Kuasa Hukum Korban Dugaan Aborsi Kirim Surat ke Wassidik Polda Jatim, Soroti Lambannya Penyelidikan

Thursday, 15 October 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FE, Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan saat di Polda Jatim. (Foto: Istimewa).

FE, Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan saat di Polda Jatim. (Foto: Istimewa).

Frensia.id – Kasus korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan berinisial FE, yang melaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada 18 Mei 2026, hingga kini masih mangkir dan belum naik ke tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Korban, Ach. Fais, bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMII Jawa Timur, menyoroti proses penanganan tersebut dinilai lamban dan tidak menunjukkan perkembangan setelah 5 bulan berjalan.

Kuasa Hukum pun mengajukan surat permohonan pengawasan penanganan perkara dan gelar perkara khusus kepada Polda Jatim.

Adapun permohonan itu ditujukan kepada Direktur Reserse PPA dan PPO serta Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) PPA dan PPO Polda Jatim.

Berdasarkan dokumen permohonan bernomor 040.LBH-PMII.A2-JATIM-II.10.2026, tertanggal 12 Oktober 2026.

“Tim kuasa hukum meminta agar proses penyelidikan dievaluasi, hambatan penanganan perkara diperiksa, serta gelar perkara khusus dilaksanakan untuk memperoleh kejelasan tindak lanjut laporan,” kata Fais, pada Kamis (15/10/2026).

Laporan FE tercatat dengan nomor LP/B/710/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dilaporkan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta dugaan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan, berdasarkan ketentuan hukum pidana yang dicantumkan dalam laporan.

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Perkembangan Perkara

Fais menilai penanganan perkara perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan internal dari kepolisian, agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum menguraikan bahwa sejak laporan disampaikan pada 18 Mei 2026, penyelidik memang telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya, meminta klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, memanggil saksi, serta meminta pelapor menjalani pemeriksaan psikologis.

Baca Juga :  Petani Mayang Adukan Dugaan Pungli dan Distribusi Lahan KHDPK Tidak Proporsional ke DPRD Jember

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama diterbitkan pada 15 Juni 2026.

Selanjutnya, SP2HP kedua diterbitkan pada 31 Juli 2026. Namun, menurut kuasa hukum, rangkaian tindakan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan substantif dan arah penanganan perkara.

Kuasa hukum juga telah mengusulkan sejumlah saksi tambahan pada Agustus 2026.

Saksi-saksi tersebut dinilai penting untuk mendalami keterangan mengenai dugaan upaya pengguguran kandungan, termasuk pihak yang diduga mengetahui pemeriksaan atau penanganan medis yang dialami pelapor.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa hingga 13 Oktober 2026, pihaknya belum menerima tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap sejumlah saksi tambahan yang telah diajukan.

Dia menyoroti komunikasi dengan penyelidik yang dinilai belum memberikan jawaban memadai mengenai perkembangan laporan.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta fungsi pengawasan penyidikan Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara dan memastikan adanya kepastian tindak lanjut.

Dugaan Kekerasan Seksual dan Percobaan Aborsi

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, peristiwa yang dipersoalkan diduga berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026 di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

FE mengaku mengenal terlapor yang disebut sebagai pemilik biro perjalanan haji dan umrah. Kedekatan keduanya, menurut kronologi pelapor, semakin intens setelah suami korban meninggal dunia pada Maret 2023.

FE menduga dirinya mengalami tekanan dan bujuk rayu untuk melakukan hubungan seksual.

FE juga menyebut adanya janji akan dinikahi sebagai istri kedua. Klaim tersebut merupakan bagian dari keterangan pelapor yang masih perlu diuji melalui proses hukum.

Baca Juga :  Pelapor Kasus Pria di Jember yang Mengaku Bertemu Zat Allah Jalani Pemeriksaan

Persoalan kemudian berkembang ketika FE mengetahui dirinya hamil pada 2025. Dalam kronologi yang disampaikan kepada kuasa hukum, ia mengaku mendapat desakan untuk menggugurkan kandungan, termasuk dibawa ke fasilitas kesehatan yang menurutnya menimbulkan kecurigaan.

FE menduga terdapat tindakan medis yang berkaitan dengan upaya pengguguran kandungan tanpa persetujuannya.

Akhirnya FE melahirkan pada 11 Oktober 2025. Korban juga mengadukan persoalan pemenuhan kebutuhan anak setelah kelahiran tersebut. Seluruh keterangan itu menjadi bagian dari materi laporan yang diharapkan dapat didalami secara menyeluruh oleh penyelidik.

Dugaan kekerasan seksual dan percobaan aborsi tersebut bersumber dari keterangan pelapor dan dokumen yang disampaikan kuasa hukumnya. Kebenaran materiilnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Minta Gelar Perkara Khusus dan Kepastian Hukum

LBH PMII Jawa Timur meminta Kabag Wassidik Polda Jatim memeriksa proses penanganan laporan, memerintahkan pelaksanaan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi hambatan, serta memastikan adanya kejelasan tindak lanjut.

Tim kuasa hukum juga meminta agar dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan diperiksa apabila ditemukan dasar yang cukup.

Permintaan tersebut merupakan bentuk pengaduan dan permohonan pengawasan, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti terjadi.

Bagi kuasa hukum, kejelasan perkembangan perkara menjadi penting agar pelapor memperoleh informasi mengenai langkah yang sudah dilakukan penyelidik, pemeriksaan saksi yang masih diperlukan, serta tindak lanjut terhadap bukti yang telah disampaikan.

Pengawasan internal diharapkan dapat memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak pelapor.

Di sisi lain, setiap langkah hukum tetap harus menghormati hak pihak terlapor dan menjunjung asas praduga tak bersalah.***

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Petani Mayang Adukan Dugaan Pungli dan Distribusi Lahan KHDPK Tidak Proporsional ke DPRD Jember
Polres Jember Ajak Masyarakat dan Pedagang Jaga Keamanan selama Penataan Pasar Tanjung
Pelapor Kasus Pria di Jember yang Mengaku Bertemu Zat Allah Jalani Pemeriksaan
Ketua DPC Peradi Jember Kutip Kaidah Ushul Fikih untuk Dukung Kubu Febrie

Baca Lainnya

Thursday, 15 October 2026 - 22:58 WIB

Kuasa Hukum Korban Dugaan Aborsi Kirim Surat ke Wassidik Polda Jatim, Soroti Lambannya Penyelidikan

Monday, 12 October 2026 - 19:16 WIB

Petani Mayang Adukan Dugaan Pungli dan Distribusi Lahan KHDPK Tidak Proporsional ke DPRD Jember

Friday, 2 October 2026 - 23:59 WIB

Polres Jember Ajak Masyarakat dan Pedagang Jaga Keamanan selama Penataan Pasar Tanjung

Wednesday, 30 September 2026 - 17:15 WIB

Pelapor Kasus Pria di Jember yang Mengaku Bertemu Zat Allah Jalani Pemeriksaan

Thursday, 13 August 2026 - 22:00 WIB

Ketua DPC Peradi Jember Kutip Kaidah Ushul Fikih untuk Dukung Kubu Febrie

TERBARU

Masyarakat yang akan mengurusi paspor di Kantor Imigrasi. (Foto: Istimewa).

Regionalia

Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi

Thursday, 15 Oct 2026 - 22:52 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading