Fatwa KPU ‘Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur’ : Menciderai Amanah Konstitusi dan Rakyat

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Diberikan amanah seharusnya dijalankan dengan penuh rasa tangung jawab. Terlebih yang memberikan itu adalah rakyat, benar-benar harus dijaga dan tidak boleh diingkari.

Konteks saat ini misalnya anggota calon legislatif terpilih tidak usah cawe-cawe berlaga maju di pilkada. Selain membuat pembacaan publik pemilihan umum legislatif tak ubahnya uji coba keberuntungan, para caleg terpilih dinilai menciderai konstitusi dan amanah yang diberikan rakyat.

Seharusnya sejak ditetapkan menjadi caleg terpilih ia mulai merenung program kerjanya. Ia mestinya turun ke masyarakat untuk mengkonfirmasi ulang program kerja yang ia janjikan saat masa kampanye.

Nanum, hari ini fenomena caleg terpilih maju di Pilkada kembali terulang. Dilansir dari kompas.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika ingin manju di Pilkada serentak 2024. Ia menyebut yang wajib mundur adalah anggota dewan yang sudah dilantik.

Menciderai Konstitusi

Dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 disebutkan caleg terpilih mendaftar untuk Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Dikarenakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada hanya mensyaratkan pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD yang artinya tidak mencakup caleg terpilih.

Baca Juga :  Istimewa! Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Jember Gelar Fun Run

Kendati demikian menurut Pemohon dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 mendalilkan hal tersebut tidak bersenada dengan semangat MK dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan nilai fairness dalam pemilihan, mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, serta peluang gangguan kinerja jabatan.

Konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 45 mengamanahkan kewajiban anggota dewan salah satunya memperjuangan peningkatan kesejahteraan rakyat. Amanah ini dilanggar karena masih mengejar kepentingan pribadi dan abai dengan kepercayaan yang diberikan rakyat.

Menciderai Amanah Rakyat

Tidak hanya menciderai konstitusi, caleg terpilih maju di Pilkada sangat menciderai amanah rakyat. Suara pemilih tidak sepenuhnya dihargai dan amanah dari orang-orang yang memberi mandat tidak begitu jadi pertimbangan.

Baca Juga :  Banyak Jukir yang Tidak Patuh, DPRD Minta Dishub Awasi Jalannya Parkir Gratis di Jember

Dari kaca mata cita hukum pemilih atau rakyat tidak mendapatkan kemanfaatan dari aturan yang memperbolehkan caleg maju di pilkada. Kesan yang terbangun pemilu hanya sebatas ajang untuk mengamankan diri memperoleh kekuasaan.

Jelas-jelas hal semacam ini yang diuntungkan hanya segelintir orang. Suara pemilih/rakat yang diberikan kepada caleg terpilih tidak mendapatkan kepastian untuk dipertanggungjawabkan.

Bahkan, terkesan mempermainkan dan menciderai mandat rakyat yang dihasilkan dari proses sakral pemilu. Tak ubahnya seperti ban serep, dipakai jika Pilkada kalah dan diabaikan jika ia menag dalam Pilkada.

Guntur Hamzah, Hakim MK yang setuju caleg terpilih harus mundur jika maju di Pilkada.

Argumentasinya kendatipun ada anggapan bahwa caleg terpilih yang belum dilantik secara de jure dan de facto belum memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab sebagai anggota legislatif. Namun sejatinya mereka sudah menjadi anggota legislatif berdasarkan pilihan rakyat. (*)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai
Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang
Masyarakat Pertanyakan Wabup Mangkir Paripurna, Ini Kata Fraksi PKB DPRD Jember!
Wakil Ketua DPRD Jember Benarkan Wabup Minta Tak Diundang ke Paripurna
Fraksi PKB Kecam Wabup Jember yang 11 Kali Mangkir Rapat Paripurna
Legislator Gus Rivqy Dorong Reaktivasi Pengiriman BBM ke Jember Melalui Kereta Api
Sapa Warga Jember, Legislator Gus Rivqy Pastikan Bantuan PIP Tanpa Potongan
Gubernur Khofifah Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM ke Jember

Baca Lainnya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Masyarakat Pertanyakan Wabup Mangkir Paripurna, Ini Kata Fraksi PKB DPRD Jember!

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:55 WIB

Fraksi PKB Kecam Wabup Jember yang 11 Kali Mangkir Rapat Paripurna

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Legislator Gus Rivqy Dorong Reaktivasi Pengiriman BBM ke Jember Melalui Kereta Api

TERBARU

Gambar Wamen Pariwisata Sebut JFC Merupakan Panggung Carnaval Dunia (Sumber: Gita Pamuji)

Destinia

Wamen Pariwisata Sebut JFC Merupakan Panggung Carnaval Dunia

Minggu, 10 Agu 2025 - 20:13 WIB

Gambar Bupati Fawait Janji Acara JFC Tahun Depan Lebih Meriah (Sumber: Gita Pamuji)

Regionalia

Bupati Fawait Janji Acara JFC Tahun Depan Lebih Meriah

Minggu, 10 Agu 2025 - 20:06 WIB