Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi

Thursday, 27 August 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi (Sumber: Isitimewa/Grafis)

Gambar Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi (Sumber: Isitimewa/Grafis)

FRENSIA.ID– Perkembangan kasus korban dugaan pencabulan oleh guru ngaji di Kecamatan Sempu telah sampai pada penetapan tersangka atas terduga pelaku MP yang merupakan guru ngaji dari korban.

MP ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan gelar perkara hingga di lokasi kejadian yakni di kediaman guru tempat korban mengaji setiap harinya.

“Di mana proses penanganan perkara tersebut saat ini sudah di tahap penyidikan, dan untuk tersangka sudah kami tahan. Dan selanjutnya akan kami lengkapi berkas administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kamis (27/08/26).

Baca Juga :  Peserta Terserempet truck, Gerak Jalan HUT RI di Genteng Banyuwangi Nyaris Ricuh

Perkara yang ditangani dalam Laporan Polisi nomor LP/250/VII/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tanggal 29 Juli tentang adanya dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dengan alat bukti berupa hasil tes psikologi forensik dari Forensik Polda Jawa Timur, handphone, serta pakaian yang digunakan korban pada saat peristiwa itu terjadi.

Lanang menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 415 huruf b dan Pasal 418 KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Petani di Songgon Ditemukan Meninggal di Gubuk Kandang Sapi

“Dengan pasal yang disebutkan itu ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun. Dan ini tidak menutup kemungkinan nanti kita terapkan juga Pasal 15 ayat (1), di mana karena kedudukan dan dalam kuasanya, ditambah sepertiga dari pasal-pasal tadi,” jelas Lanang.

Diketahui DD (30) melaporkan peristiwa dugaan pencabulan oleh guru ngaji yang dialami oleh putrinya S (8) kepada Polresta Banyuwangi pada 29 Juli 2026. Setelah hampir 1 bulan, laporan tersebut berbuah hasil. Guru ngaji MP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

19 Profesor Potensi Bakal Calon Rektor UIN KHAS, Frensia Institute: Butuh Ahli Manajemen dan Mantan Aktivis
Diduga Tanah Diserobot Perusahaan, Massa Nyaris Ricuh dengan Petugas
Bawa Gagasan “Kedungrejo Ceria”, M. Ainur Ridlo Siap Bertarung di Pilkades Serentak Banyuwangi
Mandi Bareng Teman, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sungai Stail Banyuwangi
Pickup Terjun ke Bawah Sasak Tambong Banyuwangi, Sopir Luka-luka
Lansia Hilang 5 Hari Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kabat Banyuwangi
Peserta Terserempet truck, Gerak Jalan HUT RI di Genteng Banyuwangi Nyaris Ricuh
Tergiur Janji Fortuner dan Umrah, Warga Pesanggaran Banyuwangi Diduga Ditipu Rp 159 Juta

Baca Lainnya

Thursday, 27 August 2026 - 12:46 WIB

Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi

Thursday, 27 August 2026 - 11:12 WIB

19 Profesor Potensi Bakal Calon Rektor UIN KHAS, Frensia Institute: Butuh Ahli Manajemen dan Mantan Aktivis

Wednesday, 26 August 2026 - 19:34 WIB

Diduga Tanah Diserobot Perusahaan, Massa Nyaris Ricuh dengan Petugas

Tuesday, 25 August 2026 - 15:42 WIB

Bawa Gagasan “Kedungrejo Ceria”, M. Ainur Ridlo Siap Bertarung di Pilkades Serentak Banyuwangi

Monday, 24 August 2026 - 15:31 WIB

Mandi Bareng Teman, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sungai Stail Banyuwangi

TERBARU

Gambar Diduga Tanah Diserobot Perusahaan, Massa Nyaris Ricuh dengan Petugas (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Diduga Tanah Diserobot Perusahaan, Massa Nyaris Ricuh dengan Petugas

Wednesday, 26 Aug 2026 - 19:34 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading