Bongkar Kejahatan Minerba, Praktisi Hukum Bidik Kerugian Negara dan TPPU Mafia Tambang Kalipuro

Monday, 29 June 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Bongkar Kejahatan Minerba, Praktisi Hukum Bidik Kerugian Negara dan TPPU Mafia Tambang Kalipuro (Sumber: maps satelite)

Gambar Bongkar Kejahatan Minerba, Praktisi Hukum Bidik Kerugian Negara dan TPPU Mafia Tambang Kalipuro (Sumber: maps satelite)

FRENSIA.ID– Sorotan tajam terhadap bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertambangan galian C Kabupaten Banyuwangi memasuki babak baru. Praktisi hukum terkemuka, M. Yusuf Febri, kini tengah mematangkan langkah untuk melayangkan pengaduan resmi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait aktivitas tambang galian C di perbatasan Desa Klatak dan Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro.

Tidak tanggung-tanggung, gerakan hukum ini tidak lagi sekadar membidik pelanggaran administrasi maupun pidana Undang-Undang Minerba, melainkan diarahkan pada dugaan kerugian sektor pendapatan keuangan negara yang diduga secara masif serta pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan data awal yang dihimpun, objek pertambangan seluas 13,19 hektar dengan kode wilayah 2235105192019084 tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama personal berinisial J, yang berlaku sejak 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2023. Namun, investigasi di lapangan membongkar kontradiksi yang fatal.

Meski secara legal dokumennya barulah IUP Eksplorasi (tahap penyelidikan dan pengujian), di lokasi justru telah terjadi aktivitas dugaan eksploitasi berupa pengerukan dan pengangkutan material secara masif.

Lebih parah lagi, dokumen perizinan hanya memperuntukkan pengerukan tanah urug, namun faktanya material yang dikeruk dan dikomersialkan diduga adalah pasir dan batu (sirtu) yang nilai ekonomisnya jauh lebih tinggi.

M. Yusuf Febri menegaskan, dalam menjalankan aktivitas tambang galian C, ada empat kewajiban mutlak yang harus dipenuhi yaitu aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, reklamasi pasca-tambang, dan pembayaran retribusi daerah sebesar 25%.

Dalam kasus di Kalipuro ini, keempat aspek tersebut diduga kuat dilanggar secara berjamaah.

“Izinnya hanya Eksplorasi tanah urug, tapi faktanya diduga sudah dilakukan pengerukan sirtu sedalam puluhan meter. Ini jelas pelanggaran berat. Pengelolaan lingkungan dan reklamasi juga diduga fiktif, terbukti dengan adanya lubang menganga raksasa tanpa ada pemulihan lahan sama sekali setelah masa operasi berakhir,” ujar Yusuf Febri.

Baca Juga :  Kualifikasi Calon Ketua Umum PBNU Menurut Gus Zainil Ghulam

Sesuai regulasi yang berlaku, wajib pajak pertambangan batuan diwajibkan membayar retribusi sebesar 25% dari harga pasar yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur per meter kubik.

Ironisnya, perwakilan bernama Joko Jatmiko diduga kuat hanya menyetorkan retribusi dalam nilai yang sangat minim dan tidak logis jika disandingkan dengan volume kerukan di lapangan.

Yusuf Febri menjelaskan bahwa dugaan manipulasi laporan retribusi ini akan dibongkar melalui pembuktian ilmiah secara terukur (scientific crime investigation).

“Kerugian negara seharusnya dapat dihitung secara presisi oleh ahli lingkungan ataupun pejabat negara yang memiliki sertifikasi sebagai audit. Caranya dengan menghitung total volume material yang telah dikeruk di lokasi tambang, memisahkan volume antara jenis batu, tanah urug, dan pasir, lalu dikalikan 25% dari harga pasar sesuai SK Gubernur. Selisih antara yang disetorkan dengan yang seharusnya dibayar itulah yang menjadi nilai kerugian negara, termasuk ada tidaknya dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang wajib disetor,” cetusnya secara gamblang.

