Frensia.Id- DPRD Jember respon keluhan para pedagang yang terdiri dari pemilik toko kelontong dan Pasar Lojejer di Kecamatan Wuluhan, yang mulai resah. Pasalnya, tak jauh dari lokasi itu berdiri bangunan yang diduga akan dijadikan toko swalayan berjaringan.
Keresahan mereka akhirnya terfasilitasi di ruang Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melalui Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025).
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuannya bersama perwakilan pedagang, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Jember, pemilik bangunan yang dimaksud itu belum memiliki izin.
“Dari penyampaian kedua OPD (PTSP dan Disperindag, Red) bahwa perizinan untuk menuju swalayan atau berjaringan itu sampai hari ini belum ada,” katanya, Kamis (30/1/2025).
Kendati demikian, pemilik bangunan yang diduga akan dijadikan toko swalayan berjaringan itu, mengaku memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diurus melalui dinas terkait.
“Dan juga banyak izin-izin yang lain, persyaratan yang menjadi prinsip pendirian tersebut itu masih belum ada. Bangunan sudah berdiri dan ada logo-logo yang mengindikasikan itu adalah toko swalayan atau berjaringan,” ujarnya.
Candra juga menyinggung terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur terkait pasar rakyat dan swalayan berjaringan, mulai dari jarak hingga jumlah telah ditentukan di dalamnya.
“Kami di Komisi B mengindikasikan bahwa hari ini muncul toko-toko penjaringan atau swalayan yang tidak lewat dari induknya, tapi memakai tanda petik nama lain atau memakai pemilik lain,” tambahnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional PTSP Jember, Fidyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima terkait perizinan bangunan yang berstatus dalam proses.
“Tadi sudah saya jelaskan bahwa yang sedang berjalan itu izin bangunannya, sedangkan untuk izin usaha toko swalayan belum ada permohonan,” ucapnya setelah mengikuti RDP Komisi B DPRD Jember.
Fidyah menyebut bahwa pemilik toko yang diduga akan mendirikan Indomaret itu hanya mengatakan akan membuka minimarket saat mendatangi PTSP Jember.
“Dia akan mendirikan minimarket, gitu aja. Dia tidak menyebutkan bahwa itu penjaringan,” tegasnya.
Terkait persoalan tersebut, PTSP dan Disperindag Jember akan menelusuri lebih lanjut.