Frensia.id – Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengusulkan agar setiap anggota DPRD Jember mempunya tenaga ahli (TA), agar dalam menjalankan fungsi legislatif bisa lebih presisi dan kredibel.
“Saya ingin bahwa ada penguatan lagi di DPRD. Jadi, mungkin nanti kita bisa wacanakan setiap anggota DPRD punya staf ahli, sehingga nanti beliau-beliau (anggota dewan), bisa menyampaikan fungsi-fungsinya lebih kuat lagi,” kata dia, setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jember dalam acara Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di DPRD Jember, Selasa (1/9/2026).
Alasan munculnya usulan tersebut, mengingat bahwa dirinya sebelum menjabat sebagai Bupati, merupakan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Karena saya juga 10 tahun, jadi anggota DPRD merupakan sesuatu yang sangat sehat. Bahwa ada pemikiran-pemikiran dan DPRD menjalankan 3 fungsi, salah satunya adalah controlling,” kata dia.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu, menyoroti masih adanya miskomunikasi dalam setiap rapat baik komisi, Badang Anggaran (Banggar), maupun Kebijakan Umum Angaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Gus Fawait mencontohkan ketika ada sebuah program Pemkab Jember, yang masih bersifat sementara dan perlu diajukan serta didiskusikan lebih lanjut di DPRD, namun fatalnya hal itu sudah disampaikan kepada publik, saat rapat Kebijakan Umum Angaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kalau masih di KUA PPAS, S-nya kan sementara. Jadi, itu masih bisa didiskusikan dan memberi kesempatan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi sebagai pengawas atau kontrol dari eksekutif,” tuturnya.
Menurut dia, forum rapat tersebut, akan berbeda lagi, ketika sudah masuk pembahasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Kalau sudah di DPA itu berarti kan sudah fix anggarannya, fix programnya,” ucapnya.
Kata Gus Fawait, dengan adanya tenaga ahli bisa memudahkan untuk diajak berdiskusi terkait masalah APBD, sehingga tidak sampai terjadi miskomunikasi.
“Tapi ketika ada unsur staf ahli atau tenaga ahli. Tentu itu tidak bisa kita putuskan di Jember. Itu harus diajukan juga pada kementerian terkait, apakah diperbolehkan DPRD Jember itu punya tenaga ahli atau staf ahli,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Fawait menjelaskan ketika pembahasan APBD antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka tidak perlu ada rekomendasi dari komisi DPRD kepada eksekutif.
“Nah, nanti pembahasan lebih detailnya ketika sudah jadi RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) baru di komisi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan bahwa sebenarnya di DPRD Jember sudah ada tenaga ahli.
Hanya saja, kata Halim ternyata saat Gus Fawait di DPRD provinsi, masing-masing anggota mendapatkan satu orang tenaga ahli.
Menurutnya, dengan adanya usulan tersebut, pihaknya akan berkonsultasi untuk mengkajinya kembali, apakah telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
“Bupati mengusulkan agar setiap anggota DPRD didampingi satu orang tenaga ahli. Dalam hal apa? Karena memang rata-rata anggota dewan itu kan pejabat politis, bukan pejabat teknis. Tidak punya keahlian khusus,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Halim, orang yang mempunyai keahlian khusus dimiliki oleh tenaga profesional. (***)







