Pancasila dan Realitas Kesejahteraan Pendidik di Indonesia

Monday, 8 June 2026 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar 'Pancasila dan Realitas Kesejahteraan Pendidik di Indonesia' (Gemini/Ai).

Ilustrasi gambar 'Pancasila dan Realitas Kesejahteraan Pendidik di Indonesia' (Gemini/Ai).

Frensia.id – Pancasila kerap ditempatkan sebagai dasar negara sekaligus sumber nilai dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun dalam praktik kebijakan publik, khususnya pada sektor pendidikan tinggi, Pancasila sering kali berhenti pada tataran normatif dan belum sepenuhnya hadir sebagai realitas sosial yang hidup.

Salah satu isu yang memperlihatkan kesenjangan tersebut adalah persoalan kesejahteraan dosen sebagai tenaga pendidik profesional.

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan tinggi, kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta dorongan produktivitas akademik melalui publikasi ilmiah dan akreditasi institusi, banyak dosen di Indonesia masih menghadapi problem mendasar berupa ketidaklayakan penghasilan dan ketimpangan sistem pengupahan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan fundamental: apakah nilai Pancasila, khususnya sila keadilan sosial, telah benar-benar terimplementasi dalam sistem kesejahteraan pendidik di Indonesia?


Secara normatif, Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup kuat untuk menjamin hak atas penghidupan yang layak bagi pekerja, termasuk dosen.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003, Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan, sementara Pasal 1 ayat (30) menjelaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja.

Kedua ketentuan ini menunjukkan bahwa upah merupakan hak hukum yang melekat pada pekerja, bukan sekadar kebijakan pemberian dari pihak pemberi kerja.

Lebih jauh, dalam aspek perlindungan hukum, Pasal 185 ayat (1) jo. Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan larangan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum yang telah ditetapkan. Artinya, negara secara tegas melarang praktik pengupahan yang tidak memenuhi standar kelayakan minimum.


Dalam konteks tenaga pendidik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan penguatan yang lebih spesifik. Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa profesi dosen ditempatkan sebagai profesi strategis yang seharusnya tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar, tetapi berada di atas standar hidup minimum.

Dalam sistem pengupahan nasional, prinsip ini juga diperkuat oleh Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menegaskan bahwa pengupahan harus menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

Baca Juga :  Kiprah Politik sang Gladiator

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa sistem pengupahan harus memperhatikan prinsip keadilan, produktivitas, dan keberlanjutan ekonomi nasional.


Pada sektor pendidikan tinggi, regulasi juga menunjukkan arah yang cukup progresif. Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, khususnya Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55, menegaskan bahwa pengelolaan dosen harus menjamin kesejahteraan berbasis kinerja, transparansi, serta proporsionalitas beban kerja.

Dengan demikian, secara normatif dapat disimpulkan bahwa Indonesia, sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap dan progresif dalam menjamin kesejahteraan dosen, baik dari perspektif ketenagakerjaan, pengupahan nasional, maupun regulasi pendidikan tinggi.


Namun demikian, kondisi empiris menunjukkan fakta yang berbeda. Dalam praktiknya, masih banyak dosen di Indonesia, khususnya dosen honorer, dosen tetap dan tidak tetap di perguruan tinggi swasta, yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Sistem honor berbasis Satuan Kredit Semester (SKS) yang diterapkan di sejumlah perguruan tinggi sering kali tidak sebanding dengan beban kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Di sisi lain, terdapat kesenjangan yang cukup tajam antara dosen berstatus ASN seperti PNS atau PPPK dengan dosen non-ASN, baik dari sisi pendapatan, tunjangan, maupun jaminan sosial.

Beban kerja dosen juga semakin meningkat seiring tuntutan publikasi ilmiah, peningkatan akreditasi institusi, serta administrasi akademik yang kompleks, namun tidak selalu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang proporsional.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan struktural dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, di mana tuntutan profesionalitas semakin tinggi tetapi jaminan ekonomi belum sepenuhnya memadai.


Dalam perspektif Pancasila, terutama sila kedua dan sila kelima, kondisi ini menimbulkan persoalan filosofis yang tidak sederhana. Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, menuntut negara untuk memperlakukan dosen sebagai manusia yang bermartabat, bukan sekadar alat produksi akademik.

Sementara itu, sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menuntut adanya distribusi kesejahteraan yang adil, termasuk bagi kelompok profesi strategis seperti dosen.

