Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono (Foto: Fadli/Frensia).

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, merespon atas disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang oleh DPR RI, pada Selasa, (21/4/2026).

Menurut Hanan disahkannya Undang-undang PPRT akan ada sejumlah peraturan turunan, salah satunya Peraturan daerah (Perda).

Namun demikian, pihaknya dalam menyusun Perda tersebut, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana dari UU PPRT.

“Agar aturan-aturan tidak saling tabrakan. Kita akan mengatur tentang hal yang belum diatur oleh aturan di atasnya. Anggap kalau kita ngomong itu ada semacam kayak muatan-muatan daerah khusus di situ. Kalau semua kita bikin aturan ya kan akhirnya tumpang tindih,” kata Hanan.

Baca Juga :  Gapensi Jember Keluhkan Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi

Hanan juga mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU PPRT, perlu ada mitigasi ketika peraturan tersebut telah berlaku.

“Nah termasuk kita juga harus menjaga ketika aturannya rigid. Kita juga harus memperjuangkan bahwa pekerja rumah tangga punya slot lapangan pekerjaan di situ,” kata dia.

Sebab, menurut Hanan, hal yang paling utama dari adanya peraturan tersebut yaitu lapangan pekerjaan.

“Jangan sampai ketika ada aturan seperti ini (UU PPRT), lapangan kerjanya tidak ada. Itu yang perlu kita pikirkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Kepala DPMD Jember Bocorkan Perkiraan Pelaksanaan Pilkades 2027

Sementara itu, bersamaan dengan audiensi DPC GMNI Jember ke DPRD dalam mendukung pengesahan RUU PPRT.

Charrisa Hanindya Utami, Wakabid Litbang DPC GMNI Jember, mengatakan berubahnya RUU PPRT menjadi UU perlu dibentuk peraturan turunan.

“Langkah selanjutnya sebenarnya kalau sudah disahkan, nanti harus ada peraturan turunan. Melalui PP itu jangka waktunya 1 tahun,” kata dia, saat audiensi bersama DPRD Jember.

Charrisa, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal peraturan turunan tersebut di wilayah daerah Jember.

“Tapi nanti kita juga menginginkan DPRD Kabupaten Jember untuk membuat perda sendiri, yang menaungi pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri
Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup
Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok
Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember
Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya
Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro
Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis
PKB Jember Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Gus Ayub: Back to Natural

Baca Lainnya

Friday, 5 June 2026 - 20:37 WIB

Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri

Wednesday, 3 June 2026 - 19:02 WIB

Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup

Wednesday, 3 June 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok

Monday, 1 June 2026 - 15:15 WIB

Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember

Monday, 1 June 2026 - 15:06 WIB

Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya

TERBARU

Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku yang membacok karyawan provider wifi (Foto: Istimewa).

Criminalia

Pria di Jember Ngamuk Bawa Celurit Bacok Karyawan Provider Wifi

Friday, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB

Gambar Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 lebih (Sumber:Grafis Canva)

Economia

Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih

Thursday, 4 Jun 2026 - 10:36 WIB