak saat itu, Rasulullah SAW melaksanakan ibadah puasa Ramadhan setiap tahunnya hingga akhir hayatnya. Tercatat ada sebanyak sembilan kali dalam rentang waktu sembilan tahun.

Adapun beberapa ajaran Islam yang melatarbelakangi kewajiban tersebut disebut oleh Ahmad Sarwat dalam kitab fiqhul hayat jilid 5, ada tiga macam. Ketiganya adalah sebagaimana berikut ini ;

Al Quranul Karim

Kewajiban puasa Ramadhan dalam Islam didasarkan pada tiga sumber utama, yaitu Al-Quran, As-Sunnah (tradisi dan ajaran Nabi Muhammad SAW), dan Ijma’ (kesepakatan umat Islam).

Al-Quran Al-Karim secara eksplisit mencatat kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan. Ada dua surat yang secara menegaskan kewajiban puasa, yakni

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah : 183)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah : 185).

Baca Juga :  Khotbah Di Masjid Roudhotul Muchlisin, Gus Aab Sampaikan Falsafah Sa'i Untuk Kehidupan

Berdasarkan ayat ini, puasa diwajibkan bagi semua orang muslim. Mengingkari kewajiban puasa Ramadhan dapat dianggap sebagai pengingkaran terhadap salah satu rukun Islam. Rukun Islam adalah pondasi utama ajaran Islam yang menunjukkan kesetiaan dan ketaatan seorang Muslim terhadap perintah Allah.

Oleh karena itu, pengingkaran terhadap salah satu rukun Islam dapat berpotensi membuat seseorang keluar dari status ke-Islaman.

Namun, perlu diingat bahwa masalah ini bersifat kompleks, dan dalam Islam terdapat konsep taubat dan pengampunan Allah bagi mereka yang melakukan kesalahan asalkan niat tulus untuk bertaubat dan memperbaiki perilaku.

Sunnah/Hadist

Selain ayat di            atas, ada menurut Ahmad Syarwat, juga ada hadist yang menjadi dasar kewajiban puasa. Adapun di antaranya adalah sebagaimana yang ada dalam arba’ai nawawi,

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ. رواه الترمذي ومسلم

“Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Alh Khottob radiallahuanhuma dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan”(Riwayat Turmuzi dan Muslim).

Baca Juga :  Haul KH Achmad Mohammad Nawawi ke 21 di Sampang Dihadiri Ribuan Jemaah

Hadits ini menegaskan bahwa puasa wajib hukumnya hanya terdapat pada bulan Ramadhan. Meskipun ada puasa lain yang juga diwajibkan, seperti puasa Qadha’ untuk menggantikan puasa yang terlewatkan pada bulan Ramadhan.

Ijma’

Ijma’  artianya kesepakatan umat Islam. seluruh umat Islam sepanjang zaman telah sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib puasa.

Kesepakatan ulama juga mencapai batas di mana seseorang yang menolak atau mengingkari kewajiban puasa di bulan Ramadhan dianggap telah keluar dari agama Islam. Hal ini disebabkan karena puasa Ramadhan tidak hanya dianggap sebagai kewajiban semata, tetapi juga merupakan bagian integral dari rukun Islam yang harus ditegakkan.

Ijma’ adalah bentuk kesepakatan bersama umat Islam yang diakui sebagai sumber hukum Islam. Dalam konteks ini, kesepakatan mengenai kewajiban puasa Ramadhan menunjukkan tingkat keseragaman dan kekuatan keyakinan umat Islam terhadap pentingnya menjalankan ibadah puasa pada bulan suci tersebut.

Dengan demikian, mengingkari kewajiban puasa di bulan Ramadhan bukan hanya pelanggaran hukum agama, tetapi juga dapat berimplikasi pada status ke-Islaman seseorang. mengingat pentingnya puasa ini sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditegakkan oleh setiap Muslim yang mampu melaksanakannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Haul KH Achmad Mohammad Nawawi ke 21 di Sampang Dihadiri Ribuan Jemaah
Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa’i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial
Khotbah Di Masjid Roudhotul Muchlisin, Gus Aab Sampaikan Falsafah Sa’i Untuk Kehidupan
Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Baca Lainnya

Wednesday, 27 May 2026 - 21:44 WIB

Haul KH Achmad Mohammad Nawawi ke 21 di Sampang Dihadiri Ribuan Jemaah

Wednesday, 27 May 2026 - 08:27 WIB

Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa’i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial

Wednesday, 27 May 2026 - 07:26 WIB

Khotbah Di Masjid Roudhotul Muchlisin, Gus Aab Sampaikan Falsafah Sa’i Untuk Kehidupan

Saturday, 18 April 2026 - 22:00 WIB

Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading