Dugaan Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan Kuasa Hukum Paslon 02

Kamis, 9 Januari 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Dugaan Ada Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan di Sidang MK (Sumber: Tangkapan layar Sidang MK)

Gambar Dugaan Ada Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan di Sidang MK (Sumber: Tangkapan layar Sidang MK)

Frensia.id – Dugaan pelanggaran serius terkait manipulasi suara dalam Pemilihan Bupati Bondowoso mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025). Sidang yang menjadi sorotan ini membahas gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Bambang Soekwanto dan Gus Muhammad Baqir (Bagus).

Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, ini disiarkan secara langsung melalui YouTube, masuk dalam panel 3 yang dipimpin oleh tiga hakim MK: Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. Paslon 02 diwakili langsung oleh calon bupati Bambang Soekwanto dan kuasa hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I., yang membacakan tuntutan gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Hasby menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso nomor 1844 tentang hasil rekapitulasi suara Pilbup 2024. Ia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai integritas hasil pemilu.

“Kami mengajukan permohonan ini kepada Mahkamah Konstitusi sebagai upaya memperbaiki dan memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya,” ujar Hasby.

Beberapa dugaan pelanggaran yang diungkapkan termasuk manipulasi suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  Tragis, Gara-gara Dihina Saat Pinjam Uang Rp100 Ribu, Pria di Sumsel Tembak Mati Temannya

Di Desa Bandilan, Kecamatan Perajekan, TPS 1, ditemukan adanya pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

“Pemilih nomor 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomor 169 atas nama Hatami yang sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut, namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara,” papar Hasby.

Menurutnya, keberadaan pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak lagi berada di wilayah tersebut dalam DPT berpotensi menciptakan manipulasi suara. Pemilih ganda juga dapat memengaruhi hasil pemilu dengan memberikan suara lebih dari sekali.

Di Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, TPS 7, ditemukan kasus serupa.

“pemilih nomor 34 atas nama 343 atas nama Siwani, yang sudah meninggal dunia, tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan suara. Meskipun Siwani telah meninggal dunia, ada tanda tangan yang menunjukkan bahwa ia telah hadir dalam pemungutan suara,” ungkap Hasby.

Hasby menilai ini sebagai bentuk ketidaksesuaian data pemilih dengan fakta di lapangan, yang dapat merusak prinsip keadilan dalam pemilu.

Baca Juga :  Jaksa Sita Rekening Bank Milik Rekanan Penyedia Makan dan Minum Sosialisasi Raperda

“Hal ini juga berpotensi merusak prinsip keadilan dalam pemilu, karena suara yang diberikan oleh orang yang sudah meninggal tidak sah,” tegasnya.

Kasus lain muncul di Desa Bandilan, Kecamatan Perajekan, TPS 1, di mana pemilih nomor 39 atas nama Aknami diduga mengalami gangguan mental,yang dalam hal ini, ia telah pikun. Anehnya, namun tetap memberikan suara.

“Pemilih yang mengalami gangguan mental tidak dapat memberikan suara secara rasional. harusnya tidak diizinkan untuk memberikan suara,” jelas Hasby.

Ia menambahkan bahwa suara dari pemilih yang tidak memenuhi syarat sah dapat mencederai hasil pemilu secara keseluruhan.

Paslon 02 berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini mencerminkan pelanggaran terhadap asas keadilan,” pungkas Hasby.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan dari pihak terkait. Hasil sidang ini akan menjadi momen penting dalam memastikan transparansi dan keadilan pemilu di Bondowoso.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peduli Infrastruktur Lapangan Basket, Ketua Perbasi Jatim Bagikan Ring di Kediri
Di Hadapan Aliansi Santri Jember, Gus Fawait Menyebut Bangsa ini Berhutang pada Pesantren, Kyai dan Santri
Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri
Ketua Perbasi Jatim Serahkan Satu Ring Basket untuk Lapangan Serba Guna Probolinggo
Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo
Kafe di Jember Hadirkan Internet Super Cepat, Jadi Lokasi War Visa Australia
Ketua Perbasi Jember Sebut Sinergisitas Bisa Tingkatkan Kualitas-Prestasi Cabor Bola Basket  di Seluruh Ajang Kompetisi
Tekan Kenakalan Remaja di Jember, Ketua Umum Perbasi Jatim Serahkan Ring Basket

Baca Lainnya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Peduli Infrastruktur Lapangan Basket, Ketua Perbasi Jatim Bagikan Ring di Kediri

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Di Hadapan Aliansi Santri Jember, Gus Fawait Menyebut Bangsa ini Berhutang pada Pesantren, Kyai dan Santri

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Ketua Perbasi Jatim Serahkan Satu Ring Basket untuk Lapangan Serba Guna Probolinggo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Kafe di Jember Hadirkan Internet Super Cepat, Jadi Lokasi War Visa Australia

TERBARU

Ilustrasi Kiai dalam cover Buku 99 Kiai Kharismatik Indonesia 2 Karya KH. A. Aziz Masyhuri Terbitan Diva Press

Kolomiah

Kiai, Amplop dan Keikhlasan Tak Terhitung

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:59 WIB

Kolomiah

Sesat Nalar Netizen atas Pesantren

Jumat, 17 Okt 2025 - 15:37 WIB