Gas LPG 3 Kg dan Cita Hukum yang Terlupakan

Tuesday, 4 February 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Baru saja dilarang, kini pengecer gas elpiji 3 kg kembali diperbolehkan berjualan. Drama kebijakan ini kembali membuktikan bahwa pemerintah masih gemar mengeluarkan aturan tanpa kalkulasi matang. Seperti pemain catur yang gegabah menggerakkan pion tanpa membaca langkah lawan, keputusan ini diambil tanpa perhitungan mendalam, buru-buru dikoreksi pasca menimbulkan kekacauan.

Kisruh kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg yang berujung pada pencabutan dalam waktu singkat ini mengingatkan kita pada satu hal: bagaimana hukum sering kali dibuat tanpa keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Gustav Radbruch, filsuf hukum asal Jerman, menyebut bahwa hukum yang baik harus mencerminkan tiga nilai utama: gerechtigkeit (keadilan), rechtssicherheit (kepastian hukum), dan zweckmäßigkeit (kemanfaatan). Ketiganya harus berjalan beriringan. Jika hanya satu yang dikejar sementara yang lain diabaikan, maka hukum justru kehilangan maknanya.

Larangan pengecer menjual elpiji 3 kg sejatinya berangkat dari niat baik: memastikan subsidi tepat sasaran dan menekan harga yang kerap melambung di tangan pengecer. Dalam hal ini, pemerintah tampaknya ingin mengejar aspek keadilan dengan memastikan subsidi gas benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin, bukan oleh pihak yang tidak berhak.

Baca Juga :  Prosedur Mayoritarian

Namun, apakah kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek kepastian dan kemanfaatan?

Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Begitu larangan diberlakukan, terjadi antrean panjang. Bahkan, akibat kelelahan mengantre gas, seorang warga RT 001/RW 007 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, bernama Yonih dikabarkan meninggal.

Masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru semakin kesulitan mendapatkan gas bersubsidi. Di sinilah kita melihat bahwa kebijakan ini gagal menghadirkan kepastian hukum. Alih-alih memberi rasa tenang, aturan ini justru menimbulkan ketidakpastian baru.

Lalu bagaimana dengan aspek kemanfaatan? Sebuah aturan dibuat tentu bukan hanya agar terlihat ideal di atas kertas, tetapi juga harus bisa diimplementasikan dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Jika kebijakan justru menyebabkan keresahan dan kesulitan, maka aturan tersebut kehilangan esensi kegunaannya.

Baca Juga :  Ramadhan dan Revolusi Spiritual

Pencabutan larangan oleh Presiden Prabowo dalam waktu singkat memang bisa dianggap sebagai respons cepat atas kegaduhan yang terjadi. Namun, dari perspektif hukum, ini menegaskan bahwa aturan awal dibuat tanpa kajian matang.

Bagaimana mungkin sebuah kebijakan nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa dibatalkan dalam hitungan hari? Ini menunjukkan bahwa sejak awal regulasi tersebut tidak memiliki fondasi yang kuat.

Kasus elpiji 3 kg ini adalah contoh nyata bagaimana kebijakan yang hanya mengejar satu aspek (keadilan dalam subsidi) tanpa memperhitungkan aspek lain (kepastian dan kemanfaatan) justru berakhir dengan kegagalan. Jika pemerintah ingin memperbaiki tata kelola distribusi gas bersubsidi, maka pendekatannya tidak boleh reaktif dan coba-coba.

Sebaliknya, regulasi harus dirancang secara matang, diuji di lapangan, dan disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sebab, kebijakan yang baik bukan hanya tentang niat baik, tapi juga tentang bagaimana ia bisa diterapkan tanpa menciptakan masalah baru.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PR Presiden! Catatan Jahat “Oknum” TNI 2 Tahun Terakhir
Apa Benar Budaya Baca Indonesia Sudah Meningkat?
Prosedur Mayoritarian
Ramadhan dan Revolusi Spiritual
Konflik Amerika-Iran di Mata Masyarakat Awam
Neraka Gaza, Investigasi Ungkap Ribuan Warga “Lenyap” Tanpa Jejak Akibat Senjata Termal
Ketika Usaha Mengkhianati Hasil
Mencari Saruman dan Sauron dalam Konflik PBNU
Tag :

Baca Lainnya

Friday, 3 April 2026 - 23:51 WIB

PR Presiden! Catatan Jahat “Oknum” TNI 2 Tahun Terakhir

Sunday, 29 March 2026 - 15:07 WIB

Apa Benar Budaya Baca Indonesia Sudah Meningkat?

Tuesday, 24 March 2026 - 23:33 WIB

Prosedur Mayoritarian

Friday, 27 February 2026 - 13:59 WIB

Ramadhan dan Revolusi Spiritual

Wednesday, 25 February 2026 - 00:24 WIB

Konflik Amerika-Iran di Mata Masyarakat Awam

TERBARU

Wakil rektor II UIN KHAS Jember sebagai perwakilan dari kampus, saat menerima penghargaan dari KPPN Jember (Foto: Tim Keuangan UIN KHAS untuk Frensia).

Educatia

UIN KHAS Jember Siapkan Rencana Menuju Status PTNBH

Wednesday, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB