Frensia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember, mengingatkan kepada pihak yang menjadi korban kasus scam atau penipuan digital, untuk segera melapor melalui layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
IASC merupakan pusat koordinasi nasional yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), dalam menangani korban penipuan digital (scam) di sektor keuangan secara cepat dan terpadu.
Kepala OJK Jember, Aris Budiman, menyampaikan bahwa sejak berdirinya IASC pada bulan November 2024, jumlah penipuan (scam) sudah triliunan.
Menurut Aris, modus penipuan sering kali menyasar konsumen belanja online.
Kata dia, dari data IASC jumlah kerugian yang dialami oleh korban penipuan belanja online sudah mencapai Rp 1,3 triliun.
“Rata-rata kalau dibagi per korban, itu Rp 17.000.000,” kata dia, saat agenda Media Briefing, di Kantor OJK Jember, pada Kamis (18/6/2026).
Aris mengatakan dengan adanya IASC para korban penipuan mulai berkurang dan dapat menghindari kerugian dalam jumlah besar.
“Jadi target adanya IASC ini, yang pertama penundaan transaksi penipuan, supaya lebih cepat dan bisa menyelamatkan sisa dana,” tuturnya.
Meskipun kata dia, selama ini masih belum ada cerita bahwa korban penipuan dananya 100 persen kembali semua.
“Setengahnya saja belum tentu ada. Tapi setidaknya dengan adanya IASC itu sebagian bisa balik,” ujarnya.
Menurut Aris, peluang diselamatkannya dana dari korban penipuan atau scam tergantung pada kecepatan melapor.
“Ketika korban itu bisa segera melapor. Maka, peluang dananya bisa diselamatkan itu semakin besar. Kalau bilangnya sekarang, dia tahu sekarang. Lapornya besok itu kemungkinan sudah terlambat,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Aris adanya IASC pertolongan dana korban penipuan kini semakin cepat, dibandingkan dengan skema sebelumnya yang harus menunggu persetujuan pihak lembaga keuangan.