Guna memastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya, Yusuf Febri mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, ada tiga alasan krusial mengapa TPPU wajib diterapkan dalam kasus tambang Kalipuro ini yaitu dengan membongkar aktor intelektual yang bertujuan agar mampu mengungkap aktor-aktor dan pihak yang mengambil keuntungan di balik layar. Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti hanya pada operator lapangan atau nama yang “dipasang” sebagai penanggung jawab administrasi.

Baca Juga :  Dihadiri LPPM UIN KHAS, Griya Moderasi Agama KUA Kaliwates Jember Bahas Problema Implementasi Eco-theologi

Lalu melakukan penyitaan aset (Asset Recovery) dengan ketentuan yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penyitaan aset dan kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tambang ilegal tersebut demi mengembalikannya ke kas negara.

Kemudian memutus aliran dana yang bertujuan untuk memutus mata rantai aliran dana ilegal yang selama ini diduga menjadi benteng pertahanan kuat sehingga aktor intelektual pelaku utama terkesan kebal dan tidak tersentuh hukum.

Yusuf Febri menegaskan jika langkah hukum yang sedang dimatangkan ini diproyeksikan menjadi pilot project (proyek percontohan) penegakan hukum di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Banyuwangi.

Jika gugatan PMH dan pengaduan ini berhasil menembus pengadilan, maka putusan tersebut akan menjadi yurisprudensi—landasan hukum yang kuat.

“Gerakan ini mengusung misi besar untuk menyelamatkan pembobolan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi. Jika ini gol di pengadilan, yurisprudensi ini akan menjadi senjata pamungkas bagi aparat penegak hukum dan rekan-rekan aktivis untuk menyapu bersih seluruh mafia tambang galian C serupa yang menjamur di Bumi Blambangan,” pungkas M. Yusuf Febri optimis.

Sementara itu Joko Jatmiko yang dikonfirmasi wartawan soal izin tambang galian C di Kecamatan Kalipuro itu mengaku tak turut campur lagi dan mengarahkan kepada sosok yang lain.

“Saya hanya atas nama, semua surat-surat ada di beliau, dan saya tidak pernah lagi kurang lebih 5 tahunan,” jawabnya. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Seru ! 72 Pembalap Manol adu cepat di Sirkuit Lebak Djinontro Banyuwangi
Atlet Balap BMX tercepat se Asia Komet Sukprasert jajal sirkuit BMX Muncar Banyuwangi
Rayakan Bulan Bung Karno, Donor Darah DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Diserbu Warga
Prof. Hefni: Rektor Tawadhu yang Membumi
DPRD Banyuwangi desak ASDP cari solusi Macet Berkepanjangan di Pelabuhan
Dihadiri LPPM UIN KHAS, Griya Moderasi Agama KUA Kaliwates Jember Bahas Problema Implementasi Eco-theologi
Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polresta Banyuwangi Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Petani Jagung
Jaring Generasi Muda, Polresta Banyuwangi Gelar Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026

Baca Lainnya

Monday, 29 June 2026 - 21:25 WIB

Bongkar Kejahatan Minerba, Praktisi Hukum Bidik Kerugian Negara dan TPPU Mafia Tambang Kalipuro

Sunday, 28 June 2026 - 21:33 WIB

Atlet Balap BMX tercepat se Asia Komet Sukprasert jajal sirkuit BMX Muncar Banyuwangi

Sunday, 28 June 2026 - 21:28 WIB

Rayakan Bulan Bung Karno, Donor Darah DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Diserbu Warga

Friday, 26 June 2026 - 13:12 WIB

Prof. Hefni: Rektor Tawadhu yang Membumi

Thursday, 25 June 2026 - 19:37 WIB

DPRD Banyuwangi desak ASDP cari solusi Macet Berkepanjangan di Pelabuhan

TERBARU

Gambar Smash Ngawur! Main Voli Di Hadapan Warga NU (Sumber: Frensia Grafis)

Kolomiah

Smash Ngawur! Main Voli Di Hadapan Warga NU

Monday, 29 Jun 2026 - 13:22 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading