DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Tuesday, 21 April 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Jember saat menyatakan dukungan pengesahan RUU PRT menjadi Undang-undang (Foto: Fadli/Frensia).

DPRD Jember saat menyatakan dukungan pengesahan RUU PRT menjadi Undang-undang (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, mengadakan audiensi dalam mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), pada Selasa, (21/4/2026).

Hal tersebut dilakukan bersamaan dengan agenda DPR RI Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025-2026 dalam pengesahan RUU PPRT.

Dalam mendukung pengesahan tersebut, DPRD Jember, sekaligus menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan bahwa dalam agenda itu merupakan bentuk desakan dalam pengesahan RUU PPRT.

“Ini adalah salah satu mungkin pertama kali di Jember yang diinisiasi oleh mahasiswa, dan mungkin daerah pertama juga, yang mendukung langkah DPR RI segera mengesahkan (peraturan) pekerja perlindungan rumah tangga, yang mengendap hampir selama 20 tahun,” kata Halim, saat ditemui di Gedung DPRD Jember.

Baca Juga :  Gus Bupati Jember Pastikan Keramahan Layanan dan Kualitas Fasilitas saat Tinjau Puskesmas di Mumbulsari

Kata Halim, dengan disahakannya UU PPRT akan ada sejumlah peraturan turunan, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten.

“Tentu nanti pasti ada aturan regulasi di bawahnya yang harus ditindaklanjuti. Ada peraturan daerah yang lebih khusus untuk mengatur pekerja rumah tangga,” tuturnya.

Menurutnya, hal pertama yang harus dipikirkan lebih lanjut ketika ada Perda PPRT ialah jaminan kesehatan bagi pekerja rumah tangga.

“Artinya harus ada sinergi dengan BPJS maupun dengan Pemda. Skemanya seperti apa terhadap pekerja rumah tangga,” kata dia.

Selain itu, menurut Halim terkait perlindungan kekerasan dan penghidupan yang layak bagi pekerja rumah tangga, juga menjadi perhatian dalam menyusun peraturan turunan di wilayah lokal.

Lebih lanjut, Halim berharap dalam melindungi pekerja rumah tangga, setelah disahkan UU PPRT, muncul organisasi
serikat yang menghimpun perkerja tersebut.

Baca Juga :  Wamen Komdigi Sebut Festival Egrang di Jember Bisa Dorong Ekosistem Sosial dan Ekonomi Lokal

“Jadi diharapkan nanti di PPRT ada semacam asosiasi, perhimpunan, sehingga memudahkan pada mereka untuk memperjuangkan haknya,” tegasnya.

Merespon disahkannya RUU PPRT, Charrisa Hanindya Utami, Wakabid Litbang DPC GMNI Jember, mengatakan bahwa RUU PPRT sering gagal disahkan, karena tidak mendapat perhatian dari masyarakat.

“Tidak banyak yang berpihak atau yang tahu, apalagi ini bukan hanya isu sektoral, tapi isu kolektif bersama dan menyangkut harkat martabat kemanusiaan itu sendiri,” kata Charrisa.

Charrisa mengatakan bahwa dalam UU PPRT ada permasalahan yang begitu rumit, salah satunya terkait pengakuan status mereka bekerja.

“Tidak diakuinya PRT sebagai pekerja formal. Hal itu berdampak sama mereka yang rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, kekerasan,” kata dia.

Dengan bertepatan peringatan Hari Kartini, 21 April 2026, dia berharap disahkannya UU PPRT, merupakan hadiah dalam memperingati momen tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri
Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup
Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok
Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember
Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya
Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro
Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis
PKB Jember Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Gus Ayub: Back to Natural

Baca Lainnya

Friday, 5 June 2026 - 20:37 WIB

Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri

Wednesday, 3 June 2026 - 19:02 WIB

Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup

Wednesday, 3 June 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok

Monday, 1 June 2026 - 15:15 WIB

Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember

Monday, 1 June 2026 - 15:06 WIB

Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya

TERBARU

Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku yang membacok karyawan provider wifi (Foto: Istimewa).

Criminalia

Pria di Jember Ngamuk Bawa Celurit Bacok Karyawan Provider Wifi

Friday, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB

Gambar Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 lebih (Sumber:Grafis Canva)

Economia

Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih

Thursday, 4 Jun 2026 - 10:36 WIB