Frensia.id – Kelompok tani yang tergabung dalam Masyarakat Pejuang Petani Hutan (MPPH) Kecamatan Mayang, Jember, bersama Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara (LBH MKN), mengadukan aanya dugaan pungutan liar (Pungli), dan tidak meratanya distribusi lahan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada perhutanan sosial ke DPRD Jember.
Dalam kegiatan hearing tersebut, pihak petani menyoroti mengenai tertutupnya akses informasi dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Rico Nurfiansyah Ali, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara Jember, menyampaikan bahwa dugaan tidak meratanya distribusi lahan tersebut terjadi pada Gapoktan LMDH Sumber Makmur, Desa Seputih, Kecamatan Mayang.
Dia menduga kejadian itu tidak hanya di Mayang, tetapi hampir semua wilayah di Kabupaten Jember.
Kata Rico terdapat perbedaan pembagian lahan KHDPK, di mana diduga bagian untuk Ketua Gapoktan yaitu seluas 2 hektare bahkan lebih.
Sementara masyarakat lain, ada yang diberi hak untuk mengelola dengan luas tanah hanya 10 meter x 50 meter atau 500 meter persegi.
“Ini kan disparitasnya sangat tinggi, ini tidak adil. Prinsipnya kan harus berkeadilan,” kata Rico, pada Senin (12/10/2026), pagi hari.
Selain itu, kata dia, yang menjadi janggal ketika setiap warga yang diperbolehkan mengelola lahan, diminta untuk membayar, bahkan harus lunas sedari awal.
“Kalau bahasa Ketua Gapoktan tadi adalah titip. Namun, bagi pandangan kami dalam urusan ini, kami mengkategorikan adalah pungli atau bahkan bisa masuk dalam delik penipuan, karena tidak jelas dasarnya,” tuturnya.
Rico berkata pihaknya, dalam waktu dekat akan segera mentabulasi siapa saja warga yang diminta membayar, agar bisa mengelola lahan.
Menurutnya, hal itu untuk opsi penyelesaian dengan cara kekeluargaan, sebelum nantinya menempuh ke jalur hukum.
Lebih lanjut, Rico menyoroti terkait pernyatan dari Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, yang menyampaikan angka kemiskinan di Jember masih didominasi oleh masyarakat di pinggir hutan.
Oleh karena itu, cara untuk menekan angka tersebut dengan melaksanakan perhutanan sosial.
“Kalau terjadi kendala penyimpangan-penyimpagan seperti ini, tentulah tujuan pemerintah tidak tercapai,” ucapnya.
Dia meminta agar pemerintah daerah dan DPRD Jember melakukan verifikasi ulang terkait data distribusi lahan perhutanan sosial.
“Dibenahi siapa mengelola berapa, dengan batasan maksimal 2 hektare. Bayangkan kalau warga yang miskin, dia sudah bayar Rp 4 juta dengan cara menjual ternaknya hanya dapat 10 meter x 50 meter (500 meter persegi),” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan pihaknya meminta agar Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Jember, merapikan regulasi yang saat ini masih tumpang tindih.
Selain itu, Candra juga menegaskan agar CDK tidak ikut mencampuri urusan politik di tingkat desa.
“Ya biasalah kalau kayak gini, mau pemilihan desa tidak perlu ikut campur. Pada sisi regulasi saja, biar semua bermanfaat,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Candra, pihaknya memiliki kekhawatiran dalam persediaan pupuk, untuk petani kopi rakyat dan yang berada di tegakan, tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi.
“Maka nanti ya perlulah kita ngopi-ngopi dengan CDK, apa terobosan-terobosan yang kiranya bisa membuat permentan (Peraturan Menteri Pertanian) itu bisa berlaku di Kabupaten Jember,” tegasnya.***






