All Eyes On Papua (Part I): Alih Fungsi Hutan ‘rampok’ Hak Hidup Masyarakat Papua

Wednesday, 5 June 2024 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.idAll Eyes On Papua, ramai sebagai bentuk empati atas tercerabutnya hak hidup Masyarakat Papua. Padahal hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang amat esensial atau mendasar. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar (non derogable rights).

Hastag All Eyes On Papua hari ini menunjukkan hak hidup yang merupakan esensial setiap manusia, tak ubahnya hanya pajangan ‘teks mati’. Hak hidup tak seutuhnya dimiliki setiap rakyat di negeri yang mengaku secara konstitusi melindungi hak hidup, seperti di Indonesia ini.

Masyarakat suku Awyu Papua Selatan dan masyarakat suku Moi papua Barat Day, hari ini adalah bukti nyata dari tidak tegaknya teks konstitusi terkait perlindungan bagi hak hidup terhadap warga negara.

Kedua suku tersebut hari ini tengah terlibat menggugat pemerintah dan perusahaan sawit demi memperjuangkan dan mempertahankan hak hidup mereka. Menggugat Pemprov Papua yang telah mengeluarkan izin kelayakan lindungan hidup untuk PT. Indo Asiana Lestari (IAL) seluas 23.094 hektar.

Dikabarkan luas ini sebanding dengan setengah luas DKI Jakarta. Izin tersebut terletak di hutan adat marga woro-woro. Namun, gugatannya kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Sebab itulah, mereka mengajukan kasasi di MA, Jakarta.

Baca Juga :  Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial

Gugatan ini dilakukan semata-mata ingin melindungi hutan adat mereka. Bagi mereka hutan dan tanah adat adalah pusat penghidupan bagi mayoritas masyarakat adat di Papua. Tempat berburu, berkebun, membangun rumah, mengolah pangan hingga sebagai apotek meramu obat-obatan.

“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu, hutan adalah apotek bagi kami, kebutuhan kami semua ada di hutan,” ujar Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin

Dengan hutan adat, mereka ingin hidup aman dan damai. Perjuangan mereka tentang harkat dan martabat kemanusiaan dan jati diri mereka. Hidup di hutan dengan aman, tidak ada konflik.

Tidak sampai disitu, bagi masyarakat adat papua, alih fungsi hutan tersebut yang hendak disulap menjadi perkebunan sawit dinilai akan mengancam daya kekuatan lingkungan alam.

“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perwakilan perempuan adat Awyu.

Baca Juga :  Hiswana Migas Besuki Jamin Stok BBM di Jember Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Semestinya masyarakat Papua tidak harus mengajukan gugatan sampai kasasi dan melakukan aksi damai menuntut haknya, jika Pemprov Papua memiliki hati dan menjunjung hak hidup mereka. Sayangnya aspek itu tidak menjadi pertimbangan serius.

Rumusan tentang hak hidup sudah tertuang dalam UUD 45 pasal 28 A, pasal 28 B ayat 2, pasal 28 H ayat 1, pasal 28 I ayat 1 atau juga tertuang dalam UU No 39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Seharusnya ketentuan ini menjadi pijakan Pemprov Papua sebagai upaya melindungi warganya.

Jika hutan adat mereka hilang karena adanya perkebunan sawit, lalu mau kemana lagi mereka mempertahankan hak hidupnya. Izin Pemprov tersebut telah ‘merampok’ hak hidup masyarakat Papua. Seharunya warganya dilindungi, bukan memberi izin orang luar mengambil hak rakyatnya.*

*Moh. Wasik (Penggiat Filsafat Hukum)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial
DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Baca Lainnya

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Friday, 24 April 2026 - 08:46 WIB

Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

TERBARU

Suasana FGD yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) di Fakultas Hukum UI, Jakarta (Foto: Istimewa).

Educatia

IMMH UI Dorong RUU Sisdiknas Hadirkan Keadilan Pendidikan

Saturday, 25 Apr 2026 - 23:27 WIB