FRENSIA.ID– Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sedikitnya 8 tempat kejadian perkara (TKP) di Banyuwangi berhasil dibongkar. Tim Unit I Jatanras Satreskrim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Lima orang yang diamankan terdiri dari tiga pelaku yang diduga berperan sebagai eksekutor dan joki serta dua orang yang diduga menjadi penadah. Mereka yakni HI (34), RY (29), JM (26), SP (41), dan DAS (32). Kelimanya ditangkap dalam rangkaian pengungkapan pada Kamis (06/08/26) dini hari.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan jajarannya dalam merespons laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor.
“Keberhasilan penyingkapan kasus ini merupakan bentuk kesiapsiagaan penuh Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons laporan masyarakat,” kata Rofiq, Sabtu (08/08/26).
Menurutnya, polisi akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk leluasa menjalankan aksinya di wilayah Banyuwangi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Banyuwangi. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Rofiq menjelaskan kelima orang yang ditangkap memiliki peran berbeda. HI diduga sebagai eksekutor utama, sedangkan RY dan JM berperan sebagai joki. Sementara SP dan DAS diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, ada yang menjadi joki, dan ada yang menerima atau menampung hasil kejahatan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga telah beraksi sedikitnya di 8 TKP. Sasaran mereka terutama kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan.
“Tim melakukan analisis terhadap rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, anggota menemukan ciri-ciri khusus yang kemudian menjadi petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku,” terang Rofiq.
Berbekal hasil analisis CCTV tersebut, polisi kemudian bergerak menangkap HI di kediamannya. Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga mengarah kepada RY dan JM.
“Setelah satu pelaku diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut kemudian diketahui adanya keterlibatan pelaku lain,” katanya.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada jaringan penadah. Polisi mengamankan SP dan DAS yang diduga menerima kendaraan hasil pencurian.
“Untuk penadah juga kami lakukan pengembangan. Meskipun sempat tidak kooperatif, DAS akhirnya tidak dapat mengelak setelah penyidik menemukan bukti transaksi terkait barang hasil kejahatan,” ungkap Rofiq.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan. Di antaranya kawasan persawahan hingga lokasi keramaian seperti acara hiburan sound horeg yang berlangsung pada siang maupun dini hari.
“Pelaku memanfaatkan situasi ketika kendaraan berada di lokasi yang minim pengawasan. Mereka juga melihat kondisi rumah kunci kendaraan yang sudah rusak,” ujarnya.
Modus yang digunakan dilakukan secara berkelompok. Satu pelaku bertindak sebagai joki yang mengantar eksekutor ke lokasi. Setelah menemukan kendaraan yang menjadi sasaran, eksekutor kemudian mengambil sepeda motor yang berada jauh dari pantauan pemilik.
“Kami melihat mereka bekerja secara tim. Ada yang mengantar, kemudian ada yang mencari dan mengambil kendaraan yang menjadi sasaran,” jelas Rofiq.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor. Barang bukti itu yakni 1 unit Honda Supra X warna hitam, Honda Beat warna putih-merah, Yamaha Vega R warna hitam-merah, Yamaha Jupiter Z warna oranye-hitam dengan knalpot racing, serta Honda Vario warna hitam.
Rofiq mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama saat menghadiri acara keramaian maupun ketika berada di lokasi terbuka.
“Kami mengimbau seluruh warga Banyuwangi, khususnya saat menghadiri keramaian atau memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, agar tidak lengah,” pesannya.
Ia meminta warga menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan dan tidak membiarkan sepeda motor terparkir jauh dari pengawasan.
“Pastikan selalu menggunakan kunci ganda, hindari memarkir kendaraan jauh dari jangkauan pengawasan, dan segera perbaiki rumah kunci kendaraan yang sudah rusak demi menutup celah terjadinya tindak pidana,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara berulang kali. (Qhobid Z)