Ketika dosen sebagai penjaga peradaban ilmu pengetahuan masih menghadapi ketimpangan kesejahteraan yang signifikan, maka dapat dikatakan terdapat jarak antara Pancasila sebagai ideologi normatif dengan Pancasila sebagai praktik kebijakan publik.

Baca Juga :  Memanusiakan Manusia: Refleksi Hardiknas di Tengah Disrupsi Digital

Dalam konteks ini, Pancasila belum sepenuhnya berfungsi sebagai living ideology yang hadir secara nyata dalam sistem pengupahan tenaga pendidik.


Terdapat beberapa paradoks mendasar yang dapat diidentifikasi dalam situasi ini. Pertama adalah paradoks antara normativitas hukum dan realitas empiris, di mana regulasi yang ada sudah sangat progresif tetapi implementasinya belum konsisten.

Kedua adalah paradoks antara beban kerja dan kesejahteraan, di mana peningkatan tuntutan Tri Dharma tidak diiringi dengan peningkatan remunerasi yang sepadan.

Ketiga adalah paradoks status kepegawaian, di mana segmentasi dosen ASN, PPPK, dan non-ASN menciptakan ketimpangan struktural dalam sistem pengupahan.

Ketiga paradoks ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kesenjangan implementasi serta lemahnya konsistensi kebijakan di lapangan.


Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, diperlukan langkah-langkah korektif yang bersifat sistemik. Pertama, perlu adanya standarisasi nasional kesejahteraan dosen yang tidak hanya mengacu pada UMR daerah, tetapi pada standar kebutuhan hidup layak berbasis profesi akademik secara nasional.

Kedua, reformasi sistem remunerasi berbasis Tri Dharma Perguruan Tinggi perlu diperkuat agar beban kerja dosen tercermin secara proporsional dalam penghasilan.

Ketiga, harmonisasi regulasi lintas sektor antara UU Ketenagakerjaan, UU Guru dan Dosen, serta peraturan pengupahan perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Keempat, pengawasan negara terhadap implementasi kesejahteraan dosen di perguruan tinggi harus diperkuat agar standar minimum tidak dilanggar.

Kelima, nilai-nilai Pancasila perlu diinternalisasikan secara nyata dalam setiap kebijakan pendidikan tinggi, sehingga keadilan sosial tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi parameter utama dalam pengambilan kebijakan.


Pada akhirnya, meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif dalam menjamin kesejahteraan dosen, realitas menunjukkan bahwa implementasinya masih menyisakan kesenjangan yang signifikan.

Kondisi ini menegaskan bahwa tantangan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada konsistensi pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan publik.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah Pancasila telah benar-benar hadir dalam ruang hidup para pendidik bangsa, atau masih berhenti sebagai ideologi yang hidup dalam teks, tetapi belum sepenuhnya menjelma dalam realitas kesejahteraan dosen di Indonesia. (*)

*Mohammad Haris Taufiqur Rahman (Ketua LPPM Universitas Bondowoso).

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Profesi Berkuasa: Pembahasan yang Tidak Pasti
Menyiramkan Air Keras ke Wajah Seseorang, itu Hanya Kenakalan?
Jalan Strategi: Pengakuan Tim Sukses Pilkades
Representasi Diri
Pengorbanan dalam Pilkades
Modal Pilkades
Kiprah Politik sang Gladiator
Gelagat Menjelang Pilkades

Baca Lainnya

Monday, 8 June 2026 - 23:36 WIB

Pancasila dan Realitas Kesejahteraan Pendidik di Indonesia

Monday, 1 June 2026 - 07:39 WIB

Profesi Berkuasa: Pembahasan yang Tidak Pasti

Thursday, 28 May 2026 - 20:20 WIB

Menyiramkan Air Keras ke Wajah Seseorang, itu Hanya Kenakalan?

Thursday, 28 May 2026 - 15:13 WIB

Jalan Strategi: Pengakuan Tim Sukses Pilkades

Monday, 25 May 2026 - 06:19 WIB

Representasi Diri

TERBARU

Ilustrasi gambar 'Pancasila dan Realitas Kesejahteraan Pendidik di Indonesia' (Gemini/Ai).

Kolomiah

Pancasila dan Realitas Kesejahteraan Pendidik di Indonesia

Monday, 8 Jun 2026 - 23:36 WIB

Foto KH Zainil Ghulam, Ketua Tanfidziyah PCNU Kencong.

Regionalia

Kualifikasi Calon Ketua Umum PBNU Menurut Gus Zainil Ghulam

Monday, 8 Jun 2026 - 21:22 WIB