Perempuan di Surabaya Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Pemaksaan Aborsi, dan Penelantaran Anak ke Polda Jatim

Thursday, 25 June 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pelapor, Achmad Fais, saat mendampingi kliennya, yang berinisial FE di depan Polda Jawa Timur (Foto: Istimewa).

Kuasa Hukum Pelapor, Achmad Fais, saat mendampingi kliennya, yang berinisial FE di depan Polda Jawa Timur (Foto: Istimewa).

SURABAYA, Frensia.id – Seorang perempuan berinisial FE (45) melaporkan pria berinisial MMA ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pemaksaan aborsi, dan penelantaran anak.

Laporan tersebut tercatat pada nomor: LP/B/710/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa Hukum Pelapor, Achmad Fais, menjelaskan bahwa pria yang dilaporkan diduga merupakan pemilik dan pengelola Travel Haji dan Umrah Ziarah Hati Indonesia.

Selain itu, terlapor juga menjabat sebagai Bendahara Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Timur serta Bendahara KBIHU Al-Aziziyah Surabaya.

Menurut Fais, laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 12 UU TPKS mengenai penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, maupun relasi kuasa, yang mengakibatkan seseorang melakukan atau membiarkan terjadinya persetubuhan atau perbuatan seksual tertentu.

Muatan laporan juga menyoroti terkait dugaan pemaksaan dan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 464 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Naas! Cek-cok Dengan Suami, Perempuan Tewas Ditusuk di Banyuwangi

Dalam peraturan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya.

Adapun pelapor turut mengadukan dugaan penelantaran anak yang merujuk pada Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Fais mengatakan bahwa laporan diajukan karena adanya dugaan tidak terpenuhinya hak-hak anak yang lahir dari hubungan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

“Sebelum laporan ke Polda kami sudah mengupayakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun gayung tak bersambut, akhirnya kami memilih menyelesaikan melalui jalur hukum” kata Fais, pada Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, menurutnya alasan dari pelaporan agar perbuatan tersebut mendapat keadilan dari pihak aparat hukum.

“Klien kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta, keterangan saksi, maupun alat bukti yang dimiliki dapat diuji secara objektif melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar kuasa hukum pelapor dalam keterangannya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan maupun menyerahkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas adanya laporan tersebut.

Sedangkan pihak Polda Jatim telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), dalam upaya mempercepat proses penyelidikan, pada Senin (15/6/2026).

Hal tersebut tercantum pada surat dengan nomor: B/217/SP2HP-1/VI/RES.1.24/2026/PPA DAN PPO.

Di sisi lain, FE juga telah menerima undangan klarifikasi dari Polda Jatim, untuk dimintai keterangan dalam proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut, pada Kamis (18/6/2026).

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu
Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin
Operasi Tumpas Semeru Polres Jember Sita Setengah Kilo Sabu dan Ribuan Okerbaya
Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat
Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah
Kasat Reskrim Polres Jember Sebut Judol Perusak Masa Depan Anak Bangsa
Penganiayaan Siswi SD di Jember Gegara Cemburu Saling Follow TikTok
Dua Pria Pencuri Kopi di Gunung Pasang Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Lainnya

Tuesday, 8 September 2026 - 18:10 WIB

Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu

Wednesday, 2 September 2026 - 18:56 WIB

Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin

Tuesday, 1 September 2026 - 21:50 WIB

Operasi Tumpas Semeru Polres Jember Sita Setengah Kilo Sabu dan Ribuan Okerbaya

Tuesday, 1 September 2026 - 18:38 WIB

Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat

Friday, 28 August 2026 - 21:35 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading