Frensia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember, memberi penjelasan terkait data riwayat keuangan yang dimiliki oleh nasabah atau debitur, pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mengalami masalah, saat akan mengajukan pinjaman.
Hal itu disampaikan oleh Kepala OJK Jember, Aris Budiman, saat agenda Media Briefing di Kantor OJK, pada Kamis, (18/6/2026).
“Ternyata banyak konsumen atau masyarakat yang merasa sliknya bermasalah, dan biasanya itu diketahui saat mereka butuh mau mengajukan KPR, pinjaman, leasing, nggak bisa lagi terima,” kata Aris.
Aris mengatakan bahwa banyak masyarakat yang tidak tahu jika dirinya mempunyai pinjaman dari bank maupun lembaga non bank.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab memakai identitas seseorang untuk keperluan pinjaman online, tanpa sepengetahuannya.
Aris mencontohkan pada masyarakat desa yang masuk kategori desil 1, ketika menerima bantuan uang tunai hanya cukup dengan menyetor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ada oknum mengaku sebagai orang dari pemerintahan, bilang mau ngasih bantuan tapi sindiran KTP. Dikasih uang Rp 500 ribu. Buat masyarakat yang miskin Rp 500 ribu lumayan banget kan. Yang dikasih tanpa kerja,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Aris biasanya nasabah mengetahui ketika mereka akan mengajukan pinjaman ke bank ternyata ditolak karena sliknya bertanda merah.
Aris mengimbau pada masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan kartu identitas pada pihak lain.
“Jangan sampai sudah memberikan kartu identitas kepada pihak lain. Jangankan ke orang yang nggak dikenal. Sama orang yang dikenal saja bahaya,” tegasnya.






