Frensia.id – Dalam upaya pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, melalui Satpol PP telah menyita sebanyak 72.656 batang rokok ilegal atau setara 3.768 bungkus per tanggal 30 Juni 2026.
Operasi penyitaan tersebut dilakukan dengan melibatkan Bea Cukai, Polres, Kodim, Polisi Militer (PM), Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), hingga Kejaksaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan keterlibatan antar instansi tersebut, sebagai bentuk sinergi dalam menindak penjualan rokok ilegal.
Kata dia, penindakan tersebut dilakukan berawal dari informasi terkait dugaan lokasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember.
“Informasi awal kita kumpulkan, kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan operasi bersama di lokasi yang menjadi sasaran,” kata Rudi, saat di Aula Timur Lantai 1 Kantor Pemkab Jember, pada Rabu (12/8/2026).
Selain itu, Pemkab Jember juga mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan pada masyarkat dengan dikemas melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Sudah sebanyak 9 kegiatan sosialisasi rokok ilegal terlaksana, dengan 4 di antaranya telah terlaksana di Kecamatan Balung, Panti, Sukorambi, dan Sumbersari pada tahun 2026.
“Kegiatan sosialisasi ini menyasar berbagai unsur masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan pedagang pasar, agar mereka memahami dampak dan bahaya rokok ilegal,” tuturnya.
Menurut Rudi, pentingnya edukasi kepada masyarakat, agar peredaran rokok ilegal dapat terputus.
Pemkab Jember mengimbau agar masyarakat bisa tidak melakukan aktivitas pembelian rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami dampak membeli rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan manfaat yang kembali kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfia, mengatakan untuk di wilayah kerja Bea Cukai Jember dalam penindakan rokok ilegal telah mencatatkan angka cukup tinggi.
Bea Cukai Jember mencatat di wilayahnya, bahwa penindakan rokok sudah lebih dari 9 juta batang rokok ilegal hingga akhir Juli 2026.
“Kalau hasil penindakan Bea Cukai Jember sampai bulan Juli ini hampir 10 juta, 9 koma sekian juta batang sampai akhir bulan Juli 2026 kemarin,” kata dia.
Ulfa mengatakan untuk wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo meskipun bukan daerah yang memproduksi rokok ilegal.
Namun, ketiga wilayah tersebut justru banyak menjadi sasaran pasar penjualan rokok ilegal.
“Jadi dari luar, kita memang digunakan sebagai pasar dan perlintasan, sedangkan produksinya memang bukan dari Jember, Situbondo, dan Bondowoso,” tuturnya.
Bea Cukai Jember menerapkan dua pendekatan, dalam menggempur rokok ilegal, yaitu penindakan secara represif dan pencegahan. Upaya tersebut dilakukan secara tatap muka maupun melalui daring.
“Memang ada dua metode yang kita lakukan, yaitu represif melalui penindakan dan preventif melalui pencegahan, berupa sosialisasi tatap muka maupun non-tatap muka,” tegasnya.






