Besarnya Biaya Kuliah Berdasar Akreditasi Kampus, Tenang Yang Kurang Mampu Bisa Lebih Murah

Monday, 19 February 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Biaya kuliah tentu menjadi pertimbangan paling pokok dalam memilih kampus. Umumnya, semakin kualitas kampusnya, semakin tinggi juga biayanya. Tapi, tenang! Bagi masyarakat kurang mampu masih bisa lebih murah mendapat beasiswa.

Perlu diketahui, bahwa biaya kuliah saat bervariatif. Biaya kuliah saat ini bernama, Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sistemnya, ada batasan maksimalnya, tergantung masing-masing akreditasi kampusnya.

Sebagaimana ditulis, Yenni Dyah Retnoningsih dalam Aufarul Marom dalam penelitian yang diterbitkan pada Journal of Public Policy and Management Review 6 (2), 482-497, 2017. Sistem UKT Menyesuaikan dan memadukan biaya kuliah dengan pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga :  Usung Konsep Berbeda, PBAK Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Tanam Pohon dan Sedekah Oksigen

Ada ketentuan bahwa Perguruan Tinggi dapat mengusulkan biaya pendidikan per semester kepada Puslapdik berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di setiap Program Studi pada tahun akademik yang sama atau tahun sebelumnya.

Berikut adalah ketentuannya:

1. Program Studi dengan akreditasi Unggul, A, atau Internasional maksimal Rp8.000.000, sedangkan untuk program studi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
2. Program Studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
3. Program Studi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak diizinkan meminta tambahan biaya operasional pendidikan atau biaya terkait langsung dengan proses pembelajaran. Meskipun demikian, biaya operasional pendidikan tidak mencakup biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan biaya wisuda.

Seluruh calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, terutama yang merupakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin, tidak perlu khawatir untuk melanjutkan studi ke program studi unggulan dengan akreditasi terbaik. Mereka akan dijamin pembiayaannya sampai lulus sesuai dengan jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Prof Busriyanti Angkat Maqasid Al-Usrah sebagai Paradigma Pembentukan Keluarga Islam dalam Orasi Ilmiah Guru Besar
Orasi Ilmiah Moderasi Beragama, Prof Muis: Bukan Agamanya Dimoderat, Tapi Praktik Keagamaannya
8 Guru Besar UIN KHAS Jember Resmi Jadi Pendaftar Bakal Calon Rektor
Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor
Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar
Prof Sahiron: Lebih Banyak Profesor di Kampus akan Bagus Akreditasinya
UIN KHAS Jember Kukuhkan 4 Guru Besar
UIN KHAS Jember Borong 7 Medali di Ajang PORSI JAWARA II 2026

Baca Lainnya

Tuesday, 22 September 2026 - 10:03 WIB

Prof Busriyanti Angkat Maqasid Al-Usrah sebagai Paradigma Pembentukan Keluarga Islam dalam Orasi Ilmiah Guru Besar

Monday, 21 September 2026 - 13:44 WIB

Orasi Ilmiah Moderasi Beragama, Prof Muis: Bukan Agamanya Dimoderat, Tapi Praktik Keagamaannya

Friday, 18 September 2026 - 23:07 WIB

8 Guru Besar UIN KHAS Jember Resmi Jadi Pendaftar Bakal Calon Rektor

Friday, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 September 2026 - 14:35 WIB

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading