Frensia.Id- Sengketa lahan persawahan seluas sekitar 5 hektare (ha) di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Jember, berujung nyaris ricuh.
Dua kelompok warga terlibat cekcok mulut hingga aksi saling dorong lantaran sama-sama merasa berhak atas lahan tersebut—satu pihak mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pihak lainnya memegang Akta.
Kapolsek Gumukmas, AKP Edi Santoso mengungkapkan, insiden adu mulut ini bermula ketika pihak pemegang SHM hendak membajak sawah tersebut. Namun, rencana itu langsung dihentikan oleh kelompok petani yang menguasai atau memegang Akta tanah.
“Ketika yang memiliki SHM hendak membajak sawah tersebut, dihentikan oleh yang memiliki Akta. Akhirnya terjadi cekcok mulut sampai saling dorong,” kata Edi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (30/10/2026).
Mendapat laporan adanya ketegangan di lokasi, aparat kepolisian bersama jajaran Muspika dan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Purwoasri bergerak cepat mengamankan situasi. Petugas langsung meleraikan kedua belah pihak dan membawanya ke Mapolsek Gumukmas untuk dilakukan mediasi.
“Berdasarkan data kepolisian, sengketa ini melibatkan dua kekuatan dokumen kepemilikan. Di satu sisi, lahan seluas kurang lebih 5 ha tersebut diklaim berdasarkan SHM oleh ahli waris almarhum S bin B, yang kini dikuasakan kepada advokat P. Lukman dkk,” ujarnya.
Di sisi lain, terdapat sekitar 25 petani yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen Akta. Saat proses mediasi di Polsek Gumukmas, puluhan petani tersebut diwakili oleh sejumlah perwakilan berinisial Di, Jm, dan R.
“Peristiwa ketegangan itu sendiri terjadi di lahan persawahan yang terletak di Jalan Candi Deres, Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, pada Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB,” paparnya.
Sementara itu, proses mediasi lanjutan yang difasilitasi oleh Muspika dan Pemdes Purwoasri berlangsung cukup panjang di Mapolsek Gumukmas sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
“Akhirnya kita lerai dan dimediasi oleh Muspika serta pihak Pemdes Purwoasri di Polsek sampai jam 16:00 WIB,” pungkas Edi.






