JAKARTA, Frensia.id – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), sedang mendampingi korban atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus gagal bayar pada platform fintech lending KoinWorks.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum LBH PB PMII yang mewakili Tony Kosasih selaku perwakilan para Pemberi Dana (Lender) KoinWorks ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Diketahui para Pemberi Dana diduga mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp 32,9 miliar.
Menurut LBH PB PMII nilai kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring masuknya pengaduan dari korban lainnya.
Hingga kini tim hukum LBH PMII masih melakukan proses verifikasi dan rekapitulasi terkait kerugian tersebut.
Kuasa Hukum LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dan pemasaran berbagai produk pendanaan yang ditawarkan oleh KoinWorks, seperti KoinP2P, KoinRobo, dan KISS (KoinWorks Inclusive Simplified Solution).
Adapun produk-produk yang dipasarkan menawarkan potensi imbal hasil berkisar 11% hingga 14% per tahun, yang disertai informasi mengenai dana proteksi dan perlindungan asuransi, sehingga memberikan kesan keamanan bagi para investor.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah ketentuan dalam perjanjian dinilai justru membatasi dan membebaskan penyelenggara dari tanggung jawab atas risiko gagal bayar.
“Klien kami merasa terdapat informasi yang tidak disampaikan secara transparan terkait risiko riil pendanaan, termasuk dalam proses migrasi produk dari KoinRobo ke KISS yang dilakukan pada tahun 2024,” kata Ilham, pada Kamis (25/6/2026).
Menurut LBH PB PMII pola pemasaran dan pengelolaan produk tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, serta dugaan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 486 KUHP,” tuturnya.
Tim Kuasa Hukum LBH PB PMII juga menyoroti struktur kepemilikan saham Lunaria Annua Holding PTE. LTD yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas KoinWorks.
Lebih lanjut, kasus ini juga melibatkan Michael Timothy Hardjadinata, Direktur PT MTH Global Investama, yang sebelumnya diduga telah mendapat pendanaan hingga Rp 335 miliar dengan menggunakan identitas palsu.
Dari faktor tersebut, sehingga mendorong diterapkannya program restrukturisasi atau standstill terhadap para pemberi Dana KoinWorks.
Pada skema standstill, jangka waktu pengembalian dana diperpanjang hingga dua tahun dengan penyesuaian imbal hasil menjadi sekitar 5% per tahun.
Namun, menurut Tim Kuasa Hukum, banyak Pemberi Dana yang merasa tidak memiliki opsi lain, selain menyetujui skema tersebut.
Alasan itu, karen mereka hawatir proses pengembalian dana berhenti.
LBH PB PMII juga mengamati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui KoinWorks dengan nilai sekitar Rp 600 miliar.
Sebagai bentuk penyelesaian kasus ini, para Pemberi Dana menuntut pengembalian dana pokok yang telah diinvestasikan pada platform KoinWorks.
“Kami hanya meminta dana pokok kami kembali. Ini merupakan bentuk itikad baik agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” tutur Tony Kosasih, Perwakilan Pemberi Dana KoinWorks.
Sementara itu, Kuasa Hukum LBH PB PMII, M. Yasirni Bilhikam Ardani, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengupayakan pemulihan dana para Pemberi Dana melalui langkah-langkah hukum.
“Selain menempuh jalur pidana, kami juga akan mempertimbangkan dan menyiapkan langkah hukum lainnya, guna menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terkait serta memperoleh penggantian kerugian yang dialami para korban,” kata Yasirni.
Meskipun kasus tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun pihak KoinWorks hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.






