Frensia.id – Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, menjelaskan terkait persetujuan dana yang terdapat pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kata Halim, dalam menetapkan perubahan APBD 2026, harus melalui sidang paripurna dengan salah satunya adalah meminta pendapat akhir dari masing-masing fraksi di DPRD Jember.
“Dan alhamdulillah, pendapat akhir fraksi semuanya rata-rata menyetujui termasuk dengan segala catatannya,” kata dia, pada Senin (14/9/2026) siang hari.
Menurut Halim, setelah tahap penandatanganan persetujuan bersama DPRD Jember, ada proses fasilitasi dari gubernur.
“Jadi setelah ini selesai, nanti akan dikirim ke gubernur untuk dievaluasi dan difasilitasi,” tuturnya.
Kata dia, setelah fasilitasi dari gubernur turun, kemudian diundangkan menjadi APBD perubahan 2026.
Lebih lanjut, Halim menjelaskan terkait adanya dana non-earmark dalam perubahan APBD 2026, yang peruntukannya sangat banyak untuk pembangunan di Jember.
“Tentu karena kita (Pemkab Jember) mendapatkan tambahan Rp223 miliar, di mana itu ada belanja earmark dan non-earmark,” ucapnya.
Dia berharap anggaran tersebut, dapat difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, meliputi peningkatan infrastruktur terutama jalan, penerangan, maupun usaha pertanian, seperti irigasi dan jalan-jalan di pedesaan.
“Karena terus terang kami berharap bahwa pemerataan pembangunan terutama di wilayah pedesaan dan kota sama-sama ikut menikmati,” tuturnya.
Halim mengatakan dengan sisa waktu 3 bulan terakhir di tahun 2026, dibutuhkan kerja cepat dan terukur dari pemerintah daerah, untuk mengalokasikan anggaran tersebut secara maksimal.
“Misalkan pelepasan lelang itu, harapannya tidak meleset melebihi dari jangka waktu yang ditentukan, terutama pada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan waktu lama. Pekerjaan jalan, jembatan yang itu harus selesai sebelum tutup anggaran,” tegasnya.***






