Frensia.id – Menurut madzhab Hanafi, apabila langit dalam keadaan bersih dan tidak ada penghalang apapun yang membuat pandangan bisa melihat hilal, maka seharusnya hilal itu di saksikan oleh banyak orang sampai benar-benar diyakini kebenarannya karena banyaknya orang yang menyaksikan dan mempersaksikannya.
Namun jumlah ini tergantung pada pendapat imam atau perwakilannya tidak harus jumlah tertentu. Disyaratkan dalam persaksian mereka untuk menyebutkan lafadz “aku bersaksi”.
Adapun saat langit tidak terlalu bersih dan ada penghalang yang mencegah pandangan untuk melihat hilal, lalu ada satu orang yang bersaksi dia melihat hilal, maka persaksiannya dapat dijadikan patokan dengan syarat muslim yang akil baligh dan kompeten untuk bersaksi.
Hilal tidak harus dilihat oleh sejumlah orang. Orang yang melihat hilal tidak harus laki-laki seorang perempuan pun boleh.
Apabila satu orang sajan yang memiliki kompeten dalam bersaksi telah melihat hilal tersebut, kemudian ia memberitahu pada orang lain mengenai hal itu, maka sudah sah persaksiannya.
Jika orang yang diberitahukan datang kepada hakim dan imam lalu dia kemudian bersaksi atas persaksian orang pertama, maka hakim atau imam sudah boleh menerima persaksian orang tersebut.
Adapun dalam madzhab Syafi’i, masuknya bulan Ramadhan sudah harus ditentukan dengan persaksian satu orang yang kompeten untuk bersaksi, walaupun ia tidak tergolong orang yang taat beribadah, baik kondisi langit saat itu sedang mendung maupun sedang cerah.
Adapun orang yang bersaksi itu syaratnya harus seorang muslim laki-laki yang akil baligh, bukan seorang hamba sahaya, dan layak untuk bersaksi dan ia mengucapkan kalimat “aku bersaksi” ketika memberikan pernyataannya.
Saat ia menyampaikan dihadapan hakim (Kementerian Agama konteks Indonesia) namun ia tidak harus mengatakan “itu pertanda besok hari adalah awal bulan ramadhan”.
Masyarakat umum yang mendengar hal itu darinya juga tidak diwajibkan untuk berpuasa, kecuali pernyataan itu telah didengar oleh hakim dan dia telah memutuskan bahwa persaksiannya itu benar adanya.
Sementara itu, bagi orang yang sudah melihat hilal tersebut, dia diwajibkan untuk berpuasa di keesokan harinya, meskipun dia tidak bersaksi di hadapan hakim, atau dia sudah bersaksi namun hakim tidak mendengarkan persaksiannya.
Keterangan ini terdapat dalam Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi pada sub bahasan penentuan awal bulan ramadhan.