Frensia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi 157 untuk mencegah scam (penipuan online).
Hal itu disampaikan oleh Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, saat acara pengukuhan Kepala OJK Kabupaten Jember, di Hotel Aston, pada Jum’at (26/6/2026).
“Nanti dalam waktu dekat, kami akan memperkenalkan aplikasi anti scam. Sebut saja aplikasi 157, karena kontak centernya OJK 157,” tutur Dicky.
Dicky menyampaikan bahwa nantinya seluruh industri jasa keuangan akan ada ketentuan wajib mengeluarkan fitur tersebut.
Aplikasi itu bertujuan untuk mengecek link palsu dan nomor telepon scam.
“Biasanya terima SMS scam atau phishing itu ya. Kita bisa cek di situ,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, aplikasi tersebut juga akan dihubungkan dengan Bank Indonesia, sehingga bisa mendeteksi nomor rekening yang sudah menjadi modus transaksi fraud.
“Ini kita satukan. Nah, aplikasi ini di depan, di belakangnya adalah database kita nyebutnya National Fraud Portal,” ungkapnya.
Menurutnya, verifikasi layanan aplikasi kini sudah menggunakan sidik jari (add your fingerprint), maka dalam perlindungannya juga demikian.
Sebab, kata dia, akan terlalu lama apabila perlindungan suatu aplikasi memakai nomor telepon dan harus mengecek website dulu.
“Semuanya membutuhkan kecepatan,” tegasnya.
Dicky juga menegaskan bahwa masa depan dari industri keuangan seperti OJK, harapannya semua layanan akan didigitalisasi.






